|
surat peringatan
Direktur Utama Pertamina Dapat Surat Peringatan
Kamis, 11 November 2004 | 01:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengirimkan surat peringatan kepada Direktur Utama PT Pertamina (persero) Widya Purnama. Surat peringatan itu dikirim, karena Widya dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan anggaran dasar perseroan.
Surat Menteri BUMN Nomor S-619/MBU/2004 tertanggal 8 November 2004 yang ditandatangani Sugiharto, Kementerian BUMN meminta Widya memperhatikan beberapa hal.
Pertama, soal pengangkatan anggota direksi dan komisaris anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina telah menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11, karena dilakukan sebelum mendapatkan rekomendasi komisaris dan persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
Kedua, berkaitan dengan realisasi pencapaian kinerja manajemen perseroan sampai akhir Oktober 2004 masih jauh di bawah target yang disepakati.
Ketiga, berdasarkan kedua peringatan tersebut Widya diminta untuk memenuhi asas kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kinerja sesuai dengan arahan RUPS RKAP Tahun 2004.
Menurut surat yang salinannya berhasil diperoleh Tempo, bila Widya tidak mengindahkan peringatan Kementerian BUMN tersebut, Widya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 17.
Pasal 17 menyebutkan, anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 17 itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir.
Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila direksi antara lain, karena direksi tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Erwin Daryanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|