|
Parkir Sembarangan di Bandara, Bisa Digembok
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 17:46 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Jangan coba-coba parkir sembarangan di bandara Soekarno Hatta. Salah parkir, mobil Anda bisa digembok.
Kini, pengelola bandara Soekarno Hatta telah memperketat pengaturan parkir. Setiap hari ada sekitar mobil patroli yang keliling untuk mengawasi. Seperti Jumat (29/8) mobil patroli Airport Security menyisir sepanjang Terminal 1 dan Terminal 2.
Petugas keamanan PT Angkasa Pura II yang terdiri Garnisun, TNI AU dan TNI AD itu "mengusir" sejumlah kendaraan yang diparkir sembarangan.
Mereka rencananya juga bakal menjatuhkan sanksi yang lebih keras, yakni menggembok ban mobil. Sanksi itu akan mulai diterapkan Sabtu, (30/8).
Hari ini sejumlah mobil mewah milik pejabat diusir petugas. Mereka yang terusir antara lain mobil milik pejabat Badan Intelijen Negara Mitsubishi Grandis dengan nomor polisi BN 969 BD yang diparkir di curb side terminal 1. Selain itu juga ada Toyota Avanza B-8905-CK milik pejabat satuan reserse kriminal Polres Bandara yang diparkir persis di bawah larangan rambu dilarang parkir di ujung curb side terminal 2.
Truk Mabes TNI AD dengan nomor polisi B 9568 dan mobil pejabat lain seperti Kijang Inova nomor polisi CD 2755, dan Ford Everest nomor polisi B190 BP juga tertangkap basah melanggar parkir dan diusir.
"Mereka yang melanggar memang kebanyakan yang tahu soal aturan, ini yang merepotkan,"kata Subroto, anggota TNI AD Satuan Garnisun.
Sebagai peringatan awal, petugas hanya menempel aturan dengan tulisan "Anda Salah parkir melanggar SKEP Dirjen No. 100/XI/1985 tentang peraturan tata tertib bandar udara. " Di bawahnya ditulis pula, "silakan menghubungi Polres bandara"."Kami masih melakukan sosialisasi, kendaraan yang melanggar ditempel peringatan dan penggembokan tadi hanya simulasi. Mulai besok akan diterapkan penggembokan kepada semua kendaraan yang membandel,"kata Madianto, Komandan Operasional Airport Security.
Madianto mengatakan semua jenis kendaraan dilarang parkir di tepi jalan. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara kecuali kendaraan Presiden, Wakil presiden, duta besar, dan orang cacat.
u201cUntuk kedutaan, hanya kendaraan dengan kode CD 001 hingga 005 saja yang boleh parkir sementara,"kata Madianto.
Penerapan penggembokan ban mobil itu memang baru mengacu SKEP, sementara tentang standar operasional prosedur (SOP) masih dalam perumusan oleh Airport Security, Adiministrator banadara dan kepolisian.
u201cIni pembahasan intern kita belum melibatkan Pemkot Tangerang," kata Madianto.
Bagi pelanggar setelah ditempel stiker pelanggaran mereka diminta ke Polres bandara, polisi melakukan tindakan tilang. "Kami tempel stiker bagi pelanggar, ban mobil kami gembok dan baru dibuka setelah polisi menyatakan ditilang," kata Madianto.
Ayu Cipta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|