|
Pengusaha Tuntut Penghapusan Pajak Pertambahan
Senin, 15 September 2008 | 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama pengusaha meminta penghapusan pajak pertambahan nilai. Ketua Bidang Kerja Sama dan Advokasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Siswaja Lukman mengatakan, selama ini barang yang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya dikenakan pajak. Padahal barang tersebut, kata dia, statusnya masih disimpan dan belum ada nilai jualnya. "Seharusnya tidak dikenakan pajak karena akan merugikan pengusaha," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (15/9).
Pengusaha juga meminta barang-barang retur (yang dikembalikan retail kepada produsen) karena kadaluarsa tidak dikenakan pajak. Menurut Adhi, status barang itu dikembalikan dan tidak mendatangkan keuntungan kepada retail.
Anggota Komisi Keuangan Habil Maranthi mengatakan dukungannya akan permintaan pengusaha agar Ppn dihapuskan. Menurut dia, bila semua sektor dikenakan pajak maka industri dalam negeri tidak akan berkembang. "Jangan sampai negeri ini menjadi negara konsumen tanpa memproduksi apapun karena pajak yang tinggi," katanya. Habil pun berharap dengan penghapusan pajak, daya saing dunia usaha akan meningkat, "Karena harga barang akan turun."
CORNILA DESYANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|