|
MA Izinkan Kayu Ilegal Dilelang Sebelum Putusan Pengadilan
Selasa, 31 Januari 2006 | 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) telah menyurati semua pengadilan negeri yang menangani kasus pembalakan liar untuk mengizinkan penyidik melelang kayu sitaan sebelum ada putusan pengadilan.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan, M. Arman Mallolongan, kayu yang disita tidak rusak dan nilai ekonominya tidak berkurang, serta masih dapat dimanfaatkan dengan baik.
"Kami telah menyurati MA dan mendapatkan respon yang baik. MA telah meminta semua pengadilan negeri mengizinkan pelelangan," kata Arman kepada Tempo, Selasa (31/1).
Pelelangan di tingkat penyidikan dimungkinkan karena status perkara sudah jelas, tersangka dan barang buktinya juga ada. Namun dalam prakteknya ada sebagian ketua PN yang tidak melaksanakan permintaan MA tersebut. “Kami lihat masih ada yang belum melaksanakan,” kata Arman.
Dana hasil lelang, jelas dia, akan dimasukkan ke kas negara. Sedangkan untuk hasil lelang dari perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dijadikan alat bukti dalam bentuk uang. Andri Setyawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|