Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
[an error occurred while processing this directive]
   

Undang-Undang Pajak Penghasilan Disahkan
Selasa, 02 September 2008 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi Undang-Undang.  Walaupun setuju, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetap memberi  catatan.

"Kesuksesan UU PPh untuk meningkatkan penerimaan negara masih dibayang-bayangi oleh kesadaran kewajiban pajak oleh masyarakat yang minim," kata juru bicara fraksi PDI I Gusti Agung Rai dalam rapat paripurna pengesahan UU PPh di gedung DPR, hari ini. 


Oleh karena itu, lanjut Gusti, pemerintah harus mengimbangi pelaksanaan UU PPh dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif.

Catatan berikutnya, lanjut Gusti, adalah masalah kesetaraan antara wajib pajak dengan petugas pajak. Menurutnya, selama ini petugas pajak seringkali memanfaatkan kewenangannya untuk menekan wajib pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, Gusti menyarankan agar pemerintah menerapkan mekanisme reward and punishment.

Sementara itu, perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat mengatakan, UU PPh dapat memberikan insentif bagi perekonomian dengan penerapan tarif pajak yang diturunkan. Dalam jangka pendek, kata Andi, memang penurunan tarif PPh akan menurunkan penerimaan negara. "Namun, dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan akan kembali meningkat karena penambahan jumlah wajib pajak,"katanya.

Juru bicara fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto menambahkan, penyederhanaan tarif untuk wajib pajak badan menjadi 28 persen dinilai dapat memberikan insentif bagi investasi. Dengan tarif tunggal, maka kewajiban pajak badan akan lebih sederhana dan memudahkan investasi.

"Penyederhanaan tarif PPh badan berifat ramah kepada investor. Dengan begitu, diharapkan dapat menambah nilai investasi yang masuk dan mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, penurunan tarif PPh ditempuh pemerintah setelah melihat praktik di negara-negara tetangga yang lebih maju. Dengan penurunan tarif, kata Dia, mereka dapat meningkatkan daya saing investasi dalam negeri, mengurangi beban pajak masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Gunanto E S
 

Dari Arsip Majalah TEMPO
Mau Nasi, Bolehnya Permen  | 26 Januari 1999
Pengusaha Mendukung Usul SPSI  | 05 Mei 2003
Melawan Pajak | 03 Januari 1976
Yang Dipotong Di Malam Panjang | 08 Januari 1983
Mengurangi Pusing | 25 Agustus 1984
Memajak Usaha Baru | 30 Juni 1984
Pintu Itu Sudah Tertutup | 06 Juli 1985
Denyut di antara ketakutan dan... | 27 April 1985
Menangkal Kebocoran | 24 Oktober 1992
Lahan Baru Ditjen Pajak | 24 Oktober 1992


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tak Ada Keberatan Media Soal Pajak Penghasilan
Kejaksaan Siap Tangani Kasus Asian Agri
Pemerintah Tolak Penerapan Pajak Final
BPK Tetap Tak Bisa Audit Data Wajib Pajak
RUU Pajak Kurangi Penerimaan Negara
Draf RUU Pajak Baru Berpotensi Hilangkan Penerimaan Rp 10 triliun
Target Penerimaan Pajak Naik Rp 8 Triliun
Enam Kelompok Industri Dapat Insentif Pajak
Tidak Semua Produk Primer Pertanian Bebas PPN
Mari: Insentif Pajak Untuk Industri Strategis
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk133406 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data