Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
[an error occurred while processing this directive]
   

Pergub Pajak Kendaraan Di DKI Mulai Berlaku
Senin, 15 September 2008 | 12:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak hari ini  memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 173 tahun 2008 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraaan bermotor. "Perhitungan pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan, tidak ada kenaikan,"kata Kasubdit Bagi Hasil Pajak Iwan Setiawandi di kantornya Senin (15/09).

Menurut Iwan, peraturan gubernur tersebut mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2008. Perhitungan pajak, kata Iwan, tetap sama dengan tahun sebelumnya. Untuk kendaraan pribadi dikenakan 1,5 persen dan 1 persen untuk kendaraan umum yang dikalikan dengan nilai jual kendaraan pada tahun ini.

Pemerintah telah memasukan sebanyak 63 ribu item data nilai jual kendaraan bermotor ke dalam sistem on line. Untuk jenis kendaraan tahun lama pajak kendaraan diperkirakan turun. Namun untuk mobil tertentu dengan nilai penjualan stabil akan tetap. Adapun pajak kendaraan baru disesuaikan dengan nilai jual tahun ini. "Tidak naik karena kendaraan itu baru bayar pajak pertama di tahun ini,"katanya. Rudy Prasetyo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pembahasan RUU Pajak Penghasilan Dikebut
Aturan Tata Cara Keberatan Pajak Ganjal Pembahasan RUU Pajak
Perluasan Basis Pajak di Daerah Diusulkan Dikaji Ulang
RUU Pajak Tetap Ditargetkan Selesai 1 Januari 2007

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135482 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data