|
Ekonomi dan Bisnis
RUU Perkebunan Disahkan
Senin, 12 Juli 2004 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-undang (RUU) Perkebunan hari ini, Senin (12/7), disahkan oleh Komisi III DPR RI menjadi Undang-Undang. Kesembilan fraksi yang hadir semuanya menyetujuinya undang-undang tersebut.
Dalam pengesahan RUU sempat diwarnai dengan kekisruhan. Kelompok massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Tani Indonesia dan Serikat Petani Pasundan (SPP) hadir sebagai anggota 'fraksi balkon'. Mereka menuntut agar para anggota fraksi menolak untuk menyetujui RUU ini.
Selain itu, mereka juga membagi-bagikan selebaran kepada wartawan yang berisi tentang penolakan RUU tersebut. Mereka menyebutkan pemerintah dan DPR RI telah melakukan diskriminasi ekonomi dengan lebih berpihak kepada para pengusaha daripada para petani.
Bentuk diskriminasi tersebut antara lain hak guna usaha (HGU), para pengusaha dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melihat faktor pertumbuhan penduduk. Selain itu, perintah dan DPR RI juga dinilai melanggar hukum dengan tidak menjalankan pemberian tanah untuk rakyat melalui program landreform, seperti yang diatur pada UUPA No. 5 tahun 1960, Tap MPR No. IX/MPR/2001 dan Keppres No. 34 tahun 2003.
menanggapi terjadinya tumpang tindih HGU yang dilakukan oleh pengusaha, Menteri Pertanian, Bungaran Saragih, menegaskan pemberian HGU ini, telah diatur dalam undang-undang. "Kalau tentang pemberian HGU itu sendiri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang," ujarnya.
Lebih lanjut menanggapi kelompok massa tersebut, Bungaran menjelaskan dalam perumusan RUU ini, pemerintah dan DPR RI juga mengikut sertakan kelompok tani. Ia menegaskan dalam perancangan RUU ini butuh pandangan dari kalangan itu sendiri. "Mereka saja yang tidak membaca dengan baik bab-bab RUU ini," katanya.
Rencananya, malam ini juga akan dilakukan Rapat Kerja Komisi III DPR RI, dengan pemerintah melalui Departemen Pertanian untuk menentukan anggaran bagi perkebunan.
Bungaran mengungkapkan sektor perkebunan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi devisa negara. Yaitu, sebesar US$ 4,53 miliar pada tahun lalu atau sekitar 30 persen dari seluruh pemasukan. Diharapkannya, dalam 10 tahun kedepan sektor ini mampu menyumbang US$ 8,75-9 miliar per tahunnya.
Ami Afriatni - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|