|
Ekonomi dan Bisnis
Kucuran Kredit ke Pengembang Tersendat
Rabu, 06 Oktober 2004 | 18:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kucuran kredit dari bank ke pengembang masih tersendat. Dari 38 pengembang yang mengajukan persyaratan ke perbankan, 27 pengembang belum dapat ditindaklanjuti lantaran persyaratan yang diajukan belum lengkap. "Dana yang disalurkan untuk kredit konstruksi mencapai Rp. 30 miliar. Tapi masih banyak pengembang yang terganjal di bank," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Toeti Ariati Sussongko di Jakarta, Rabu (6/10).
Sampai Juni 2004, PNS yang tercatat sebagai anggota Bapertarum mencapai 3,6 juta. Dari keanggotaan itu, iuran yang masuk mencapai Rp. 2,9 triliun, belum termasuk bunga sebesar Rp. 1,4 triliun dan pemasukan lainnya yang mencapai Rp. 66 miliar. Dengan pengeluaran sebesar Rp. 1,8 triliun, posisi saat ini adalah surplus Rp. 2,7 triliun. "Sampai saat ini baru 20 ribu unit rumah PNS yang sudah terbangun. Padahal, target tahun anggaran 2004 adalah 100 ribu unit," kata Toeti.
Untuk itu, Toeti meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjuti kesepakatan tertulis (MOU) pengadaan Rumah Sederhana Sehat (RSH) terhadap PNS yang sampai saat ini masih sedikit direalisasikan. "Seharusnya satu sampai dua bulan setelah MOU ditanda-tangani, sudah ada progress dari Pemda. Tapi, kenyataaannya baru sedikit yang sampai ke Bapertarum," katanya.
Menurut Toeti, dari 194 nota kesepakatan yang masuk dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, masih terdapat 70 kesepakatan yang belum direalisasikan lantaran persyaratan yang belum lengkap. Masalah lahan masih menjadi kendala utama beberapa Pemda dalam merealisasikan MOU. "Karena Pemda memiliki pemahaman yang berbeda terhadap aspek hukum (legalitas). Sejumlah Pemda menyiapkan lahan, tapi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai permukiman. Bahkan, ada yang menunjuk lokasi di kawasan industri, sehingga tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku," kata Toeti.
Toeti kemudian mengajukan persyaratan untuk menanggulangi persoalan itu, yaitu urusan tanah diselesaikan dengan melampirkan sertifikat sebelum kredit konstruksi untuk pembangunan RSH dikucurkan perbankan. Bank yang akan menyeleksi sertifikat itu, karena dana Bapertarum seluruhnya disalurkan lewat 31 bank pelaksana. Apakah Bapertarum justru yang menjadi penghambat pengucuran kredit, Toeti membantahnya. "Seluruh persyaratan diserahkan sepenuhnya kepada bank bersangkutan," katanya.
Agriceli - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|