|
DPR Pertanyakan Tanda Contreng
Senin, 15 September 2008 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah anggota Komisi Pemerintahan DPR mempertanyakan penggunaan tanda contreng dalam Pemilihan 2009. Anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Yuliani Paris, menilai istilah tanda contreng masih belum dikenal masyarakat, utamanya kawasan timur Indonesia.
"Di Bugis, mereka tahunya menusuk, dan di Jakarta tahunya nyoblos," kata Andi dalam rapat dengan Komisi Pemilihan Umum di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (15/9).
Andi menilai Komisi perlu mempertimbangkan penggunaan tanda lain seperti silang atau titik. Ia khawatir penggunaan satu jenis tanda mengakibatkan banyak suara tak sah.
Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary sebelumnya mengatakan tanda yang digunakan dalam Pemilihan 2009 hanya tanda contreng. Penggunaan tanda lain dianggap tak sah.
Anggota Dewan lainnya, Mustokoweni, menganggap Komisi Pemilihan mengembalikan keputusan ke Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemiliu Legislatif. Undang-undang menyatakan pemilihan dilakukan dengan memberi tanda. "Tanda yang digunakan tak perlu dibatasi," kata anggota Fraksi Golkar ini. PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|