[an error occurred while processing this directive]

Duta Besar Hadi A. Wayarabi Alhadar
“Tidak Ada Pengusiran TKI dari Malaysia”

Pemerintah Malaysia mengeluarkan peraturan keimigrasian baru, dan, akibatnya, puluhan ribu tenaga kerja Indonesia yang masuk dan berkerja di negara itu secara ilegal berbondong-bondong kembali ke tanah air. Namun karena jumlahnya terlalu besar, ditambah lambannya respon Jakarta mengantisipasi hal ini, banyak tenaga kerja yang terbengkalai. Puluhan ribu orang malah tak terurus di Nunukan, Kalimantan Timur.

Kelambatan tindakan pemerintah Indonesia mengantisipasi persoalan tenaga kerjanya (TKI) di Malaysia telah mengecewakan banyak pihak. Salah satu pihak yang banyak disorot adalah Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur beserta jajarannya di konsulat jederal yang tersebar di Johor, Penang, Kinabalu, dan dua konsulat penghubung di Tawau dan Kuching.

Pemerintah daerah Riau bahkan diberitakan telah meminta Jakarta menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi Alhadar. Kekecewaan serupa dilontarkan beberapa warga Indonesia di Malaysia. Ini dilontarkan dalam pertemuan dengan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR yang mengadakan kunjungan ke negeri itu, pekan lalu. Kepada para anggota Dewan ini, warga yang kebanyakan TKI dan mahasiswa mengeluhkan ketidakseriusan pihak kedutaan.

Wayarabi sendiri tampak tenang. Ia bahkan dengan bersemangat menjelaskan panjang lebar persoalan TKI ilegal di wilayah pantauannya dengan disertai keluhan mengenai kesulitan yang dihadapinya. Ia juga mengkritik berbagai pihak yang hanya bicara tanpa mampu berbuat sesuatu untuk membantu. Wartawan Tempo News Room, Y. Tomi Aryanto, serta wartawan Kompas dan RRI, yang mengikuti rombongan F-KB ke Malaysia menyempatkan mewawancarai sang duta besar. Perbincangan berlangsung di ruang kerja pria bertubuh tambun asal Sulawesi ini di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin pekan lalu. Petikannya.


Bagaimana sesungguhnya situasi dan kondisi tenaga kerja Indonesia di Malaysia selama ini?
Kalau dilihat kasus-kasus yang ada, jumlahnya masih sedikit dan terkendali dan bisa diselesaikan dengan baik. Kami dari Kedutaan dan Konsulat masih bisa bicara dengan berbagai instansi di sini. Misalnya untuk minta pengecualian terhadap vonis yang sudah jatuh. Mereka kan harus membayar denda sampai RM 3.000. Akhirnya bisa bebas dan tak perlu bayar. Itu semacam previlege bagi kita. Selama ini, apa yang saya ajukan (untuk bebas dari pembayaran, red.) selalu dikabulkan. Untuk itu kami selalu menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak seperti imigrasi, kementrian dalam negeri, dan polisi di sini. Hal yang sama sudah menjadi semacam standar prosedur di konsulat-konsulat kita.
Intinya, jika suatu saat kita memerlukan bantuan, mereka akan maju lebih dulu. Dan yang penting, masalah-masalah ini jangan dipolitisasi. Apalagi isu politik antar dua negara. Nanti merepotkan. Serahkan saja pada yang bertugas untuk diplomasi di kementerian luar negeri.

Tapi bukankah penanganan teknis tetap di tangan menteri bersangkutan?

Kalau untuk soal-soal teknis oke. Misalnya Menteri Tenaga Kerja dan sebagainya. Tetapi untuk memberi pernyataan, serahkan saja pada Menteri Luar Negeri di kedua negara dan jajarannya. Sebab, Malaysia butuh orang untuk kerja. Kita juga butuh tenaga kerja kita bisa mendapatkan kerja dan gaji yang layak. Lalu sebagian dikirim ke keluarganya di Indonesia.
Coba hitung, kalau satu juta orang kita bisa pekerjakan di sini secara sah. Lalu setiap orang mendapatkan rata-rata RM 300-400 (angka yang biasa didapat pembantu rumah tangga, red.) per bulan dan dikirim ke Indonesia RM 100 saja. Sudah akan ada RM 100 juta devisa yang masuk ke kita. Jumlah yang tidak kecil. Jadi mereka ini pejuang devisa.
Nah, kewajiban kita di dalam negeri adalah mengatur sebaik mungkin pengiriman mereka ke sini. Memberikan informasi seluas-luasnya, bahwa kalau bekerja secara sah itu sangat menguntungkan. Gajinya akan lebih baik, ada perlindungan hukum. Pergilah ke pabrik-pabrik di sini. Kerjanya baik, fasilitas baik, makanannya terjamin, kerja 8 jam sehari dan ada uang lembur, serta dapat libur dan cuti.
Memang perlu uang untuk mendapatkan dokumen sah. Tetapi PJTKI kan bisa urus. Kasih dulu pinjaman sementara yang akan dibayar sambil bekerja.

Ini masalah klasik TKI kita, untuk jadi legal terlalu mahal, akibatnya mereka memilih menjadi ilegal karena lebih cepat dapat uang.

Okelah begitu. Tetapi kasih tahu juga kepada mereka bahwa dengan demikian mereka bisa saja ditangkap dan masuk penjara, lalu pulang tanpa bawa hasil apapun. Kalaupun mereka tak ada uang, ya berapa dululah, kan bisa pinjam dari PJTKI. Sistem seperti itu banyak dan sangat bisa digunakan.
Hanya, saya tekankan, PJTKI-nya pun harus yang profesional dan benar. Jangan memakai TKI untuk keuntungan sendiri. Juga aparat kita di Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi. Kalau Duta Besar ini kan pelaksana di lapangan. Kami lebih sering terkena imbasnya saja.

Berapa TKI yang resmi terdata di Kedutaan?

Ada 590 ribu lebih tenaga kerja. Terdiri dari sektor formal seperti perkilangan, konstruksi, dan perkebunan. Juga termasuk yang informal di bidang tata laksana rumah tangga atau pembantu rumah tangga.

Jika secara keseluruhan, termasuk yang ilegal, berapa kira-kira jumlah TKI yang masuk ke Malaysia?

Yang legal kami tahu. Tetapi yang ilegal ini nobody knows. Pemerintah Malaysia saja tidak tahu. Kalau ketahuan, ya ditangkap sama mereka, lalu dibawa ke tahanan dan dideportasi. Kami sama sekali tidak tahu berapa jumlahnya. Juga tidak bisa memperkirakan. Sudah kami tanya ke imigrasi, kementrian dalam negeri, asosiasi-asosiasi pengusaha perkebunan, konstruksi, dan sebagainya. Mereka tidak bisa memberi jumlah pekerja gelap itu.

Kabarnya di Malaysia tidak ada basic salary untuk tenaga kerja asing. Apakah ini perlu diatur antara pemerintah Indonesia dan Malaysia?

Memang tidak ada aturan upah minimum di Malaysia. Mereka tidak mau, karena (dianggap) akan merugikan perekonomian (mereka). Tetapi, sesungguhnya, sepanjang tidak menimbulkan kerugian, keresahan, dan kekacauan, pemerintah dan dunia usaha Malaysia lebih memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. Dibandingkan tenaga kerja asing dari negara lain seperti Bangladesh, Pakistan, Vietnam, dan sebagainya. Itu fakta yang berlangsung selama ini. Karena TKI itu serumpun, mukanya sama, bahasanya sama, bekerja dengan lebih tekun dan berdedikasi, budayanya pun sama. Jadi lebih baik daripada yang berasal dari negara lain, yang perlu penyesuaian lebih lama, sering menuntut yang macam-macam, dan sering terjadi salah paham karena beda bahasa.

Istilah pengusiran terhadap TKI terdengar menyakitkan buat orang Indonesia. Lalu ada kabar bahwa para pengusaha di Malaysia menempatkan TKI di posisi terendah dalam proses rekrutmen. Betul demikian?

Pengusiran itu tidak ada. Sebelum akta imigrasi baru (peraturan yang membuat tenaga kerja ilegal asal Indonesia terpaksa kembali ke tanah air, red.) berlaku, beberapa bulan sebelumnya sudah diberi peringatan. Terus-menerus Pemerintah Malaysia melakukannya. Kami pun terus-menerus melaporkan ke Jakarta. Pergunakanlah masa pengampunan ini. Dan waktu itu cukup. Jadi kita jangan menyalahkan pihak Malaysia terus. Kami di Kedutaan dan Konsulat sudah antisipasi. Semua kelengkapan seperti data dan buku-buku surat perjalanan kami sudah siapkan. Kami tahu bahwa dalam satu-dua bulan terakhir masa pengampunan ini akan membludak orang yang mau pulang. Kami sudah siap.

Lalu kenapa terkesan mendadak, dan berakibat terjadi pengungsian tak terkendali?

Itu karena tenaga kerja kita sendiri. Mereka tahu ada pengampunan tiga bulan dan diperpanjang sebulan lagi. (Lalau berpikir) buat apa buru-buru pulang di bulan pertama? Mereka mau cari duit dulu. Mereka sengaja mengulur waktu kepulangan. Kedua, majikan sengaja tidak mau memulangkan pekerjanya. Karena merugi kan. Mereka juga menunggu sampai waktu terakhir. Bahkan ada yang menahan gaji karyawannya. Sehingga, pada hari-hari terakhir membludak ribuan orang datang untuk mengurus kepulangan. Juga di pelabuhan-pelabuhan. Sehingga setelah dilipatgandakan pengangkutannya dari hanya lima feri sehari menjadi 20 feri per hari pun tidak mencukupi. Itu kami sudah minta. Kami minta ke Jakarta melalui Menteri Perhubungan. Kami kirim surat minta kapal, minta pengangkutan. Kami tulis surat kepada Kepala Staf Angkatan Laut, lalu ke Menteri Tenaga Kerja untuk antisipasi. Kami pun minta kepada Pemerintah Malaysia untuk mengizinkan kapal-kapal itu datang dan berlabuh lebih banyak. Tetapi, masalahnya, pada saat bersamaan ada begitu banyak orang.
Lalu soal penempatan TKI oleh para pengusaha Malaysia. Kita itu mesti mempunyai posisi yang jelas. Kalau resmi, kan ada perjanjiannya. Tetapi untuk yang gelap, mereka asal keluar gajinya saja sudah diterima. RM 200-300 saja mereka ambil. Karena memang butuh. Tetapi untuk pengusaha yang resmi mendatangkan tenaga kerjanya, TKI itu yang nomor satu, paling atas dan diutamakan.

Seberapa goyah perusahaan-perusahaan di Malaysia akibat kepulangan TKI besar-besaran ini?

Untuk mengatakan secara pasti saya tidak bisa. Tetapi jelas terpukul. Banyak yang menderita rugi. Lihat sekeliling, banyak bangunan yang belum selesai pengerjaannya terpaksa berhenti. Karena memang tenaga kerja tak ada. Sekarang, Kementerian Dalam Negeri telah meluluskan permintaan asosiasi kilang (pabrik) dan binaan (konstruksi). Untuk binaan saja telah diluluskan 80 ribu permintaan. Lalu menurut informasi pejabat Kementerian Luar Negeri mereka akan ada lagi 60-70 ribu lagi. Nah, sekarang, yang penting adalah sikap bersama kita agar perekrutan itu dapat berjalan secara sah memenuhi syarat-syarat kedua negara. Saat ini nota kesepahaman (MOU) sedang disusun untuk itu.

Kabarnya kesulitan para pekerja adalah mereka tidak mungkin berpindah majikan. Apakah itu akan diatur dalam MOU untuk bisa dilakukan?

Itu tidak bisa. Masing-masing perusahaan itu omsetnya beda-beda. Untuk asosiasi binaan, misalnya, tidak mungkin mereka yang jadi majikan. Karena akan menyulitkan dan ribut di dalam. Padahal kita maunya tenaga kerja kita cepat dapat kerja. Nanti ada perusahaan yang mau bangun gedung empat tingkat, karena mau cepat selesai, mereka merekrut tenaga kerja yang mestinya sesuai untuk proyek besar. Itu akan sulit dalam pelaksanaannya.

Apakah pekerja Indonesia boleh membentuk asosiasi?

Itu tidak diizinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Asosiasi untuk masyarakat Malaysia sendiri pun tidak diizinkan, apalagi oleh orang asing. Jadi satu-satunya pintu bagi mereka menyelesaikan masalah ketenagakerjaannya adalah melalui Kedutaan atau Konsulat Jendral. Bisa juga melalui agen dan perusahaan tenaga kerjanya, tetapi akhirnya mereka akan ke Kedutaan juga.
Perlu diketahui bahwa para TKI yang bekerja di sini itu atas permintaan majikan. Para majikan itu harus meminta pihak terkait, seperti Imigrasi dan Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia untuk mengeluarkan job order dan permit kerja. Job order itu yang akan diberikan kepada Kedutaan atau Konsulat untuk dilegalisasi dan didata. Setelah merekrut TKI, mereka juga harus lapor pada kami agar diketahui berapa dan siapa warga kita yang bekerja, serta di mana dan siapa majikannya.

Lalu bagaimana memantau agar tidak ada manipulasi permintaan tenaga kerja yang akhirnya justru diperjual-belikan oleh majikan?

Itu Pemerintah Malaysia yang harus lebih tanggap, seperti yang dilansir oleh Wakil Menteri Perburuhan di sini.

Penanganan pemerintah Indonesia dinilai masyarakat lambat. Ada juga pendapat bahwa ini faktor kesengajaan untuk kepentingan ekonomi tertentu. Benar demikian?

Sengaja atau tidak itu bukan masalah. Yang penting, kembalinya TKI bekerja di Malaysia itu harus secara sah. Sehingga memperoleh gaji yang lebih baik dari sebelumnya. Dan itu memerlukan pengaturan. Itu yang sedang kami laksanakan dan memerlukan waktu. Di Malaysia pun usulan harus diproses di beberapa tingkatan. Sama halnya dengan di Indonesia. Semua harus dibahas apakah masing-masing usulan itu akan merugikan atau menguntungkan. Lalu apakah itu bisa diterima. Jangan sampai kita tanda tangan, tetapi kemudian rakyat kita yang susah. Tetapi lebih dari itu, yang penting adalah bagaimana warga kita bisa kembali bekerja dengan sah. Dan devisa seperti yang kita bahas tadi bisa didapat.

Wakil Menteri di Kantor Perdana Menteri Malaysia dan anggota Majelis Tinggi Partai UMNO, Senator Datuk Tengku Adnan Tengku Mansor, setuju mengupayakan memperpanjang masa pengampunan bagi tenaga kerja ilegal asal Indonesia. Tapi apakah usaha itu masih perlu?

Ya, kalau itu memungkinkan, tentu kami menyambut baik. Tetapi ini mestinya off the record. Sebab kalau nanti dikemukakan ke publik, justru akan menghambat penyelesaian yang sedang berjalan. Nanti akan datang lagi berbondong-bondong (tenaga kerja ilegal, red) ke sini. Jadi saya minta ini tidak ditulis saja. Sebab mereka akan berpikir, datang tanpa izin pun toh tidak diapa-apain.

Kabarnya dari Nunukan ada puluhan ribu TKI yang sudah kembali ke Malaysia. Itu terpantau Kedutaan?

Ada banyak TKI yang sengaja dipulangkan oleh majikannya. Lalu diuruskan persyaratannya dan segera dibawa kembali. Sebab kalau terlalu lama ditinggal, perusahaan itu akan merugi. Bisa-bisa tidak panen kelapa sawit mereka. Sekarang harga minyak sawit mentah hanya RM 435 dari sebelumnya lebih dari RM 1.000 lebih per 200 liter tahun lalu. Kejatuhan harga itu karena buruknya mutu pasokan yang ada. Panen kelapa sawit itu harus tepat waktu, diolah tepat waktu, dan sebagainya. Dan karena tenaga tidak ada, semua itu rusak. Tetapi yang lebih penting, sekarang kita minta perbaikan dalam penggajian mereka. Dan kita tidak perlu menyalahkan orang lain. Kita-kita saja yang mengaturnya secara baik. Itu urusan dalam negeri kita. Dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi. Saya juga menghargai usaha keras Menteri Jacob Nuwa Wea dan satuan tugas di bawah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Lebih terarah dan to the point. Kita memang tidak perlu meminta-minta, tetapi juga tak perlu menolak. Kita berunding.

Lalu bagaimana dengan hukuman bagi mereka yang sudah divonis?

Kurungan sudah dijalankan. Tetapi banyak yang lain juga dibebaskan karena tak terbukti. Lalu hukuman cambuk itu, ini banyak yang salah paham. Jangan dibayangkan seperti di film koboi yang cambuknya seperti itu. Di sini itu hukuman sebat itu dipukul dengan rotan. Dan kalau pukul sama saudara kan tidak perlu keras-keras. Hukuman dilaksanakan. Tapi pelaksanaannya bagaimana, ya itu soal nanti. Secara hukum kami juga melayangkan pendekatan. Melalui pengacara yang kita sewa, pembelaan kita ajukan.

Ada berapa pengacara?

Di Johor ada tiga, Kota Kinabalu ada tiga, dan empat di Kuala Lumpur. Tetapi empat orang yang di sini itu kaki tangannya banyak. Dan kita perlu biaya. Pak Yusuf Kalla sudah ada komitmen untuk itu. Ada Rp. 1 miliar yang sudah pasti. Tetapi itu rupiah, dibagi 2.300 tinggal berapa?

Cukup untuk berapa lama?

Sebulan sampai dua bulan saja. Oleh karena itu kami lebih memilih untuk merundingkan saja masalah yang ada. Kalau sewa pengacara terlalu berat. Tarif untuk satu kasus saja rata-rata RM 3.000. Ini yang orang tak tahu. Itulah, kalau kita kerja baik itu sudah biasa karena memang kewajiban. Tetapi kalau kurang baik, wah, orang bilang itu tidur saja. Pulang saja. (tertawa terkekeh panjang).

Tanggapan terhadap suara sumbang kepada Anda, termasuk yang minta agar Anda ditarik?

Saya sih ahlan wa syahlan saja. Dengan demikian kita dilihat juga dari Jakarta. (tertawa). Tidak usah dijelaskan, Anda sendiri lihat.

[an error occurred while processing this directive]