|
Ekonomi Bisnis
DPR Diminta Hentikan Proyek PLTGU Pemaron
Rabu, 30 Juni 2004 | 16:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR diminta untuk menghentikan proyek PLTGU Pemaron di Bali yang proses pembangunannya sudah hampir selesai. Pemilik pembangkit tersebut, PT Indonesia Power juga diminta untuk tidak mengoperasikannya hingga ada studi kelayakan yang memadai. Tuntutan itu, disampaikan oleh koalisi masyarakat untuk masalah PLTGU Pemaron (KMMPP), yang terdiri dari Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) dan Walhi, di Jakarta, Rabu (30/6).
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Longgena Ginting mengatakan, pembangkit Pemaron tidak layak dibangun, terutama bila dilihat dari aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan. Proyek tersebut, kata dia, tidak melewati studi Amdal yang layak seperti yang diwajibkan dalam UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan PP 27/1999 tentang amdal.
"Studi Amdal PLTGU Pemaron juga belum mendapatkan persetujuan dari Bapedalda, melainkan dari gubernur saja," kata Longgena. Pembangunannya, juga belum mendapatkan izin dari menteri terkait, yaitu menteri energi dan sumber daya mineral. Karena itu, Indonesia Power dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku.
Penolakan PLTGU Pemaron oleh masyarakat juga dikarenakan ada kekhawatiran akan dampak buruk pada kondisi pariwisata di wilayah tersebut, selain berdampak terhadap lingkungan hidup. Masyarakat menuntut relokasi seluruh PLTGU dari kawasan Pemaron ke kawasan dekat pusat listrik yang berada di Bali selatan.
Pro kontra mengenai pembangunan PLTGU berkapasitas 138 megawatt itu sebenarnya sudah terjadi sejak dua tahun lalu, saat masih perencanaan. Saat ini, proyek yang telah dibangun sejak tahun lalu itu, hampir selesai.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|