Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pajak Barang Mewah untuk Kendaraan Dicabut
Kamis, 22 Desember 2005 | 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41/Tahun 2005 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Bermotor. "Presiden telah menyetujui pencabutan ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Kamis (22/12).

Menurut Sri, peraturan itu dikeluarkan pada 25 Oktober untuk mengerem penjualan kendaraan bermotor yang mempengaruhi konsumsi bahan bakar minyak. Semakin banyak kendaraan dijual, kata dia, semakin banyak konsumsi bahan bakar sehingga membuat beban subsidi membengkak.

Namun, kata dia, setelah kenaikan harga BBM pada awal Oktober, penjualan kendaraan bermotor turun cukup signifikan. Terutama pada November dan Desember 2005. Karena itu, peraturan pajak tersebut dianggap tidak lagi sesuai.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris menambahkan, bobot terbesar pertumbuhan sektor industri yang pada tahun lalu tercapai 6,76 persen terletak pada industri otomotif. Jika pajak pertambahan nilai kendaraan bermotor tidak segera dihapus, industri otomotif akan ambruk.

Dengan dicabutnya aturan itu, kata dia, industri otomotif, khususnya sektor kendaraan penumpang, akan naik sekitar 560 ribu unit pada 2006. "Dengan jumlah ini, dari sistem perpajakan yang ada, perolehan yang akan didapat pemerintah mencapai sekitar Rp 8,6 triliun," ujarnya.

Rapat yang dipimpin Presiden Yudhoyono dihadiri oleh Menko Perekonomian Boediono. Dimas Adityo

Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk71055<spasi>komentar dan kirim ke 9333

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kepala Otorita Batam, Ismeth Abdullah:  | 22 Maret 2004
Demi Tegaknya Persamaan  | 22 Maret 2004
Wah, Harga Barang Naik  | 05 Pebruari 2001
Siapa Cinta Elektronik? | 10 Agustus 1985
PBB: tarifnya paling rendah di dunia | 18 Januari 1992
Industri otomotif: subsidinya sudah waktunya dicabut | 27 Juni 1992
Reaksi terhadap lonjakan harga | 15 Mei 1993
Paling tinggi naik 35% | 15 Mei 1993
Coke dan bonus seumur hidup | 24 April 1993
Jalan pintas untuk produk ekspor | 19 Juni 1993
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Fahmi Idris Minta Pajak Barang Mewah Ditunda
Persentase Kenaikan PPnBM Belum Final
Kadin Tolak Kenaikan Pajak Mobil Mewah
Dua Kontainer Ponsel Selundupan Ditemukan Bea Cukai
Ditjen Pajak Kaji Penghapusan PPnBM Televisi
Faisal Basri: Pemerintah Belum Berikan Tax Amnesti
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Lembaga Pengawasan Pajak Didekalrasikan
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Pemerintah Khawatirkan Pembentukan Zona Perdagangan Bebas Batam
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2005>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data