|
Ekonomi
DPR Minta Pelaku Pembalakan Liar Dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Senin, 07 Maret 2005 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum DPR meminta agar kepolisian menjerat pelaku pembalakan liar (illegal logging) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan demikian, menurut Ketua Komisi Kehutanan DPR Teras Narang, dapat dilakukan upaya hukum berlapis kepada pelaku dan pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Permintaan ini disampaikan Teras dalam rapat Komisi Hukum DPR dengan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Da’i Bachtiar di Jakarta hari ini.
Komisi juga meminta kepolisian melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepolisian bisa menindaklanjuti hasil analisa transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Selain itu, menurut Teras, pelaku pembalakan liar juga agar bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Karena (tindakan ini) menyangkut kerugian negara yang cukup besar," katanya.
Pemerintah pun diminta melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teknik penanggulangan pembalakan liar di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara instansi pemerintah dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi.
Pemerintah, menurut Komisi Hukum DPR, juga perlu mengeluarkan suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemberantasan pembalakan liar, karena selama ini peraturan yang ada kurang efektif.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|