Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
[an error occurred while processing this directive]
   

Keputusan PTUN Jadi Payung Hukum Empat Partai
Senin, 18 Agustus 2008 | 10:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Sarikat Indonesia membantah keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum 2009 tak memiliki dasar hukum. Ketua Umum Partai Sarikat Indonesia, Mardinsyah, mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara telah cukup menjadi landasan hukum. Keputusan itu menjadi payung hukum kami," kata Mardinsyah saat dihubungi Tempo, Senin (18/8).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Jeirry Sumampow, meminta KPU mencabut surat keputusan soal masuknya empat partai, yaitu Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia, dan Partai Sarikat Indonesia menjadi peserta Pemilihan 2009. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Jeirry menilaim seharusnya empat partai politik itu juga melewati proses verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2009. “Kalau tidak lolos, ya tidak bisa jadi peserta,” kata Jeirry. Menurut Mardinsyah, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan kelanjutan dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah memutuskan partai peserta Pemilu 2004 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa melewati proses verifikasi. “Jadi, keputusan Pengadilan sudah sangat kuat,” katanya.

Mardinsyah menambahkan,  keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara bukan soal verifikasi. Tapi, keputusan itu lebih menekankan pada keadilan. “Jelas-jelas Pasal 316 huruf d Undang-undang Pemilu bertentangan dengan Konstitusi,” katanya. Pasal itu menyatakan partai peserta Pemilihan 2004 yang memiliki kursi di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilihan 2009 tanpa harus melewati verifikasi.  KPU, kata Mardinsyah, tak bisa mencabut surat keputusan keikusertaan empat partai dalam Pemilihan 2009. “Tak ada alasan lagi bagi KPU mencabut keputusannya,” katanya.

Pramono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPU Diminta Cabut Keputusan Empat Partai
Nomor Togel Partai Buruh, Simbul Keberuntungan
Hari Ini Empat Partai Berebut Nomor Urut
Dua Parpol Tak Lulus Verifikasi Faktual di Palu
Verifikasi Partai Politik Sumatera Selatan Selesai
15 Parpol Lolos Verifikasi KPU Sumatera Barat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131280 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data