|
Undang-Undang Pajak Penghasilan Disahkan
Selasa, 02 September 2008 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi Undang-Undang. Walaupun setuju, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetap memberi catatan.
"Kesuksesan UU PPh untuk meningkatkan penerimaan negara masih dibayang-bayangi oleh kesadaran kewajiban pajak oleh masyarakat yang minim," kata juru bicara fraksi PDI I Gusti Agung Rai dalam rapat paripurna pengesahan UU PPh di gedung DPR, hari ini. Oleh karena itu, lanjut Gusti, pemerintah harus mengimbangi pelaksanaan UU PPh dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif. Catatan berikutnya, lanjut Gusti, adalah masalah kesetaraan antara wajib pajak dengan petugas pajak. Menurutnya, selama ini petugas pajak seringkali memanfaatkan kewenangannya untuk menekan wajib pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, Gusti menyarankan agar pemerintah menerapkan mekanisme reward and punishment. Sementara itu, perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat mengatakan, UU PPh dapat memberikan insentif bagi perekonomian dengan penerapan tarif pajak yang diturunkan. Dalam jangka pendek, kata Andi, memang penurunan tarif PPh akan menurunkan penerimaan negara. "Namun, dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan akan kembali meningkat karena penambahan jumlah wajib pajak,"katanya. Juru bicara fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto menambahkan, penyederhanaan tarif untuk wajib pajak badan menjadi 28 persen dinilai dapat memberikan insentif bagi investasi. Dengan tarif tunggal, maka kewajiban pajak badan akan lebih sederhana dan memudahkan investasi. "Penyederhanaan tarif PPh badan berifat ramah kepada investor. Dengan begitu, diharapkan dapat menambah nilai investasi yang masuk dan mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, penurunan tarif PPh ditempuh pemerintah setelah melihat praktik di negara-negara tetangga yang lebih maju. Dengan penurunan tarif, kata Dia, mereka dapat meningkatkan daya saing investasi dalam negeri, mengurangi beban pajak masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Gunanto E S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|