[an error occurred while processing this directive]

Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis:
”Golkar Kalah Progresif Dibanding TNI”

SIDANG Tahunan MPR akhirnya menyetujui dibentuknya sebuah komisi konstitusi. Lembaga ad hoc yang bertugas menyelaraskan pasal-pasal hasil amandemen terhadap UUD 1945. Pembentukan lembaga ini dilakukan setelah banyak kritik yang dialamatkan pada konstitusi hasil perubahan yang dikerjakan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, yang menyebut banyak pasal-pasal perubahan kurang sinkron dan mengundang multi-interpretasi.

Sesungguhnya suara-suara untuk membentuk komisi konstitusi itu bukan baru terdengar dalam Sidang Tahunan kali ini. Usulan ini sudah muncul dua tahun lalu, mengantisipasi kemungkinan kebuntuan pembahasan amandemen UUD. Namun baru tahun ini MPR secara resmi membahas pembentukannya.

Salah satu kelompok yang sejak awal meneriakkan perlunya komisi konstitusi dalam proses perubahan UUD adalah Koalisi Indonesia untuk Konstitusi Baru. Lembaga swadaya masyarakat ini melihat proses pembahasan perubahan yang berlangsung di MPR penuh tarik menarik kepentingan partai-partai politik. Di luar itu, mereka menilai pasal-pasal konstitusi hasil amandemen pertama, kedua dan ketiga tidak memiliki harmoni.

Kekhawatiran Koalisi terhadap amburadulnya wajah konstitusi baru itu semakin kuat melihat proses amandemen memasuki pasal-pasal yang krusial. Karena itu, menjelang dan selama Sidang Tahunan kali ini, lembaga ini melakukan pertemuan dengan sejumlah fraksi di MPR, juga pihak di luar Senayan. Mereka mendesak direalisasikannya gagasan komisi konstitusi. Tapi soalnya kemudian, seperti apa bentuk komisi itu.

“Kami pelajari lembaga sejenis di Filipina, Thailand dan Afrika Selatan,” kata Todung Mulya Lubis, praktisi hukum yang aktif di Koalisi itu. Atas dasar studi itu, mereka membuat konsep mengenai bentuk yang diperkirakan cocok untuk Indonesia. Kepada Mustafa Ismail dari Koran Tempo yang menemuinya di kantornya di Jakarta, Selasa (6/8) sore, Mulya Lubis menceritakan bagaimana konsep komisi yang digagas kelompoknya. Misalnya saja soal waktu tugas yang satu tahun. Atau soal anggota komisi yang berjumlah 99 orang.


Konsep komisi konstitusi seperti apa sih yang Anda tawarkan?
Kami menghendaki sebuah komisi konstitusi yang seratus persen independen. Personalianya adalah orang-orang yang non-partisan. Komposisinya tiap provinsi diwakili dua orang yang akan dipilih oleh DPRD. Tetapi dua orang ini bukan anggota partai politik, bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai negeri, bukan birokrasi. Mereka betul-betul non-partisan, independen, tetapi tentu dengan persyaratan-persyaratan tertentu, misalnya persyaratan usia dan seterusnya. Selain wakil-wakil dari provinsi, kami usulkan juga kelompok pakar.

Apakah usulan jumlah anggota komisi sebanyak 99 orang itu tak kebanyakan?

Merumuskan konstitusi itu kan tidak mudah. Ini sebuah pekerjaan membuat kontrak sosial baru. Kita harus sangat partisipatoris. Tidak boleh top down. Kita mesti datang dan mendengarkan dan menyuarakan apa sih kehendak dari rakyat yang ingin dirumuskan dalam konstitusi yang mereka miliki nanti. Pekerjaan ini tidak mudah dalam sebuah negara yang begitu luas. Tidak mudah mengerjakan itu dengan anggota komisi yang sedikit. Maka kami anggap dua orang dari tiap provinsi itu cukup memadai dan salah satunya perempuan. Selebihnya komponen ahli, para pakar. Baik pakar tata negara, ilmu politik, ekonomi, dan lain-lain.

Kenapa tidak mencontoh Filipina yang anggotanya cuma 48 orang?

Indonesia lebih besar dari pada Filipina, lebih luas dari Filipina. Saya kira kita ingin komisi konstitusi itu betul-betul tidak elitis. Kita ingin komisi konstitusi itu bersifat parsipatoris. Karena itu kami cenderung memilih jumlah yang lebih besar, tetapi juga tidak sebesar anggota komisi konstitusi di Afrika Selatan (yang berjumlah 400 orang-red).

Ada kekhawatiran, adanya utusan daerah akan memunculkan kepentingan-kepentingan yang bisa jadi tidak ketemu satu sama lain?

Memang, kemungkinan dalam pembahasan komisi konstitusi itu macet, itu tidak boleh ditutupi. Mungkin untuk pasal-pasal tertentu akan ada buntu. Tetapi ketika itu terjadi, mestinya ada mekanisme untuk menyelesaikannya. Kami mencoba menawarkan satu jajak pendapat untuk mencari tahu, apa sih sebenarnya kehendak rakyat dalam isu-isu yang krusial itu. Apakah itu soal pemilihan presiden langsung, atau pasal mengenai kebebasan beragama, dan sebagainya. Jadi kalau macet di komisi konstitusi, kita limpahkan ke jajak pendapat, baru kemudian dibawa lagi ke komisi.

Butuh waktu lagi dong?

Komisi konstitusi hanya diberikan waktu satu tahun untuk bekerja melahirkan konstitusi yang baru.

Apakah konstitusi yang dihasilkan itu sama sekali baru, dan tidak berpijak pada yang sudah ada?

Itu tergantung komisi konstitusi. Apakah mereka akan mempertahankan pembukaan, misalnya. Sebab ini salah satu persyaratan yang banyak dikemukakan berbagai pihak, tidak boleh membongkar, mengutak-atik, mukaddimah UUD. Apakah komisi konstitusi berpendapat seperti itu, ya kita serahkan ke komisi konstitusi. Komisi konsititusi diberikan mandat penuh, tidak boleh mandatnya sempit. Kalau didirikan komisi konstitusi kemudian kakinya diikat, ya itu tidak ada gunanya.
Itu yang terjadi pada Partai Golkar. Gagasan komisi konstitusi disetujui, tetapi (wewenangnya) sudah ditelikung. Karena, pertama, komposisi keanggotaanya sudah ditentukan, sepertiga diangkat oleh MPR – ini pasti pengangkatan-pengangkatan politik kan-- sepertiga diangkat oleh DPRD, sepertiga lagi mewakili masyarakat sipil. Ada juga usulan lain, misalnya usulan Fraksi PKB, yang masih melibatkan partai politik. PDIP juga. Dari segi ini, kami lihat jaminan independensinya tidak cukup tersedia. Itu dari satu sisi.
Soal mandat, kalau Golkar kan maunya, komisi yang disebut panitia perubahan dan perancang undang-undang dasar itu, melakukan penyerasian. Hanya mengedit dan menyusun ulang. Jadi, paradigmanya tidak berubah.
Padahal kritik kita terhadap UUD 1945, karena (UUD itu) berangkat dari paradigma otoritarian. Kritik kami terhadap amandemen pertama, kedua dan ketiga, karena keseluruhan amandemen itu tidak jelas paradigma ketatanegaraannya dan sangat tambal sulam, penuh dengan potensi multi-interpretasi.
Oleh sebab itu, mau tidak mau, kita butuh konstitusi baru, yang sama sekali baru, yang memang lebih punya paradigma ketatanegaraan yang jelas, mengacu pada prinsip-prinsip dasar kedaulatan rakyat, demokrasi partisipatoris, negara hukum, hak-hak asasi manusia, akuntabilitas, kesetaraan gender, kelestarian lingkungan. Itu semua mesti dirumuskan dalam konstitusi baru oleh komisi konstitusi. Kontrak sosial kita untuk jangka panjang, bukan jangka pendek. Jadi orang tidak boleh mengutamakan kepentingan politik dalam membuat konstitusi baru, mesti kepentingan bangsa yang diutamakan.

Anda sudah bisa meyakinkan anggota MPR?

Bola komisi konstitusi itu bergulir sangat kencang dan ditangkap oleh semua fraksi. Hampir tidak ada fraksi yang tidak setuju komisi konstitusi. Bedanya adalah ada fraksi yang mengangkat dan mendukung penuh usulan komisi konstitusi. Ada yang setengah hati mendukungnya, ada fraksi yang masih pecah untuk mendukung komisi ini. Yang pasti bola itu sudah bergelinding, tidak bisa dibendung lagi.

Dari segi konsepnya?

Itu dia yang saya katakan tadi. Bisa jadi ia dikooptasi, bisa jadi ia ditelikung. Salah satu upaya penelikungan itu dilakukan oleh Partai Golkar dengan membuat format dan komposisi yang cenderung mengabaikan tuntutan independensi.

Bagaimana Anda meyakinkan fraksi di Majelis soal konsep komisi konstitusi itu?

Kami melakukan lobi cukup intens. Dan gagasan komisi konstitusi ini sudah kami lontarkan cukup lama. Itu bukan gagasan baru. Tetapi soalnya kepentingan politik di MPR begitu kuat. Dan faktor kepentingan ini mendikte partai-partai untuk bersikap waspada terhadap gerakan yang diadakan oleh Koalisi untuk Konstitusi Baru.

Itu dari partai polittik, bagaimana dengan TNI?

Kami hanya menyampaikan aspirasi, bagaimana komisi konstitusi itu dibentuk dan bagaimana susunannya, strukturnya, formatnya, mandatnya, dan apa yang bisa kami bantu untuk mewujudkan komisi konstitusi. Fraksi TNI/Polri datang dengan usulan bahwa mereka setuju dengan komisi konstitusi. Kompromi politik yang dilakukan oleh fraksi ini lebih minimal ketimbang kompromi politik yang dilakukan oleh Golkar.
Fraksi TNI/Polri mengatakan bahwa komisi konstitusi akan terdiri dari 75 orang, sebanyak 10 orang datang dari kalangan birokrasi, setiap provinsi diwakili satu orang, 21 orang pakar dan ada 12 wakil-wakil fraksi. Jadi, dalam pandangan Fraksi TNI, masing-masing fraksi mendapat satu jatah. Ini kompromi politik yang ditawarkan TNI/Polri. Tetapi mandatnya penuh merancang konstitusi, termasuk membuat yang baru. Walaupun dengan beberapa persyaratan, misalnya, negara kesatuan RI tidak boleh diutak-atik, mukaddimah tidak boleh diutak-atik. Komisi ini juga bekerja satu tahun, sama seperti usulan kami.

Apakah menurut Anda komposisi yang ditawarkan TNI/Polri ini dapat lebih mencerminkan independensi?

Saya kira lebih independen ketimbang komisi konstitusi yang ditawarkan oleh Golkar. Jadi Golkar kalah progresif dengan Fraksi TNI.

Apa target maksimal dari upaya mengegolkan konsep komisi konstitusi yang Anda tawarkan?

Kami sih tidak beroperasi, tidak bekerja dalam kekosongan politik. Kita tahu bahwa ideal-ideal politik pada suatu saat akan berbenturan dengan realitas politik. Ketika dia berbenturan, apa jalan keluarnya? Kami menawarkan, dalam komisi konstitusi ada pihak dari partai politik yang sifatnya non-voting. Dia ikut komisi konstitusi, tetapi tidak punya hak suara. Dia ikut pembahasan, kasih ide, ikut semua. Kalau pun terpaksa harus dilakukan pemungutan suara, kami mengusulkan suara-suara dari wakil partai tidak lebih dari 10 persen. Itulah kompromi politik yang saya kira masih mungkin.

Mekanisme pelaporannya nanti bagaimana?

Kami akan laporkan kepada MPR. Katakanlah dibentuk komisi konstitusi pada Sidang Tahunan kali ini, pada Sidang Tahunan akan datang sudah harus disahkan atau ditolak oleh MPR. Kalau misalnya ditolak kita lempar kepada referendum. Jadi masa kerja satu tahun saja.

Apakah itu cukup?

Harus cukup. Mereka kerja penuh sepanjang tahun, bukan pekerjaan sambilan. Kami mau satu tahun, karena kami sadar tidak bisa hidup dengan konstitusi transisional. Lebih dari satu tahun itu memacetkan semua program pemerintah nantinya.

Selain Filipina dan Afrika Selatan, mana lagi yang pernah memakai komisi konstitusi?

Ada di Eropa Timur. Ini mesti dicek lagi. Tetapi yang paling kami pelajari adalah Filipina, Thailand dan Afrika Selatan. Itu yang kami jadikan sebagi rujukan. Kita bisa punya model sendiri, tetapi tidak salahnya mempelajari model-model yang dikembangkan di negara lain.

[an error occurred while processing this directive]