[an error occurred while processing this directive]
Juwono Sudarsono:
Berikut wawancara lengkap wartawan TEMPO Arif Zulkifli dan Tomi Lebang dengan Menteri yang guru besar hubungan internasionaol di FISIP UI ini, 27 Juni lalu. Wawancara dimulai dari konflik di Maluku yang berkepanjangan dan menyebabkan Pemerintah memberlakukan darurat sipil di provinsi itu. Bagaimana proses keluarnya keputusan untuk menyatakan keadaan darurat sipil di Maluku?
Apa konsekuensi dari pemberlakuan status keadaan darurat ini?
Nantinya, kendali penanganan keadaan darurat ini di tangan siapa?
Apakah ada target waktu pemberlakuan situasi darurat ini?
Siapa yang pertama kali melontarkan gagasan pemberlakuan keadaan darurat ini?
Beberapa pekan lalu Anda mengatakan sudah saatnya Undang-Undang PKB dibicarakan lagi. Apakah itu isyarat bahwa ada suasana yang mendesak untuk diberlakukannya undang-undang ini?
Bagaimana perdebatan yang terjadi dalam rapat sebelum memutuskan keadaan darurat ini?
Tapi ada yang mengaitkan (pemberlakukan keadaan darurat itu) dengan sidang tahunan MPR Agustus mendatang?
Mengapa Anda sampai pada kesimpulan, ada peran orang Jakarta di balik pelbagai kerusuhan di Indonesia belakangan ini?
Siapa-siapa orang Jakarta itu?
Tapi Anda sudah tahu?
Lasykar-lasykar….
Yang aneh begini. Komando Jihad berangkat dari Jawa Timur dan diketahui oleh aparat. Mestinya kan Pangdam Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur yang bertanggung jawab atas berangkatnya mereka ke Maluku?
Apa indikasi keterlibatan orang Jakarta dalam pelbagai kerusuhan itu?
Ini terkait dengan pernyataan Anda dulu bahwa Cendana berada di balik kerusuhan?
Apakah mereka dituduh berada di balik kerusuhan ini?
Apakah operator-operator lapangannya sudah terdeteksi?
Jadi termasuk kalangan internal TNI sendiri?
Ada indikasi merujuk pada keterlibatan orang-orang tertentu?
Kami mendengar adanya kalangan Cendana yang berangkat ke Medan dengan sejumlah uang untuk mendanai kerusuhan. Apakah informasi ini juga sampai ke Anda?
Soal informasi tadi?
Kalau indikasinya di tingkat atas, apakah itu berarti juga bisa diselesaikan di tingkat atas?
Apa kendala dalam penyelidikannya?
Informasi yang Anda dapatkan dari mana saja?
Anda pernah mengungkapkan, hanya 15% dana operasional TNI yang berasal dari negara. Selebihnya dari usaha sendiri. Bagaimana rinciannya?
Bagaimana hasil auditnya?
Apakah pencarian dana di luar bujet itu masih dimungkinkan?
Kalau jadi centeng pengusaha seperti tentara di pedalaman Kalimantan yang menjaga HPH?
Selama ini bagaimana pertanggungjawaban hasil usaha bisnis militer dan polisi ini secara kelembagaan?
Apakah sebelumnya usaha-usaha itu jalan sendiri?
Yang diketahui selama ini, hasil usaha TNI itu untuk kesejahteraan prajurit. Apakah dana dari hasil usaha TNI ini juga digunakan untuk membiayai operasi militer?
Kebutuhan riil dari militer ini berapa, sih?
Apakah ada tantangan dari kalangan internal TNI dalam pembenahan yayasan-yayasan yang mereka miliki?
Operasi militer saat ini sedang digelar di banyak tempat, di Aceh dan di Maluku yang memerlukan dana besar. Apakah dana operasi militer ini juga diambil dari dana non-bujeter TNI dan Polri?
Jadi, dana yayasan itu memang sama sekali tidak menetes ke prajurit di bawah?
Berapa sebenarnya dana-nonbujeter yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan prajurit dan berapa yang tidak?
Sejauh mana usul Anda untuk mengubah usaha TNI dan Polri menjadi usaha berbadan hukum mendapat dukungan?
Jangan-jangan dana dari hasil usaha sendiri ini juga digunakan oknum tertentu untuk membiayai destabilisasi di beberapa tempat?
Bagaimana perkembangan penanganan kasus 27 Juli?
Jadi sudah ada pembicaraan mengenai kemungkinan militer jadi tersangka?
Bukankah bukti-bukti yang ditemukan telah mengarah bahwa terjadinya kasus 27 Juli akibat persaingan politik di kalangan militer?
Jadi tersangka sipil hanya diperiksa di polisi?
Apa isi pertemuan Senin 26 Juni malam dengan DPR itu?
Usulan peradilan koneksitas itu dari siapa?
Apakah ini berupa jalan tengah?
Kalau tidak dengan koneksitas, apa konsekuensinya?
Apa masalah yang dihadapi sekarang untuk menggelar peradilan koneksitas ini?
Bagaimana dengan pertimbangan begini: keterlibatan tentara dalam penyerangan itu sendiri tidak dipersoalkan, tapi intervensi militer di Kongres Medan yang dipersoalkan?
Apakah dalam pembicaraan itu juga dibicarakan soal persaingan di elite militer sebagai muara dari 27 Juli ini?
Maksudnya?
Target pelaksanaan peradilan koneksitas itu?
Apa tidak ada alternatif peradilan yang cepat dan murah tetapi adil?
Banyak yang kritis, bahwa truth and reconciliation itu hanya bisa berjalan kalau, truth-nya dulu baru reconciliation-nya….
"Kroni Soeharto Mendanai Kerusuhan"
MAJALAH TEMPO edisi 3-9 Juli 2000 menurunkan petikan wawancara dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di rubrik Nasional, halaman 26. Mantan wakil gubernur Lemhanas ini, Juni bulan lalu, mensinyalir orang-orang yang di antaranya pernah duduk di pemerintahan Orde Baru berada di belakang berbagai kerusuhan di Indonesia. Setahun Juwono memperhatikan, setiap ada pengusutan terhadap mantan Presiden Soeharto atau mantan petingginya, selalu disusul meletusnya kerusuhan. Adakah ledakan di Kejaksaan Agung Selasa sore (4/7) ada kaitannya dengan pemeriksaan Tomy Soeharto di sian hari pada hari itu juga?
Dari segi hukum, kalau kita pakai Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya, tidak mungkin, karena Undang-Undang PKB itu belum disahkan oleh pemerintah. Jadi belum resmi sebagai UU. Pada bulan September 1999 UU ini diantar oleh Pak Wiranto dan Pak Muladi (ke DPR) tapi ditolak keras oleh masyarakat. Tapi kalau dilihat isinya, salah satu peringkat yang disebut adalah keadaan khusus, itu memerlukan konsultasi dengan DPRD dan gubernur. Karena DPRD di Maluku juga tidak bisa bersidang karena anggota-anggota yang tinggal di daerah yang bertikai dan dalam keadaan tidak menentu, undang-undang itu tidak bisa kita pakai, kalau pun kita undangkan. Jadi terpaksa kita kembali ke Undang-Undang Keadaan Bahaya tahun 1959. Itu bisa jadi pelajaran buat para reformis bahwa kalau mengalahkan UU PKB, akibatnya kita menggunakan UU tahun 1959.
Penguasa di daerah bisa menentukan berbagai tindakan, termasuk penggeledahan, pencarian senjata, pemisahan orang, sesuai dengan keadaan. Tapi mengingat keadaannya sekarang, memang itu dibutuhkan. Dan saya menangkap, dalam pembahasan kemarin, baik DPR maupun masyarakat, karena kerusuhan ini sudah begitu tajam, begitu mencekam, maka orang akan memberi waktu bagi pemerintah.
Di bawah penguasa darurat, di bawah gubernur tapi dibantu oleh panglima. Di tingkat nasional, presiden dibantu oleh beberapa menteri seperti Menkumdang, Mendagri, saya sendiri, Panglima TNI dan para kepala staf TNI.
Tergantung Presiden, kapan dicabut kembali. Dalam undang-undang tidak disebutkan batas waktunya. Karena itu, silakan masyarakat, DPR, MPR, dan sebagainya ikut menyumbang supaya bisa (secepatnya) dicabut.
Sebetulnya, baru dua tiga hari yang lalu (Sabtu 24 Juni) kami sepakat. Dan karena ada pasal di dalam Undang-Undang PKB itu yang mensyaratkan persetujuan atau konsultasi dengan DPRD, (lagipula) undang-undangnya belum disahkan, terpaksa kembali pada UU Nomor 23 tahun 1959.
Tidak. Waktu itu saya katakan soal tingkat kerusuhan yang cukup tinggi, di mana perlu disosialisasikan (UU PKB ini) kalau memang kita sepakat. Aparat keamanan dan polisi memerlukan payung hukum yang jelas. Sebab mereka ini dalam sorotan: kalau bertindak dihujat, tidak bertindak juga dihujat. Dihujat karena dianggap akan melanggar hak asasi manusia dan dihujat karena dianggap tidak bertindak untuk mengamankan situasi.
Sebenarnya tidak terlalu masalah, hanya kami mempertimbangkan kekhawatiran masyarakat. Terus terang saja, kalau UU 23 tahun 1959 yang dipakai (ada kekhawatiran) tentara kembali berkuasa. Saya katakan dalam rapat, tidak ada tentara yang mau dan mampu mengambil alih kekuasaan dalam keadaan seperti sekarang. Karena situasinya sudah berubah. Masyarakat akan melabrak tentara yang akan menggunakan darurat sipil atau apalagi darurat militer (untuk merebut kekuasaan). Sekarang suasananya tidak memungkinkan.
Kita terbuka untuk berbagai macam tafsiran. Namanya saja politik. Sampai sekarang teman-teman di PBHI dan sebagainya tetap mempertanyakan, mengkhawatirkan. Tapi, memang harus begitu. Mempertanyakan kebijakan pemerintah kan pekerjaan LSM. Jadi sah-sah saja. Tapi saya balik bertanya, andaikata Anda berada dalam kerumunan itu, apakah tidak Anda inginkan tindakan tegas polisi? Jadi hak asasi manusia itu itu juga, di mana-mana di dunia (memerlukan) adanya satu perangkat kekuasaan. Sekarang kan sebagian teman-teman di LSM itu seakan-akan tanpa aturan, (menganggap) demokrasi bisa jalan tanpa pembatas. Padahal kita lihat di Seattle, di Washington DC baru-baru ini. Ada darurat, walaupun itu cuma dua tiga hari. Ada yang ditangkap oleh tentara (ketika ada protes massa terhadap sidang WTO).
Kalau itu, polanya kembali ke tahun 1995/1996, di mana ada persaingan antarelite, yang digunakan adalah pialang-pialang kerusuhan dan intrik itu. Dan ini sangat mudah karena uang banyak (dipunyai) beberapa tokoh di Jakarta. Pemuda pengangguran juga banyak. Apakah lasykar ini, atau ini, atau ini.
Belum bisa saya sebutkan.
Kira-kira begitu.
Penyandang dananya. Tapi pialang-pialangnya saya tidak tahu. Kan ini ada penyandang dananya, ada pialang-pialang. Semacam mandor-mandornyalah. Lalu ada massa yang jauh lebih banyak. Dengan 35 juta orang yang menganggur, tidak susah untuk menggalang kerusuhan.
Waktu itu saya di Jawa Timur, April. Alasan polisi dan aparat, ya, karena mereka ini pemegang tiket yang sah, dan mereka tidak membawa senjata. Jadi secara hukum, tidak bisa melarang mereka untuk naik ke kapal. Dan Maluku juga waktu itu belum dinyatakan sebagai daerah tertutup untuk orang luar.
Pertama, sejak setahun yang lalu, saya lihat, setiap kali perkara tentang Pak Harto atau perkara menyangkut petingginya di masa lampau diajukan, selalu terjadi kerusuhan. Istilah hukumnya, ada petunjuk. Dan ini berlaku untuk semua kerusuhan, termasuk (kerusuhan) Banyuwangi, Situbondo di tahun 1996, jelas sekali terlihat sebagai akibat konflik elite dalam pemerintah. Yang jadi korban adalah orang kecil. Karena itu minggu lalu saya mengimbau supaya orang-orang ini mohon secara satria jangan mengorbankan orang-orang kecil. Kalau toh punya uang banyak dan mau mengganti pemerintah, salurkan ke partai politik, tunggu tahun 2004. Sekarang masalahnya, secara hukum sulit untuk membuktikan bahwa si ini memberi, dan sebagainya.
Saya bilang, ada orang-orang yang mengaku membela Soeharto. Tapi saya duga, orang-orang itu adalah mantan pejabat pada waktu kabinet Pak Harto terakhir, dan dipakai lagi oleh Habibie. Jadi mantan kolega saya di kabinet.
Mereka sebenarnya melindungi diri mereka sendiri. Kroni-kroni ini berlindung di bawah nama Pak Harto dan keluarga. Karena yang mereka bela sebenarnya bukan Pak Harto dan keluarga tapi diri mereka sendiri. Karena kalau Pak Harto diusut, mereka kena. Gus Dur sudah bertekad, yang dikejar bukanlah terutama Pak Harto, karena Pak Harto ini akan diampuni. Kroni-kroni ini lebih kaya daripada keluarga Cendana.
Kalau istilah Presiden kan, orang-orang kaya di Jakarta yang punya dana cukup besar. Dan para petinggi-petinggi di masa lampau. Kami sudah membicarakannya dengan Kapolri dan Panglima TNI. Tapi masalahnya, pembuktian dari segi yuridisnya sulit. Legal evidence-nya susah.
Tapi operasi intelijen juga ada batasnya. Terus-terang, di bawah, masih berimbang antara kekuatan lama dan kekuatan baru. Ini kan transisi, tidak bisa instant.
Termasuk, termasuk di kalangan intel. Mungkin ada beberapa pribadi yang tidak puas dan melakukan itu, tapi tidak bisa dikatakan aparat sebagai personil yang melakukannya secara sistematis. Mesti dibedakan itu.
Saya kira tidak bisa, saya sudah sepakat dengan pimpinan lain.
Ya. Cuma, kita harus hati-hati tentang definisi "orang Cendana" itu. Apakah ini diketahui oleh Pak Harto, atau diketahui oleh putra-putrinya, atau yang mengatasnamakan (Cendana) itu untuk menimbulkan kecurigaan terhadap mereka.
Kalau soal itu, pola lama, bahwa konflik elite politik nasional diterjemahkan di daerah, itu sudah lama, sejak 1995/1996. Polanya sama, hanya pemainnya yang lain. Tapi harus dicari pembuktiannya dulu, karena mereka kan cukup canggih untuk (beroperasi) dengan tidak tertulis menyerahkan uang. Yang lucu, menteri di dua kabinet sebelumnya yang menyerahkan uang Rp 30 juta kepada mahasiswa untuk demo di Bundaran Hotel Indonesia, (ternyata) mahasiswa-mahasiswa itu tidak demo, uang dipakai untuk bayar uang kuliah.
Orang-orang ini karena bekas pejabat tinggi, baik sipil maupun militer, memahami kesulitan pemerintah sekarang menangani empat lima kasus yang berlangsung serempak, Aceh, Maluku, belum lagi menjelang sidang. Jadi, saya boleh mengatakan bahwa ada kesengajaan untuk membuat aparat terbebani di luar kemampuannya secara sistematis, sehingga terkesan lagi bahwa pemerintah tak mampu mengendalikan situasi.
Ya, tapi kita harus menangkap basah mereka. Karena cara-cara penggalangan dana, cara penyampaian dana, dan penggalangan orang tidak pernah dilakukan tertulis. Kalaupun ada yang tertangkap dan mau bernyanyi, sulitnya di proses verbal. Dia bisa menyangkal. Orang-orang itu tahu bahwa penyelidikan dan penyidikan secara hukum akan sulit.
Baik Polri, Panglima, Bais dan Bakin sepakat, penyandang dana itu punya kepentingan dengan menciptakan kegelisahan dan terjadinya kerusuhan. Terutama pada saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentang kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan di masa Orde Baru akan maju ke pengadilan. Semakin dilakukan pemeriksaan, semakin kelihatan upaya-upaya itu.
Salah satu problem besar, menurut hemat saya, adalah uang yang disandang para penyandang dana itu lebih banyak daripada uang yang dimiliki oleh aparat negara untuk melakukan operasi. Ini yang membuat kami, aparat baik Polri maupun TNI harus hati-hati. Karena uang penyelidikan, misalnya untuk perkara berat hanya sebesar Rp 2,5 juta untuk satu hari operasi. Kalau untuk kasus pencurian, cuma Rp 50.000. Misalnya, kalau kirim satu polisi ke Bandung, uang jalannya cuma Rp 50.000, sudah termasuk uang makan, transpor dan penginapan. Bayangkan dengan uang yang dimiliki para penyandang dana ini yang ikut menggelar unjuk rasa, keresahan, atau kerusuhan. Mereka tahu, mereka pasti berhasil, karena keadaan di lapangan juga matang. Kebetulan saja (bom) yang di Nganjuk itu bisa meledak.
Tapi kita tidak bisa tergesa-gesa melakukan penuntutan secara hukum, jangan sampai kita terjebak pada menuduh orang tapi itu menjurus ke fitnah.
Dari Bakin, dari Bais, dan dari intelijen.
Kalau persentasenya, saya kira tergantung pada satuannya. Yang jelas, ada sekitar 300 yayasan milik TNI di tiga angkatan. Saya ingin, semuanya dijadikan badan hukum dan terbuka pada akuntabilitas publik untuk diperiksa. Yang penting, usaha itu betul-betul transparan, wajar, dan tepat sasaran. Hasilnya bisa dipakai untuk kesejahteraan prajurit, terutama yang berpangkat rendah. Tidak berputar-putar di kalangan atas saja. Satu yayasan yang dikendalikan oleh Kodam, Koops, atau Lantamal, diketahui secara transparan. Saya tidak akan menyitanya, yang penting dikelola secara baik. Kalau bisa dipindahkan jadi badan hukum.
Auditnya kan baru berlangsung, itu pun terbatas sekali enam bulan. Pada aktenya saja dulu, belum pada pengelolaannya. Memang Dephan ini termasuk yang amburadul. Saya mencoba membangun sistem dengan perkiraan lima sampai 10 sebelum berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, anggaran reguler kita tidak cukup. Jika anggaran reguler ini cukup, yang non bujeter ini harus dikurangi. Tapi selama tidak cukup, harus sejajar. Dan saya akan bela kesejajaran ini sepanjang transparan, wajar, dan tepat sasaran.
Ya, saya sudah sampaikan kepada Menko Ekuin, juga kepada Bank Dunia, dan IMF. Mereka mengerti, selama anggaran ini tidak cukup secara normatif yang wajar, apalagi normatif ideal bagi satu prajurit, itu tetap dibenarkan.
Tidak, itu tidak dibenarkan. Itu kan pengertian bersama antara pengelola HPH dan Komandan Batalyon. Menurut saya, itu sebaiknya dilembagakan, supaya peraturannya tidak hanya menguntungkan bos-bos di atas. Orang juga mengerti. Di India dan Malaysia, pemerintahnya juga merestui perusahaan menyediakan dana khusus untuk angkatan bersenjata. Unforces Fund Board namanya di Malaysia, dan Hidden Economy kalau di angkatan bersenjata India. Karena, tidak mungkin anggaran resmi mencukupi.
Sekarang baru ditata oleh BPK dan Inspektorat Jenderal. Sudah tiga kali dilakukan pertemuan, untuk mendata dan menata kembali yayasan dan koperasi di lingkungan Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Polri. Dalam undang-undang yang sekarang, saya tidak bisa turun langsung memeriksa Mabes TNI dan Polri.
Ya, jalan sendiri. Karena itu, misalnya di Kostrad ada dana abadi Rp 180 miliar; di Kopassus juga ada.
Resminya dilarang, tapi kan kita tahu bentuk-bentuk seperti sumbangan P.T. Freeport atau Mobil Oil. Mobil Oil kan memberi sumbangan ke Lhokseumawe melalui Pertamina. Iitu sah-sah saja untuk pengamanan lingkungan instalasi. Tapi Mobil Oil tidak berhak memberikan langsung dana itu kepada TNI dan Polri. Pengaturan seperti ini, di mana kelembagaannya jelas, tidak apa-apa. Itu juga berlaku juga di beberapa negara lain.
Kira-kira 10% dari APBN. Sekarang ini baru 5%. Negara-negara tetangga kita, anggaran militernya sembilan sampai 15%. Singapura itu anggaran militernya lebih besar daripada kita -- pertahanannya canggih, berat ke teknologi.
Untuk luas wilayah seperti Indonesia ini, anggaran militernya tidak pernah memadai. Kapal selam saja, Indonesia hanya punya dua. Seharusnya delapan. Kapal patroli cepat seharusnya 15 sampai 20, sekarang yang berfungsi hanya sembilan. Kami baru menjajaki kapal patroli cepat Cina yang harganya sepertiga harga Eropa dengan tingkat kecanggihan teknologi yang kurang lebih sama. Itu juga sesuai tekad Gus Dur untuk tidak tergantung kepada negara Barat. Soalnya, (mereka) kan selalu mengaitkannya dengan hak asasi manusia. Sedikit-sedikit, embargo.
Pasti ada, terutama dari mereka yang menikmati pola-pola lama. Sebenarnya, semua orang sepakat, itu perlu untuk amanah untuk membantu kesejahteraan prajurit. Tapi, yang kita lihat seringkali itu disalahgunakan, sehingga yang menerima amanah hanya orang-orang di atas, pati-pati. (Seorang pati) Menjabat tiga tahun, pindah lagi, dapat lagi. Tapi, yang ke bawah ini kurang. Karena itu, saya ingin tritunggal -- kesiapan operasional, sumber daya manusia, dan kesejahteraan prajurit—dibalik menjadi kesejahteraan prajurit dulu, baru sumber daya manusia dan kesiapan operasional.
Di lapangan, prajurit yang pangkatnya paling rendah itu gajinya lebih kecil daripada rata-rata upah minimum regional (UMR), lebih rendah daripada rata-rata gaji guru, dan lebih rendah daripada gaji petugas paramedis. Mestinya sama.
Sejauh ini kami pakai dana reguler, dari ADB (Asian Development Bank). Tugas saya cuma minta terus kepada presiden dan menteri keuangan, setiap kali ada kerusuhan kita minta ADB. Kemarin kami kirim pasukan satu batalyon, untuk 371 hari biayanya sekitar Rp 4 miliar, atau kurang lebih Rp 550 per prajurit.
Kebijakannya di satuan. Yang di nasional kan seperti Asabri. Tapi ada juga usaha TNI yang berjalan bagus dan profesional, misalnya Mandala Airlines.
Gambaran saya, sebetulnya begini. Prajurit dengan pangkat paling rendah, katakanlah Prada, dalam masa dinas 20 tahun, paling tidak dia bisa membeli rumah. Yang paling pokok sekarang adalah, baraknya harus memenuhi syarat, karena kita tahu banyak barak prajurit yang kondisinya menyedihkan, baik di pusat maupun di daerah-daerah.
Itu tergantung pada satuan. Mungkin fifty-fifty. Normalnya, sebenarnya 60% untuk kesejahteraan prajurit dan 40% untuk dukungan peralatan. Ada juga seperti Rumah Sakit Angkatan Darat, itukan 60% untuk melayani masyarakat.
Masalahnya sebenarnya, dalam ketentaraan, bawahan tidak punya hak menggugat. Kalau dialihkan menjadi badan hukum, maka pertanggungjawaban pengelolaannya tidak terpengaruh oleh struktur militer. Selama ini kan pati-nya enak, karena tidak digugat.
Perlu waktu dan juga perlu dukungan dari DPR, dari teman-teman pers, dan masyarakat. Karena ini urusan pertahanan pada akhirnya. Jadi nanti akan menjadi urusan awam, bukan urusan ahli atau teknis militer, akuntan atau perbankan. Inti masalahnya sekarang adalah manajemen.
Jangan-jangan ya, he-he-he... Saya pikir, kalau digunakan untuk itu, mudah ketahuan. Penyidikan secara hukumnya mudah. Yang dipakai untuk destabilisasi itu pakai uang pribadi.
Saat ini, ada banyak kasus besar yang ditangani serempak, sampai-sampai Jaksa Agung kewalahan. Kalau 31 Juli nanti sidang tentang Tim-Tim tidak digelar, batas waktunya habis. Bisa-bisa mentah lagi.
Inti masalah soal 27 Juli, seperti yang dibicarakan di DPR, adalah ketidakpuasan kalangan bahwa yang sekarang diperiksa, diselidiki dan jadi tersangka adalah orang-orang sipil. Padahal, jika melalui penyidikan koneksitas, seharusnya beberapa orang perwira tinggi juga sudah waktunya jadi tersangka.
Yang sekarang disidik oleh polisi adalah orang-orang sipil dan disebutkan beberapa militer juga, tetapi yang diperiksa dan dijadikan tersangka sampai sekarang kan sebagian besar orang-orang sipil. Jadi, dianggap tidak mencerminkan koneksitas, kalaupun nanti pengadilan umum menentukan. Tapi, nanti harus disetujui oleh pengadilan, di mana ada unsur militernya.
Kemarin kami sepakat, setelah ini proses penyidikan harus melalui koneksitas. Kan ada dua sangkaan: pertama, yang jadi kambing hitam cuma sipil, kedua, polisi takut sama tentara. Saya sebagai Menteri Pertahanan mengatakan kedua-duanya harus disidik. Saya katakan, silakan disidik melalui koneksitas.
Ya. Ada konspirasi antara kalangan parpol tertentu dan kalangan TNI dan Polri.
Dua-duanya. Jadi yang sekarang diproses oleh Mabes Polri, yang menyangkut hanya sipil, itu kami teruskan supaya tidak disia-siakan.
Pertemuan tadi malam kan gelar perkara, bukan dengar pendapat. Itu tidak terbuka untuk umum, jadi saya tidak boleh berkomentar. Kebetulan tempatnya di DPR, tapi statusnya di Polri.
Dari kami semua. Dari TNI dan Polri, juga Kejaksaan.
Itu memang dimungkinkan karena dulu ada SK Menhankam dan Menteri Kehakiman, yang memungkinkan disidangkannya, penyidikan dan penyelidikan, secara koneksitas.
Dibagi dua, satu perkara pengadilan umum, satu pengadilan militer. Ini kan tidak mungkin karena orang tidak akan percaya terhadap pengadilan militer. Apalagi yang disidang itu perwira tinggi dan hakimnya perwira menengah.
Menentukan peringkat tanggung jawab di kalangan militer. Kemarin saya bilang secara ringkas, dari segi kekuasaan, waktu operasi itu digelar, itu operasi yang sah karena waktu itu pemerintah, aparat militer, dan polisi berdalih bahwa itu dilakukan untuk mengusir pelaku pendudukan kantor PDI yang tidak sah, yang tidak diakui oleh pemerintah pada waktu itu. Sekarang, sejak 21 Mei 1998 semuanya jadi terbalik. Yang sah jadi tidak sah, yang tidak sah jadi sah. Padahal, kita kan masih menggunakan perangkat hukum yang sama. Dalam konteks itu, saya minta pengertian bahwa keadaan terbalik.
Tidak, karena dua-duanya dipersoalkan. Yang jadi masalah juga kan, apakah itu perintah dari Panglima ABRI waktu itu, presiden, Kasospol saja, operasi BAIS atau operasi Pangdam. Semuanya berbeda, kalau dengar keterangan dalam pemeriksaan. Semuanya kan penuh operasi intelijen. Kebetulan kan waktu itu masa transisi, hanya dua tahun sebelum tahun 1998, jadi iklim politik pun jadi pertimbangan.
Secara implisit saja.
Saya menangkap suasana, pertama, yang dikambinghitamkan Pak Surjadi dari PDI, dan kedua, ada dugaan atau sangkaan bahwa polisi tidak mau mengusut dirinya sendiri.
Yang sekarang saya belum jelas, apakah ini perintah operasi sospol. Karena kalau ini operasi sospol, berarti itu kebijakan politik nasional, yang bertanggung jawab adalah Pak Harto. Tidak perlu (Pak Harto) memerintahkan, (Pak Harto) mengetahui saja, sudah bisa (dikatakan Pak Harto yang bertanggung jawab). Ini sedang diperdebatkan.
Secepatnya. Tapi saya mempersoalkan masalah logistik biaya penyelidikan. Untuk penyidik awal tentang Aceh saja, itu Rp 300 juta, belum termasuk menggelar sidang, melindungi saksi, menetapkan hakim dan jaksa yang mau, biaya forensik. Karena menurut hukum (dilangsungkannya) kan harus di tempat kejadian, jadi makan biaya.
Shortcut-nya adalah pola Afrika Selatan: rekonsiliasi. Jadi, pelaku atau tersangka dihadapkan pada korban dan ditengahi oleh LSM dan pemerintah. Kemudian ada rekonsiliasi. Ini semacam keadilan tanpa pengadilan. Kita kan sudah coba di Aceh, tentang lima kasus paling menonjol. Dari beberapa perwira yang saya ajak bicara, umumnya berpendapat forgive dan forget-lah. Karena itu dilakukan, pada waktu itu, sebagai sesuatu yang benar.
Yang di Afrika Selatan itu kan berhasil karena si pelaku, terutama tentara yang rasialis, mengaku dan meminta maaf kepada korban atau keluarga korban. Tapi dia mengaku karena tahu akan diampuni. Itu makna dari paham Nelson Mandela, karena dia juga korban selama 27 tahun di penjara. Di Korea Selatan, Kim Young Sam dan Kim Dae Jung diadili dulu baru diampuni, karena ada peristiwa Kwang Ju sebagai simbol dari kezaliman. Mungkin Gus Dur bisa juga begitu, mengadili dulu baru mengampuni.
[an error occurred while processing this directive]