|
Pengusaha Pasang Kuda-kuda Hadapi PLN
Selasa, 19 Agustus 2008 | 19:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelaku bisnis tak begitu saja disalahkan soal penghematan listrik. Mereka telah menyiapkan tim pengacara menanggapi Surat Edaran Perusahaan Listrik Negara tentang pengurangan beban listrik. Langkah PLN ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengusaha, karena mengandung konsekuensi hukum. Dalam surat itu, pelanggan kalangan usaha seperti mal dan hotel, diminta menggunakan genset selama lima jam sebanyak dua kali dalam satu pekan. Sedangkan pelanggan perkantoran wajib mengurangi beban 100 persen pada hari kerja selama 24 jam sehari dalam sebulan.
Sanksi dari ketentuan yang mulai berlaku 25 Agustus nanti ini berupa pemadaman bila terjadi kekurangan pasokan pada sitem Jawa-Bali. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia, Stefanus Ridwan, dengan beredarnya surat itu penghematan jadi tidak dianggap karena PLN terus memaksa pengusaha menggunakan genset. Ridwan mengatakan, bila pelaku bisnis bisa berhemat, seharusnya mereka tidak perlu lagi menggunakan genset. "Tapi sekarang PLN meminta kami berhemat dan juga memaksa penggunaan genset, PLN itu maunya apa, penghematan atau apa," ujar Ridwan. Pelaku bisnis, kata Ridwan, setuju melakukan penghematan. Namun, kalau harus menggunakan genset dua kali dalam satu pekan pada beban puncak, mereka khawatir akan biayanya terlalu tinggi, "Biayanya dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, siapa yang mau bayar," ujarnya. Selain itu, dengan penggunaan genset pelaku bisnis pun akan dikenai pajak dan PPn tambahan. Pelaku bisnis mengancam akan mengadakan konferensi pers besar yang melibatkan semua asosiasi dan tim pengacara bila PLN tidak mengubah surat edaran itu. Ridwan juga mengatakan segera menghubungi PLN untuk menanyakan kelanjutan surat edaran tersebut. Cornila Desyana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|