|
pergantian direksi
Kementerian BUMN Akan Revisi Kebijakan Dirut Pertamina
Jum'at, 12 November 2004 | 18:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto akan merevisi kebijakan Direktur Utama Widya Purnama yang telah mengganti direksi sejumlah anak perusahaan PT Pertamina (persero), tanpa sepengetahuan komisaris dan rapat umum pemegang saham.
“Kami akan membahas ini dengan bagian hukum,” kata Sugiharto.
Sugiharto sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan kepada Widya. Kementerian BUMN menganggap Widya telah melanggar ketentuan anggaran dasar perseroan.
Selain soal penggantian direksi tanpa melalui rapat umum pemegang saham, Widya juga ditegur
berkaitan dengan realisasi pencapaian kinerja manajemen perseroan sampai akhir Oktober 2004 masih jauh di bawah target yang disepakati.
Menurut surat yang salinannya berhasil diperoleh sumber Tempo, bila Widya tidak mengindahkan peringatan Kementerian BUMN tersebut, Widya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 17.
Pasal 17 menyebutkan, anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham dengan menyebutkan alasannya. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 17 itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketika ditanyakan kembali soal surat peringatan ke Widya tersebut, Sugiharto menegaskan, dirinya tidak memerintahkan adanya perbaikan direksi dalam tubuh Pertamina. “Saya kemarin cuma memberikan teguran tertulis, karena ada pasal-pasal yang menurut saya tidak sesuai dengan aturan. “Itu yang saya permasalahkan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh Tempo, setidaknya ada lima direksi dari tujuh anak perusahaan Pertamina yang akan direvisi Kementerian BUMN. Pengangkatan direksi-direksi ini sebelumnya tidak meminta persetujuan komisaris Pertamina dan tanpa melalui rapat umum pemegang saham.
Kelima direksi tersebut adalah Hemsairi, yang saat ini diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Saving Invesment, Syamrih Hamzah yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Asuransi Tugu Pratama, Hanung Budya Y. yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Petral, Dwikus Hartoyo yang kini menjadi Direktur PT Elnusa Harapan, serta Poernomo yang sekarang menjadi Direktur Utama PT Pasific Petro Trading.
Sugiharto juga tidak mau berkomentar ketika didesak apakah pelanggaran yang dilakukan Pertamina (Widya) termasuk penunjukkan perusahaan baru , yakni WVC Petroleum (Far East) untuk memasok 7,2 juta barel bahan baker minyak dari Rusia. Perusahaan baru ini didirikan pada 3 Agustus 2004.
“Saya belum bisa kasih komentar,” katanya. Menurut dia, dalam hal ini tentunya Pertamina mempunyai alasan sendiri. “Saya sedang mendengarkan paparan dari direksi. Jadi, saya harus mengerti bagaimana jalan pikiran teman-teman direksi di Pertamina,” jelasnya.
Erwin Daryanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|