|
Keputusan PTUN Jadi Payung Hukum Empat Partai
Senin, 18 Agustus 2008 | 10:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Sarikat Indonesia membantah keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum 2009 tak memiliki dasar hukum. Ketua Umum Partai Sarikat Indonesia, Mardinsyah, mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara telah cukup menjadi landasan hukum. Keputusan itu menjadi payung hukum kami," kata Mardinsyah saat dihubungi Tempo, Senin (18/8). Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Jeirry Sumampow, meminta KPU mencabut surat keputusan soal masuknya empat partai, yaitu Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia, dan Partai Sarikat Indonesia menjadi peserta Pemilihan 2009. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jeirry menilaim seharusnya empat partai politik itu juga melewati proses verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2009. “Kalau tidak lolos, ya tidak bisa jadi peserta,” kata Jeirry. Menurut Mardinsyah, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan kelanjutan dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah memutuskan partai peserta Pemilu 2004 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa melewati proses verifikasi. “Jadi, keputusan Pengadilan sudah sangat kuat,” katanya. Mardinsyah menambahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara bukan soal verifikasi. Tapi, keputusan itu lebih menekankan pada keadilan. “Jelas-jelas Pasal 316 huruf d Undang-undang Pemilu bertentangan dengan Konstitusi,” katanya. Pasal itu menyatakan partai peserta Pemilihan 2004 yang memiliki kursi di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilihan 2009 tanpa harus melewati verifikasi. KPU, kata Mardinsyah, tak bisa mencabut surat keputusan keikusertaan empat partai dalam Pemilihan 2009. “Tak ada alasan lagi bagi KPU mencabut keputusannya,” katanya. Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|