|
Ekonomi
Bank Indonesia Bekukan Kegiatan Usaha Bank Global
Selasa, 14 Desember 2004 | 01:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:BI memberikan kesempatan selama satu bulan kepada Bank Global untuk mengembalikan beberapa dokumen yang sudah coba dihilangkan.
BI juga memberikan kesempatan kepada Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) dalam rangka penjaminan nasabah.
Deputi Gubernur Senior BI MIranda Gultom mengatakan, pertimbangan beku kegiatan usaha ini mengingat kondisi keuangan Bank Global yang terus memburuk. “Ini akibat adanya surat berharga fiktif dan kredit fiktif, sehingga rasio kecukupan modalnya negatif,” kata Miranda jumpa pers di gedung BI malam ini.
Selain itu, Bank Global tidak dapat memenuhi permintaan BI untuk meningkatkan modalnya. BI memberi batas waktu hingga hari ini (13/12). Pertimbangan lainnya, menurut Miranda, direksi Bank Global tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya pemeriksaan BI. “Ini tercermin dari upaya menghalangi pemeriksaan BI,” katanya.
Karena itu, BI menilai, direksi dan eksekutif bank telah melakukan tindak pidana karena telah mencoba menghilangkan barang bukti. Upaya penghilangan barang bukti itu tercium mulai Sabtu (11/12), tapi waktu itu BI tidak berhasil menerobos masuk ke Bank Global. Minggu (12/12), bersama polisi, BI memastikan adanya upaya itu tapi masih belum bisa mengamankan aset-aset tersebut. Akhirnya, hari ini beberapa dokumen yang berusaha dihilangkan itu disita.
Miranda mengatakan, BI telah meminta pejabat berwenang untuk mencegah dan menangkal direksi pergi ke luar negeri. BI menghimbau agar karyawan Bank Global kooperatif dalam memberikan keterangan serta dokumen.
Menurut catatan BI, Jumlah dana pihak ketiga terakhir Bank Global sekitar Rp 1 triliun dan rasio kecukupan modal bank itu minus 39 persen.
Yandi MR - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
![Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri), dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) menandatangani berkas dalam acara serah terima BII, Bank Permata, dan Bank Danamon dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, 22 April 2004. BPPN mengembalikan pengawasan ketiga bank tersebut kepada BI karena dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040422]](/hg/photostock/2004/12/09/s_SM04042218_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Anwar Nasution dan Syafruddin Arsyad Temenggung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|