Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
[an error occurred while processing this directive]
   

Pengusaha Tuntut Penghapusan Pajak Pertambahan
Senin, 15 September 2008 | 15:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama pengusaha meminta penghapusan pajak pertambahan nilai. Ketua Bidang Kerja Sama dan Advokasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Siswaja Lukman mengatakan, selama ini barang yang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya dikenakan pajak. Padahal barang tersebut, kata dia, statusnya masih disimpan dan belum ada nilai jualnya. "Seharusnya tidak dikenakan pajak karena akan merugikan pengusaha," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (15/9).

Pengusaha juga meminta barang-barang retur (yang dikembalikan retail kepada produsen) karena kadaluarsa tidak dikenakan pajak. Menurut Adhi, status barang itu dikembalikan dan tidak mendatangkan keuntungan kepada retail.

Anggota Komisi Keuangan Habil Maranthi mengatakan dukungannya akan permintaan pengusaha agar Ppn dihapuskan. Menurut dia, bila semua sektor dikenakan pajak maka industri dalam negeri tidak akan berkembang. "Jangan sampai negeri ini menjadi negara konsumen tanpa memproduksi apapun karena pajak yang tinggi," katanya.

Habil pun berharap dengan penghapusan pajak, daya saing dunia usaha akan meningkat, "Karena harga barang akan turun."

CORNILA DESYANA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menumpuk Stok Tak Terbeli | 01 November 2004
Mengharap Pembebasan Kakao | 01 November 2004
Kepala Otorita Batam, Ismeth Abdullah:  | 22 Maret 2004
Demi Tegaknya Persamaan  | 22 Maret 2004
Melihat Arah Reformasi Perpajakan  | 02 Pebruari 2004
Butir Rumusan yang Meresahkan  | 02 Pebruari 2004
Soal Kewajaran Restitusi Pajak  | 19 Januari 2004
Target Pajak Meleset  | 12 Januari 2004
Bisnis Sepekan | 20 September 2004
PPN Tidak Jadi Naik  | 18 Juni 2001
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Transaksi Pembiayaan Diusulkan Bebas Pajak
Perusahaan Gagal Produksi Diusulkan Tidak Kena PPN
SPS dan Ikapi Desak Pembebasan Pajak
Perluasan Pajak Berbasis Kerja Ditunda
PPN Produk Primer Sulit Dihapus
Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Mei 36,8 Persen
Eksportir Dukung Pencabutan Aturan Pajak Angkutan
Fahmi Minta Penghapusan Pajak Ganda di Batam
Piutang Pajak Pemerintah Rp 28,9 Triliun
Menteri Koperasi: Pengenaan PPN dalam RUU Perpajakan Perlu Dicermati
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135535 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data