[an error occurred while processing this directive]
Sophan Sophian:
INI soal klise: mengaitkan ulang tahun kemerdekaan Indonesia dan nasionalisme. Tema yang berulang. Tapi mantan ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di MPR Sophan Sophian punya jawaban berbeda. “Saat ini nasionalisme kita bernilai nol,” kata dia. Suami artis Widyawati ini melihat orang Indonesia cenderung mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. Bahkan, para pemimpin bangsa tidak memberikan contoh dan teladan yang baik. Repotnya, ia menilai rakyat sendiri tidak paham nasionalisme.
Politikus yang mundur sebagai anggota DPR-MPR ini juga menolak pendapat yang mengatakan bentuk negara kesatuan yang dibela mati-matian bekas partainya dalam proses pembahasan amandemen UUD 1945 sebagai sebuah ketakutan tanpa alasan. “Tanpa negara kesatuan, maka cita-cita proklamasi akan hilang,” kata sutradara film ini.
Wartawan Tempo News Room, Hilman Hilmansyah, mewawancarai Sophan dalam kaitan peringatan ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus dengan isu nasionalisme. Percakapan belangsung melalui ambungan telepon di Jakarta, Rabu (14/8) malam. Petikanya:
Tapi nasionalisme seperti apa, seperti Anda sebut layak ditumbuhkembangkan, di era reformasi seperti sekarang?
Nasionalisme itu harus tumbuh dari masyarakat atau ditanam pemimpinnya?
Artinya istilah right or wrong is my country tidak relevan di Indonesia?
Salah satu amandemen UUD 1945 adalah tetap menganut negara kesatuan. Anda setuju ada kaitan antara bentuk negara kesatuan dan nasionalisme?
Jadi betul, ada kekhawatiran otonomi daerah akan melunturkan nasionalisme?
Kabarnya, Presiden Megawati akan mengoreksi pelaksanaan otonomi daerah. Anda juga melihat ada kekhawatiran dari Presiden?
Ada yang mengatakan otonomi daerah seperti federalisme?
Jika cuma soal sebutan, kenapa ada kekhawatiran federalisme akan mengganggu nasionalisme?
Ada yang pendapat, untuk mempertahankan nasionalisme, lebih penting menegakkan keadilan, penegakkan hukum, dan kemakmuran di Indonesia daripada bertengkar soal bentuk negara?
Artinya, dalam kondisi penegakan hukum dan keadilan lemah, nasionalisme dalam bahaya?
Apa kuncinya menjaga nasionalisme?
[an error occurred while processing this directive]
“Nasionalisme Kita Sekarang di Titik Nol”

Ini sudah dekat ulang tahun kemerdekaan Indonesia lagi, masih layakkah kita membicarakan soal nasionalisme?
Saya kira relevan sepanjang masa. Nasionalisme itukan paham untuk mencintai bangsa. Tapi jangan chauvinistis. Sekarang, bisa dihitung dengan jari orang yang sungguh-sungguh mencintai bangsanya. Kebanyakan mencintai diri sendiri, mencintai kelompoknya. Jadi, saya kira masih sangat relevan membicarakan nasionalisme. Dan itu harus terus-menerus ditumbuhkembangkan, diberikan pelajaran kepada kaum muda. Kita lihatlah orang Jepang, betapa mengglobalnya mereka. Tetapi nasionalisme orang Jepang diperlihatkan dengan kecintaan terhadap tanah air, bagaimana mereka membangun bangsanya, bagaimana mempertahankan budayanya di tengah-tengah globalisasi. Mereka bangga bahasanya dan tetap melaksanakan tata kramanya.
Nasionalisme itu paham mencintai kebangsaan. Artinya, kalau kita mencintai kebangsaan, tentunya harus berbuat sesuatu yang terbaik bagi bangsa dan negara. Tapi sekarang kan tidak. Kalau kita bandingkan dengan nasionalisme di zaman founding fathers, nasionalisme sekarang tidak ada apa-apanya. Saya merasa nasionalisme kita sekarang nol. Kenapa? Karena mayoritas orang Indonesia tidak berpikir pada bangsanya lagi. Tapi berpikir bagaimana memperkaya diri sendiri, memperkaya kelompoknya. Itu kenyataan yang kita lihat sekarang. Padahal, sebetulnya, ketika reformasi bergulir kita semua optimis akan memasuki era baru, era di mana nasionalisme yang selama 35 tahun itu terlupakan akan bangkit kembali. Dan kita tidak mengharapkan nasionalisme sempit, chauvinistis. Kita mengharapkan nasionalisme yang berdasarkan kemanusiaan karena memang itu tuntutan kemerdekaan. Kita baca jelas di Pembukaan UUD 1945.
Saya kira semua timbal balik, interaktif. Pemimpin harus memberikan contoh, masyarakat harus mengimplementasikan sesuai aturan-aturan yang berlaku. Tapi sekarang saya lihat pemimpin tidak memberikan contoh, sementara masyarakat sendiri tidak punya pengertian yang tulus tentang paham nasionalisme.
Bukan hanya di Indonesia, tapi saya rasa tidak relevan lagi di seluruh dunia. Sebab, right or wrong is my country itu chauvinistis. Itu diungkapkan pertama oleh Lord Palmerstone, kalau tidak salah perdana menteri Inggris tahun 1800-an. Dan setelah diucapkan itu apa yang terjadi? Koloni-koloni Inggris bertebaran di Asia dan Afrika. Artinya, dia mengucapkan itu dalam rangka mengantisipasi revolusi industri, untuk melemparkan barang-barangnya ke luar wilayahnya. Saya kira kalau kita berpaham nasionalisme berdasarkan kemanusiaan, itu tidak cocok lagi. Kalau saya sekarang, right is right, wrong is wrong.
Ya. Saya kira setelah reformasi ini ada kesadaran baru juga bahwa kalau kita tidak mempertahankan negara kesatuan, maka cita-cita proklamasi itu akan hilang. Karena kita lihat sekarang, dengan otonomi daerah ada kecenderungan orang untuk “memisahkan diri”, mementingkan diri sendiri. Dengan berlangsungnya otonomi daerah, daerah-daerah itu berebut wilayah, sampai-sampai masalah kekayaan laut diperebutkan. Saya kira memang, karena kita sudah bertekad untuk boleh melakukan amandemen terhadap batang tubuh dan tidak pernah sekalipun mengubah pembukaan UUD 1945, maka negara kesatuan itu sangat relevan untuk dipertahankan. Pada dasarnya, pembukaan UUD 1945 mengingatkan bahwa Republik Indonesia ini negara kesatuan. Antara lain dikatakan bahwa sebagai bangsa yang merdeka kita tetap harus mempertahankan keutuhan wilayah. Itu hanya bisa dicapai dengan negara kesatuan.
Ya, saya kira otonomi daerah itu bisa atau boleh dilaksanakan kalau berbagai macam infrastruktur dan pemahaman tentang berbangsa dan bernegara itu sudah final. Kita setelah 30 tahun berada di bawah kekuasaan Soeharto yang sangat represif, lalu tiba-tiba memasuki era reformasi, bangsa Indonesia ini seperti monyet yang lepas dari kandang. Lompat sana-sini, lari sana-sini, menyakar sana-sini, berbuat seenaknya. Lalu kita tiba-tiba harus masuk pada era otonomi daerah. Otonomi daerah itukan bukan dilaksanakan di tingkat I, tapi di wilayah tingkat II. Jadinya simpang siur.
Sekarang banyak daerah memikirkan pemekaran wilayah. Contohnya, Kepulauan Nias yang tadinya terdiri dari satu kabupaten sekarang minta pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten. Kita belum tahu, apakah kabupaten ini mampu tidak nantinya dalam anggarannya. Saya kira, (seharusnya) otonomi daerah dilaksanakan secara perlahan ketika berbagai macam infrastruktur bisa dipenuhi.
Saya kira, kalau mau berpikir obyektif, kita semua khawatir tentang otonomi daerah. Sekarang ada suatu keinginan untuk merevisi Undang-Undang nomor 22 tentang otonomi daerah dan Undang-Undang nomor 25 tentang pembagian keuangan antara pusat dan daerah, itu berarti ada kesadaran. Saya setuju itu.
Kalau kita lihat pelaksanaannya, memang tidak berbeda jauh dengan negara-negara federal, seperti di Amerika Serikat dan Jerman. Tapi, menurut saya, itu hanya sebutan. Itu sekadar sebutan federal atau otonomi. Pada prinsipnya, apa yang mau dicapai adalah tiap-tiap daerah bisa memanfaatkan hasil alamnya untuk membangun daerah itu. Saya kira baik-baik saja, bila betul-betul demikian.
Saya berpikiran positif saja. Negara federal seperti Jerman atau Amerika Serikat, itu nasionalismenya tetap kental. Umpamanya ketika Amerika kalah perang di Vietnam, rakyatnya menjadi gelisah. Sehingga lahirlah ramboisme yang memperlihatkan dominasi Amerika terhadap bangsa lain. Rambo dan sebagainya itu bentuk kebangkitan nasionalisme suatu negara.
Ya itulah. Kalau bicara keadilan, penegakkan hukum dan kemakmuran, itu secara eksplisit sesungguhnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Itulah pesan kemerdekaan dan harus kita laksanakan. Tapi sekarang apa yang terjadi? Sekarang yang menjadi pertanyaan utama kita, siapa yang mau melakukan penegakkan hukum di Indonesia? Saya bilang tidak ada. Karena seseorang atau lembaga yang menegakkan hukum itu harus bersih. Padahal, kalau kita lihat sekarang, menurut saya tidak kurang dari 90 persen aparat dan birokrasi itu kotor. Nah, karena itu saya dalam berbagai kesempatan, saya anjurkan pada teman-teman mari lupakan masa lalu, kita rekonsiliasi atau islah nasional. Tapi, di garis depan, setelah melakukan islah dan rekonsiliasi itu, kita harus segera konsisten dan konsekuen melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dalam kondisi seperti sekarang ini, ketika orang berpikir diri sendiri, berpikir kepentingan kelompoknya, maka nasionalisme akan luntur. Sekarang ini kita sedang mengalami disintegrasi karena orang-orang lama yang akan terkena penegakan hukum itu defensif dengan cara memecah bangsa. Masalah di Poso, Pontianak, itu bukan sekadar pertentangan suku atau agama tapi saya yakin ada orang-orang yang mencoba memanas-manasi rakyat, lalu terjadi perpecahan sehingga kondisi menjadi tidak stabil. Dan itu yang mereka harapkan. Semakin kita tidak bisa membangun dan rakyat dibelit kesulitan ekonomi, semakin gampang dipecah belah.
Kunci utamanya adalah ketahanan moral bangsa. Ketika moralitas itu menjadi tinggi, ketika kita berpikir bahwa hidup berbangsa dan bernegara itu bukan untuk diri sendiri tapi untuk orang banyak, maka nasionalisme akan tumbuh semakin tebal. Saya kira gampang kok jawabannya dan semua orang tahu. Cuma sekarang ini kan orang-orang sedang berpikir untuk dirinya.