|
Ekbis
Mabes Polri Bisa Rekomendasikan Pencabutan Izin Impor Gula
22 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dapat memberikan rekomendasi kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar izin impor PP Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dicabut. ?Tentu saja bila PPI terbukti bersalah bila tidak mengatur distributornya untuk tidak memperdagangkan gula antar pulau,? kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung Soedjono di Jakarta, seusai melepas kapal yang membawa gula ilegal yang akan dimusnahkan di pulau Laki, gugusan pulau Seribu, Kamis (22/4).
Menurut Suyitno, ada kejanggalan dalam dokumen impor gula ilegal tersebut. ?Seharusnya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diurus terlebih dahulu sebelum kapal diberangkatkan. Tapi, ini gula sudah dilaut baru diurus surat-suratnya,? kata dia. Selain itu, jelas Suyitno, gula tersebut melanggar perizinan direktorat jenderal perdaganagn luar negeri Deperindag, karena telah diperdagangkan antar pulau. Seperti yang telah diketahui, didalam SK No. 643/MPP/kep/9/2002 tentang tata niaga gula diatur bahwa gula impor langsung masuk ke wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
?Gula impor hanya untuk sejumlah wilayah tertentu. Jadi, sekalipun ada dokumen lengkap diantar pulau-kan menjadi ilegal,? kata dia.
Suyitno menjelaskan, alur pemberangkatan sebuah kapal secara sederhana, setelah PIB diurus, kemudian dilihat keabsahan L/C. ?Kalau pakai menggunakan bank mana, jika sudah jelas baru dikapalkan,? jelas Suyitno. Lebih lanjut, ia memaparkan, sesudah itu baru diurus pembayaran PPN bea masuk sekaligus kemudian baru dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
Suyitno menjelaskan, sebenarnya ada 179 kontainer gula yang berhasil dicegah kepabeanan. ?12 kontainer sudah habis masa tegatnya,? kata dia. Kemudian, sisanya 167 kontainer merupakan gula impor yang menurut Suyitno berasal dari Thailand dan India. ?Dari 167 itu 17 kontainer diklaim PTPN II sebagai gula miliknya yang merupakan gula lokal,? jelas dia.
Untuk itu, pihaknya akan menyelidiki apakah gula yang diklaim sebagai milik PTPN II benar berasal dari PTPN tersebut. ?Kemudian kalau memnag benar itu gula lokal kami akan lihat ada tidak dokumen antar pulaunya,? kata dia.
Suyitno menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki siapa pelaku penyelundupan. ?Importirnya PPI,? kata dia ketika ditanya siapa pemilik gula tersebut.
Tapi, ia menegaskan, pemilik bukan berarti serta merta sama artinya dengan penyelundup. Karena, hal itu masih ditelusuri lebih lanjut, apakah PPI mengetahui, pedagangnya mendistribusikan gula tersebut keluar wilayah yang seharusnya yaitu wilayah Sumatera Utara atau tidak. Selain itu, ia juga masih menyelidiki berbagai pihak yang terlibat dalam alur pemberangkatan kapal seperti distributor, pedagang, perusahaan ekspedisi, perusahaan bongkar muat, dan sebagainya.
Anastasya - Tempo News Room
|