|
Pasangan Syahrial-Helmy Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung
Senin, 15 September 2008 | 09:32 WIB
TEMPO Interaktif , Palembang: Tim advokasi Syahrial Oesman-Helmy Yahya mendaftarkan gugatan Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan ke Mahkamah Agung Jakarta, Senin (15/9)
Koordinator tim advokasi pasangan Syahrial-Helmy, Bambang Hariyanto mengatakan berdasarkan pasal 1 , 2 dan pasal 3 Peraturan MA RI nomor 2 tahun 2005 , pasangan Syahrial-Helmy berhak untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung dalam tiga hari kerja.
“Selama proses pemeriksaan permohonan keberatan berlangsung , Komisi Pemilhan Umum Provinsi tidak dapat memproses siapa pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 sampai ada keputusan MA yang menentukan siapa peraih suara terbanyak atau pemenangnya,” kata Bambang Sementara itu, pemenang suara terbanyak dalam pilkada Sumatera Selatan yang digelar pekan lalu Alex Noerdin akan melakukan buka puasa bersama dengan media massa cetak dan elektronik baik lokal dan nasional. Dalam undangan yang disebar ke media massa dikatakan acara akan dilangsungkan di Ball Room Hotel Arya Duta (Hotel Aston) Palembang .
Ini merupakan pertemuan pertama Alex Noerdin dan pasangannya Eddy Yusuf dengan media massa setelah dinyatakan sebagai pemenang suara terbanyak dalam rapat pleno komisi pemilihan Sumatera Selatan. Alex Noerdin menang tipis atas lawannya Syahrial Oesman dan Helmy Yahya , dengan selisi 51,4 persen dan 48,6 persen.
Arif Ardiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|