Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Bank Indonesia Bekukan Kegiatan Usaha Bank Global
Selasa, 14 Desember 2004 | 01:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:BI memberikan kesempatan selama satu bulan kepada Bank Global untuk mengembalikan beberapa dokumen yang sudah coba dihilangkan.

BI juga memberikan kesempatan kepada Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) dalam rangka penjaminan nasabah.

Deputi Gubernur Senior BI MIranda Gultom mengatakan, pertimbangan beku kegiatan usaha ini mengingat kondisi keuangan Bank Global yang terus memburuk. “Ini akibat adanya surat berharga fiktif dan kredit fiktif, sehingga rasio kecukupan modalnya negatif,” kata Miranda jumpa pers di gedung BI malam ini.

Selain itu, Bank Global tidak dapat memenuhi permintaan BI untuk meningkatkan modalnya. BI memberi batas waktu hingga hari ini (13/12). Pertimbangan lainnya, menurut Miranda, direksi Bank Global tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya pemeriksaan BI. “Ini tercermin dari upaya menghalangi pemeriksaan BI,” katanya.

Karena itu, BI menilai, direksi dan eksekutif bank telah melakukan tindak pidana karena telah mencoba menghilangkan barang bukti. Upaya penghilangan barang bukti itu tercium mulai Sabtu (11/12), tapi waktu itu BI tidak berhasil menerobos masuk ke Bank Global. Minggu (12/12), bersama polisi, BI memastikan adanya upaya itu tapi masih belum bisa mengamankan aset-aset tersebut. Akhirnya, hari ini beberapa dokumen yang berusaha dihilangkan itu disita.

Miranda mengatakan, BI telah meminta pejabat berwenang untuk mencegah dan menangkal direksi pergi ke luar negeri. BI menghimbau agar karyawan Bank Global kooperatif dalam memberikan keterangan serta dokumen.

Menurut catatan BI, Jumlah dana pihak ketiga terakhir Bank Global sekitar Rp 1 triliun dan rasio kecukupan modal bank itu minus 39 persen.

Yandi MR - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri), dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) menandatangani berkas dalam acara serah terima BII, Bank Permata, dan Bank Danamon dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, 22 April 2004. BPPN mengembalikan pengawasan ketiga bank tersebut kepada BI karena dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040422]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Anwar Nasution dan Syafruddin Arsyad Temenggung

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hasyim Belum Tentukan Pengganti Gus Sholah dan Gus Mus
BI Bekukan Bank Global
“Mantan Pejabat BI Hambat Pengawasan Bank Bermasalah”
Polisi Sita Dokumen Bank Global
Kantor Bank Global Dijaga Ketat
Ada Pihak yang Diduga Mencoba Hilangkan Barang Bukti
Wapres Minta Pengawasan BI Lebih Ketat
BBM Naik, Inflasi Akan Meningkat 0,02 Persen
Majelis Hakim Putuskan untuk Melanjutkan Perkara Adrian
Melemahnya Rupiah Akibat Jelang Akhir Tahun
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data