Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Kucuran Kredit ke Pengembang Tersendat
Rabu, 06 Oktober 2004 | 18:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kucuran kredit dari bank ke pengembang masih tersendat. Dari 38 pengembang yang mengajukan persyaratan ke perbankan, 27 pengembang belum dapat ditindaklanjuti lantaran persyaratan yang diajukan belum lengkap. "Dana yang disalurkan untuk kredit konstruksi mencapai Rp. 30 miliar. Tapi masih banyak pengembang yang terganjal di bank," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Toeti Ariati Sussongko di Jakarta, Rabu (6/10).

Sampai Juni 2004, PNS yang tercatat sebagai anggota Bapertarum mencapai 3,6 juta. Dari keanggotaan itu, iuran yang masuk mencapai Rp. 2,9 triliun, belum termasuk bunga sebesar Rp. 1,4 triliun dan pemasukan lainnya yang mencapai Rp. 66 miliar. Dengan pengeluaran sebesar Rp. 1,8 triliun, posisi saat ini adalah surplus Rp. 2,7 triliun. "Sampai saat ini baru 20 ribu unit rumah PNS yang sudah terbangun. Padahal, target tahun anggaran 2004 adalah 100 ribu unit," kata Toeti.

Untuk itu, Toeti meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjuti kesepakatan tertulis (MOU) pengadaan Rumah Sederhana Sehat (RSH) terhadap PNS yang sampai saat ini masih sedikit direalisasikan. "Seharusnya satu sampai dua bulan setelah MOU ditanda-tangani, sudah ada progress dari Pemda. Tapi, kenyataaannya baru sedikit yang sampai ke Bapertarum," katanya.

Menurut Toeti, dari 194 nota kesepakatan yang masuk dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, masih terdapat 70 kesepakatan yang belum direalisasikan lantaran persyaratan yang belum lengkap. Masalah lahan masih menjadi kendala utama beberapa Pemda dalam merealisasikan MOU. "Karena Pemda memiliki pemahaman yang berbeda terhadap aspek hukum (legalitas). Sejumlah Pemda menyiapkan lahan, tapi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai permukiman. Bahkan, ada yang menunjuk lokasi di kawasan industri, sehingga tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku," kata Toeti.

Toeti kemudian mengajukan persyaratan untuk menanggulangi persoalan itu, yaitu urusan tanah diselesaikan dengan melampirkan sertifikat sebelum kredit konstruksi untuk pembangunan RSH dikucurkan perbankan. Bank yang akan menyeleksi sertifikat itu, karena dana Bapertarum seluruhnya disalurkan lewat 31 bank pelaksana. Apakah Bapertarum justru yang menjadi penghambat pengucuran kredit, Toeti membantahnya. "Seluruh persyaratan diserahkan sepenuhnya kepada bank bersangkutan," katanya.

Agriceli - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPP dan PAN Tolak Kredit Dari BPD Jatim.
Tim Pemberesan Beri Dua Opsi Penyelesaian Obligor Bermasalah
Ribuan Karyawan Texmaco akan Hadiri Keputusan Sidang P4P
BI Akan Berikan Insentif Aturan NPL
Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
Obligor Bermasalah Diberi Waktu Sampai Akhir Maret
Anthony Salim Telah Dapatkan Surat Lunas Utang
Direktur Indef: Syafruddin Bisa Keluarkan Surat Keterangan Lunas
Syafruddin Tidak Bisa Keluarkan Surat Lunas
BPPN Alihkan Rp 10,817 Triliun Nilai Aset ke Lembaga Baru
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Dipasena
Profil Iwan Prawiranata

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data