|
Pergub Pajak Kendaraan Di DKI Mulai Berlaku
Senin, 15 September 2008 | 12:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak hari ini memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 173 tahun 2008 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraaan bermotor. "Perhitungan pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan, tidak ada kenaikan,"kata Kasubdit Bagi Hasil Pajak Iwan Setiawandi di kantornya Senin (15/09).
Menurut Iwan, peraturan gubernur tersebut mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2008. Perhitungan pajak, kata Iwan, tetap sama dengan tahun sebelumnya. Untuk kendaraan pribadi dikenakan 1,5 persen dan 1 persen untuk kendaraan umum yang dikalikan dengan nilai jual kendaraan pada tahun ini. Pemerintah telah memasukan sebanyak 63 ribu item data nilai jual kendaraan bermotor ke dalam sistem on line. Untuk jenis kendaraan tahun lama pajak kendaraan diperkirakan turun. Namun untuk mobil tertentu dengan nilai penjualan stabil akan tetap. Adapun pajak kendaraan baru disesuaikan dengan nilai jual tahun ini. "Tidak naik karena kendaraan itu baru bayar pajak pertama di tahun ini,"katanya. Rudy Prasetyo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|