Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

RUU Perkebunan Disahkan
Senin, 12 Juli 2004 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-undang (RUU) Perkebunan hari ini, Senin (12/7), disahkan oleh Komisi III DPR RI menjadi Undang-Undang. Kesembilan fraksi yang hadir semuanya menyetujuinya undang-undang tersebut.

Dalam pengesahan RUU sempat diwarnai dengan kekisruhan. Kelompok massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Tani Indonesia dan Serikat Petani Pasundan (SPP) hadir sebagai anggota 'fraksi balkon'. Mereka menuntut agar para anggota fraksi menolak untuk menyetujui RUU ini.

Selain itu, mereka juga membagi-bagikan selebaran kepada wartawan yang berisi tentang penolakan RUU tersebut. Mereka menyebutkan pemerintah dan DPR RI telah melakukan diskriminasi ekonomi dengan lebih berpihak kepada para pengusaha daripada para petani.

Bentuk diskriminasi tersebut antara lain hak guna usaha (HGU), para pengusaha dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melihat faktor pertumbuhan penduduk. Selain itu, perintah dan DPR RI juga dinilai melanggar hukum dengan tidak menjalankan pemberian tanah untuk rakyat melalui program landreform, seperti yang diatur pada UUPA No. 5 tahun 1960, Tap MPR No. IX/MPR/2001 dan Keppres No. 34 tahun 2003.

menanggapi terjadinya tumpang tindih HGU yang dilakukan oleh pengusaha, Menteri Pertanian, Bungaran Saragih, menegaskan pemberian HGU ini, telah diatur dalam undang-undang. "Kalau tentang pemberian HGU itu sendiri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang," ujarnya.

Lebih lanjut menanggapi kelompok massa tersebut, Bungaran menjelaskan dalam perumusan RUU ini, pemerintah dan DPR RI juga mengikut sertakan kelompok tani. Ia menegaskan dalam perancangan RUU ini butuh pandangan dari kalangan itu sendiri. "Mereka saja yang tidak membaca dengan baik bab-bab RUU ini," katanya.

Rencananya, malam ini juga akan dilakukan Rapat Kerja Komisi III DPR RI, dengan pemerintah melalui Departemen Pertanian untuk menentukan anggaran bagi perkebunan.

Bungaran mengungkapkan sektor perkebunan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi devisa negara. Yaitu, sebesar US$ 4,53 miliar pada tahun lalu atau sekitar 30 persen dari seluruh pemasukan. Diharapkannya, dalam 10 tahun kedepan sektor ini mampu menyumbang US$ 8,75-9 miliar per tahunnya.

Ami Afriatni - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tahun 2004, Tahun Padi Internasional
Ribuan Hektar Sawah di Subang Tidak Bisa Ditanami Padi Gadu
Ribuan Hektar Tanaman Pangan Dilanda Kekeringan
Petani Minta Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk
Ribuan petani Unjuk Rasa di Istana
Sudirman-DPR Macet
Ribuan Petani Tolak RUU Perkebunan
Kualitas Buah dan Sayuran di DKI Kurang Baik
Deptan Kirim Surat ke Gubernur Sultra
Petani Menentang Taman Nasional Gunung Merapi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Syariat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Di Lindungi Oleh Pemerintah
PP RI No. 13 Tahun 2004 Tentang Penanaman, Pendapatan dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data