Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
[an error occurred while processing this directive]
   

Gudang Garam Minta Fatwa Haram Rokok Ditinjau Ulang
Kamis, 28 Agustus 2008 | 07:17 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri:Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk rokok disesalkan petinggi perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk, yang bermarkas di Kota Kediri, Jawa Timur. Mereka minta agar rencana itu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek positif keberadaan industri rokok.

"Kami bisa memahami pendapat ulama dari sisi keagamaan, tapi mohon aspek positifnya juga dipertimbangkan," kata Slamet Budiono, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Umum PT Gudang Garam Tbk, Rabu (27/8) malam.

Dampak positif keberadaan industri rokok menurut dia adalah pendapatan cukai yang cukup tinggi dibanding sektor lain. Hasil cukai itu selama ini bisa dimanfaatkan untuk membantu proses penyelanggaraan negara dan kebutuhan masyarakat luas. Selain itu industri rokok telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat banyak.

"Jika fatwa haram atas rokok diterbitkan, kami tidak tahu bagaimana nasib sekitar 48 ribu orang karyawan yang mencari nafkah di Gudang Garam," kata Slamet.

Sektor informal lain yang turut mengambil keuntungan di sekitar pabrik juga akan gulung tikar. Di sekitar pabrik Gudang Garam terdapat belasan lokal penjualan dan pasar yang memasok kebutuhan para karyawan. Mulai kebutuhan pangan, pakaian hingga perbankan. "Itu belum termasuk memperhitungkan nasib para petani tembakau dan cengkeh," kata Slamet.

Menurtut dia, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2008, Gudang Garam membagikan dividen kepada para pemegang saham senilai Rp 481,022 Miliar. Dividen yang dibagi itu merupakan 33 persen keuntungan laba bersih yang berhasil diraih selama tahun 2007 yang mencapai Rp 1,4 triliun. Sementara nilai penjualan produk tahun 2007 mencapai Rp 28,158 Triliun. DWIDJO U. MAKSUM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kawasan Bebas Rokok di Nganjuk Disosialisasikan Lagi
Komisi Perlindungan Anak Sumatera Selatan Setuju Fatwa Rokok
69 Persen dari Populasi Pria di Indonesia Perokok
Warga Tak Indahkan Perda Larangan Merokok
Larangan Merokok Mulai Efektif 6 April
Asap Rokok Masih Mengepul di Stasiun Kota
Larangan Merokok Masih diabaikan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk132615 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data