|
Ekonomi Bisnis
BI: Fatwa MUI Meningkatkan Dana Bank Syariah
21 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Banten:Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai keharaman bunga bank akan meningkatkan pengalihan dana bank konvensional menjadi dana syariah. Simulasi penelitian Bank Indonesia memprediksikan tahun depan bank-bank konvensional akan mengalihkan dananya menjadi dana syariah hingga 11 persen.
Jumlah 11 persen itu sekitar Rp 88 triliun dengan menghitung dana yang berputar di bank konvensional saat ini sebesar Rp 800 triliun. "Tapi tanpa fatwa MUI itu pun perkembangan dana bank syariah memang sudah besar," kata peneliti pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia, Endang Kurnia Saputra dalam pelatihan wartawan ekonomi di Anyer, Banten, Jumat (20/12).
Karena itu, kata Endang, tahun 2004 bank-bank syariah akan kebanjiran dana. "Angkanya bisa tembus Rp 20 triliun," katanya. Angka ini merupakan aset syariah di luar prediksi Bank Indonesia sebesar 11 persen. Selain lonjakan dana di bank-bank syariah yang sudah ada, awal tahun depan juga akan berdiri bank syariah baru bernama Bank Syariah Indonesia yang mempunyai aset syariah Rp 5,5 triliun.
Mendapat lonjakan dana sebesar itu, ujar Endang, perbankan syariah masih akan menyimpan dananya di Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). SBI Wadiah berbeda dengan SBI yang dijadikan investasi oleh perbankan konvensional. Jika SBI memakai suku bunga satu atau tiga bulanan, SBI Wadiah memakai sistem bagi hasil dengan pemberian "bonus" dari sejumlah dana yang ditanamkan perbankan syariah. "Mereka akan menanamkan dananya di SWBI, sebelum menemukan celah berinvestasi yang menguntungkan seperti sektor perdagangan atau pembiayan konsumsi," katanya.
Selain SWBI perbankan syariah diperkirakan juga akan menanamkan investasinya di sektor ritel dan perdagangan. "Sektor otomotif itu luar biasa besar," kata Endang. Penjualan otomotif di bank syariah tidak memakai sistem bunga seperti halnya di bank konvensional. Para nasabah itu akan membeli sepeda motor, misalnya, dengan jumlah yang lebih tinggi dibanding harga pasar. Selisih harga itu yang akan menjadi keuntungan bagi bank syariah yang bersangkutan.
Pemanfaatan sektor ritel dan perdagangan, kata Endang, disebabkan infrastruktur perbankan syariah belum terlalu memadai hingga saat ini. Sertifikat Wadiah BI sendiri baru diluncurkan pada Maret 2002 lalu. "Mereka masih berkutat di sektor small and medium enterprises," katanya.
Menurut Endang, pertumbuhan pesat dana perbankan syariah yang tak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai akan menimbulkan efek negatif juga. Katanya, ekspansi perbankan syariah yang terkonsentrasi di sektor ritel dan perdagangan akan menyebabkan pembiayaan konsumsi menjadi tidak produktif.
Praktek perbankan syariah lebih menguntungkan para nasabahnya. Hal itu ditunjukan dengan semakin tingginya nilai bagi hasil di perbankan syariah sejak awal 2003. Selisih bagi hasil dibanding bunga bank di perbankan konvensional mencapai dua persen lebih tinggi.
Bagja Hidayat — Tempo News Room
|