[an error occurred while processing this directive]

Jampidsus Haryadi Widyasa:
”Digugat-Gugat, Kami Telan Saja”

Banyak pengamat hukum yang menilai Kejaksaan Agung selama setahun di bawah Jaksa Agung Muhammad Abdul Rachman tak menunjukkan kinerja yang bagus. Misalnya banyak kasus hukum yang, setelah dilimpahkan ke persidangan, tak menghukum para terdakwa dengan hukuman maksimal. Beberapa di antaranya malah terdakwanya bebas, seperti Presiden Komisaris Bank Modern Samadikun Hartono atau Direktur Perkreditan South East Asia Bank Leo Andyanto.

Masih dalam perkara penegakan hukum di tanah air, Kejaksaan juga dianggap lambat menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana non-bujeter Bulog. Penyelidikan mereka, misalnya, tak segera menyentuh aliran dana yang diduga sampai ke petinggi Partai Golkar.

Kejaksaan pun dinilai tak serius menangani kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di Timor Timur. Philip Reker, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bahkan menuding para jaksa kasus itu tak becus bekerja. Belakangan, LSM internasional yang digawangi Direktur Pengawasan Hak Asasi Manusia Sidney Jones meminta Kejaksaan Agung diaudit atas penerimaan dana dari tiga kedutaan: Amerika Serikat, Norwegia dan Swedia, dalam upaya membereskan perkara ini.

Habis? Belum. Selain soal rendahnya kinerja mereka, kritik orang terhadap Kejaksaan juga menyenggol soal calo perkara. Para hamba wet ini diisukan dekat dengan Suryo Nurtjahyo Tan, orang yang dituding sebagai makelar perkara di Gedung Bundar.

Semua itu, tentu saja, dibantah orang Kejaksaan Agung. Mereka menganggap biasa tudingan-tudingan itu. “Kami sudah mencapai prestasi luar biasa,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Haryadi Widyasa. Ia menunjuk pada jumlah perkara yang selesai disidik pihaknya selama paruh pertama 2002 dibanding tahun sebelumnya.

Dalam wawancara dengan Karaniya Dharmasaputra (Majalah Tempo), Sudrajat (Koran Tempo) dan Bagja Hidayat dari Tempo News Room, haryadi yang ditemani Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Udji Santoso dan Kepala Penerangan Hukum Barman Zahir, juga mencoba menjelaskan berbagai tudingan minor yang ditujukan ke lembaganya. Perbincangan pelbagai hal seputar kasus yang ditangani Kejaksaan itu berlangsung di ruang kerja Udji Santoso di lantai 3 Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (22/8). Petikannya.


Banyak ya pekerjaan Kejaksaan Agung?
Begitulah. Digugat-gugat, kami telan saja. Kami buktikan dengan bekerja. Buktinya 15 perkara sudah selesai penyelidikannya. Ini suatu prestasi yang luar biasa dibandingkan tahun lalu. Setahun lalu hanya 400 perkara yang diselesaikan, sekarang 243 perkara hanya dalam setengah tahun. Dari Januari sampai Juni.

Sejumlah pengamat menuding, setahun di bawah Jaksa Agung MA Rachman Kejaksaan tak menunjukan kinerja yang bagus?

(Dijawab Barman Zahir) Pak Rachman ini orangnya tak mau banyak bicara. Dibilang tak bisa bekerja juga salah. Buktinya 15 perkara sudah selesai. Ini prestasi. Kami tidak menonjolkan penanganan kasus tertentu. Semuanya kami kerjakan.

Lalu sejauh mana penyelesaian kasus-kasus BLBI?

Sudah selesai di Pak Udji. Kami tinggal menunggu keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional saja. Kalau BPPN bilang para pengutang tidak kooperatif, kami langsung serahkan ke pengadilan. Ini karena terkait dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang tengah menangani kasus BLBI. BPPN masih berharap uang-uang itu dikembalikan.
(Udji Santoso menambahkan: Ada crash programme jangka pendek dan jangka panjang dalam penyelesaian kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Dari 48 kasus yang diselidiki, 15 di antaranya selesai, dua kasus dihentikan penyelidikannya, tujuh kasus sedang disidik, satu kasus dihentikan penyidikannya, 22 kasus sedang dalam proses penuntutan di pengadilan, lima kasus --termasuk Bank Take Offer-- belum ditangani Kejaksaan.
Kasus yang dihentikan penyelidikannya adalah kasus korupsi PT Bank Lautan Berlian dan PT Bank Jakarta. Lautan Berlian, kerana sudah disidangkan, penyidkannya dilakukan Mabes Polri. Kami juga menyelidik, tapi karena objeknya sama, kami hentikan. Sedangkan PT Bank Dagang Nasional Indonesia dihentikan penyidikannya karena Komisarisnya, Sahid Suryosardjono, menarik uang dari kas BDNI atas nama pelaksana harian Yayasan Mangadeg, bank itu belum bersaldo debet dan belum ada BLBI.)

Ada kabar Kejaksaan akan menghentikan penyidikan beberapa kasus BLBI?

Tidak benar itu. Kami terbentur keputusan KKSK bahwa bank-bank yang sedang digarap kasusnya diharapkan masih bisa mengembalikan utangnya. BPPN minta pada November pengutang harus sudah bayar minimal 30 persen dari total kewajiban pengembaliannya, dan 70 persen lagi pada Desember. Jika pada waktu itu mereka memenuhi, para pengutang itu dianggap kooperatif. Itu syarat agar kasusnya tidak akan dilanjutkan ke persidangan.

Misalnya Grup Salim sudah menyerahkan aset, tapi setelah dijual BPPN harganya merosot. Apakah, dalam pandangan Kejaksaan, ini bisa disebut sudah mengembalikan kewajiban?

Ya belum, baru sebagian. BPPN menilai Salim kooperatif, meski hasil yang dicapai belum tentu bagus. Makanya dimundurkan pada November dan Desember. Dan, rupanya, BPPN menilai (mereka) belum selesai (kewajibannya).

Kalau Sjamsul Nursalim?

Sjamsul Nursalim diwajibkan membayar Rp. 1 triliun, kenyataannya dia belum membayar. Dia minta Rp. 300 miliar dicatat, BPPN tidak mau. Dipasena isinya ternyata parah. Sehingga mereka disuruh bayar Rp. 600 miliar. Sjamsul menawar, jika dia membayar Rp. 600 miliar apakah dia akan dapat release and discharge. Sekarang lagi dirundingkan. Jika sudah bayar, para pengutang dianggap memenuhi syarat. Tapi sampai sekarang belum bayar. Sjamsul kena delik pidana korupsi.

Bagaimana kesiapan Kejaksaan menghadapi keputusan KKSK itu?

Kami sudah beres. Tinggal nunggu BPPN.
Udji Santoso: Sekarang, bola apinya ada di BPPN. Hari ini mereka lagi rapat untuk menentukan itu. Kami tinggal tunggu. Mereka bilang tidak kooperatif, kami lempar ke pengadilan.

Banyak tersangka BLBI yang bebas dan hidup nyaman di luar negeri dengan alasan sakit, misalnya Sjamsul Nursalim atau Bambang Sutrisno dan Hendra Rahardja. Tak bisakah Kejaksaan memaksa pulang mereka?

Begini. Misalnya kasus Hendra Rahardja. Australia sebetulnya sudah bersedia menyerahkan dia, tapi sampai sekarang prosesnya nggak rampung-rampung. Masih minta syarat ini-itu. Misalnya, apakah Hendra Rahardja akan ditahan atau tidak (di Indonesia). Nah, Australia yang sudah mau menyerahkan Hendra Rahardja saja begitu, apalagi Sjamsul yang hidup di Singapura, negara yang tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Udji Santoso: Untuk Bambang Sutrisno kami sudah kirim panggilan berkali-kali lewat Kedutaan Besar. Sjamsul juga sudah. Sudah banyak sekali.

Masalahnya Sjamsul berobat atas izin Jaksa Agung?

Waktu itu kan zaman Marzuki Darusman. Kami juga nggak ngerti kenapa diizinkan. Mungkin dengan kapasitasnya sebagai Jaksa Agung, Marzuki mengizinkan Sjamsul bisa berobat ke Singapura. Ini yang tidak bisa kami telusuri. Kalau sekarang dia minta izin, mungkin akan lain.

Tapi, nyatanya terdakwa yang sudah disidang toh dituntut ringan. Bahkan Samadikun Hartono malah bebas?

Begini. Dalam kasus Samadikun ada perkembangan fakta baru dalam persidangan. Ternyata pengembalian-pengembalian yang tak tercatat saat pemeriksaan sudah masuk rekening dan ada buktinya saat sidang. Lagipula dia manarik uang untuk membeli promes dari PT PLN saat Bank Modern belum bersaldo debet. Sebagai komisaris dia hanya menyetujui penarikan Rp. 11,9 miliar. Itu pun sudah dikembalikan.

Tapi pengembalian kan tak menghilangkan unsur pidananya?

Tentu saja, makanya cuma dituntut satu tahun penjara.

Apakah Kejaksaan memang menetapkan hukuman standar dalam kasus BLBI, karena banyak tuntutan yang rendah, maksimal cuma satu tahun?

Tidak ada kalkulasi tuntutan harus berapa tahun. Tergantung rasa keadilan saja. Sebenarnya, dibebaskan pun tidak masalah, kan masih ada upaya hukum di tingkat kasasi. Kami sudah ajukan kasasi.
Barman Zahir menambahkan : Rupanya ada cicilan yang tidak dimasukan oleh BPKP. Saat sidang, hal itu terbukti dengan rekening-rekeningnya. Ada perbedaan pendapat jaksa dan hakim, maka kami ajukan kasasi.

Ada tudingan, jaksa sengaja bikin bolong dakwaan sehingga mudah dipatahkan saat sidang?

Tunjukan yang lemah di mana? Itu tuduhan yang terlalu pagi. Perbedaan pendapat biasa saja. Toh ada upaya hukum lain.

Tak cuma dalam kasus BLBI, terdakwa pelanggar hak asasi manusia dalam kasus Timor Timur pun banyak yang bebas. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sampai menuding jaksa tak bisa bekerja. Tanggapan Anda?

Saya juga tidak mengerti kenapa hanya jaksa saja yang disalahkan, padahal hakim yang membebaskan. Disebut jaksa salah, padahal salah satu hakim Ad Hoc HAM ada yang mengajar HAM. Kalau hakim salah, bagaimana jaksanya? Jaksa kan diajar sama mereka juga.

Bagaimana soal sumbangan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Norwegia dan Swedia yang diterima Kejaksaan?

Sumbangan kepada siapa? Itu kan zaman Marzuki. Saya tidak tahu kemana duitnya itu. Pak Putu Sutedja (Sekretaris Tim Penyidik HAM, red.) sekarang lagi kontak Kedubes Ameriksa Serikat, jumlahnya berapa dan kepada siapa diberikan. Katanya untuk pengajaran surat dakwaan. Siapa yang diajari. Saya tanya jaksa yang menangani HAM, mereka tidak tahu.
Udji Santoro: Direktur keuangan juga sudah dipanggil, dan mengaku tidak tahu juga. Pak Rachman (Jaksa Agung, red.) juga tidak tahu. Tidak ada catatannya.

Okelah. Sekarang soal kasus Bulog dengan terdakwa Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung. Kejaksaan seolah menerima skenario Yayasan Raudatul Jannah, kenapa penyidikan tidak menelusuri aliran dana ke Golkar?

Tidak ada itu. Dari pertanyaan yang diajukan ke para saksi, tidak ada yang mengaku duit masuk ke orang Golkar. Juga tidak ada bukti yang menyebutkan begitu.

Sudah periksa semua rekening?

Tak ada rekening. Kami terima (bukti-bukti dan pengembalian berupa uang) cash.

Dari pengecekan kami ke Bank Indonesia, katanya tidak ada permintaan dari Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana Bulog itu. Bagaiman tanggapan Anda?

Secara tertulis memang tidak ada, tapi pernah dijajaki secara lisan. Mereka (BI, red.) mengatakan, “Pak yang bapak tanyakan kan soal rekening saksi bukan tersangka”. Tidak terungkap rekening orang yang membawa duit ke Raudatul Jannah. Kalau uang yang diserahkan (mantan Kepala Bulog) Rahardi Ramelan, itu sih jelas. Uang yang diterima Raudatul Jannah ini yang tidak jelas. Kami tidak bisa melacaknya.

Tapi betul-tidak ada uang mengalir ke Yayasan Raudatul Jannah?

Kenyataannya begitu. Sampai sekarang fakta yang diperoleh begitu.
Barman Zahir: Winfried menyerahkan uang dan keterangannya di bawah sumpah bilang, “uang itu saya simpan di rumah dalam bentuk valuta asing”. Dari situ terputus.
Udji Santoso: Kami ini terbentur dengan UU Perbankan. Untuk bisa membuka rekening, status orang tersebut harus jadi tersangka dulu. Kalau masih saksi tidak bisa.

Tidak bisakah meminta Bank Exim dan Bukopin untuk membuka siapa yang mengambil uang itu?

Tidak bisa. Itu yang tidak boleh. Itu pernah secara intelijen di-approach. Tapi kami tetap ndak bisa mendapatkannya.

KTP-nya kan palsu?

Ya, orangnya nggak tahu kemana.

Itu membuktikan dana itu tidak ke Raudatul Jannah ...

Memang iya. Tapi kepada siapa uang itu, kami ini nggak tahu, tidak menemukan bukti. Bukan kami tidak mau menelusuri ke Golkar. Wong memang macet sampai di situ.

Kan ada dua lembar cek yang ditandatangni bendahara Golkar, Fadel Muhammad dan M.S. Hidayat?

Itu kan fotokopi, tidak bisa jadi barang bukti.

Ini bukan soal fotokopi, tapi keterangan-keterangan saksi kan memang mengarah ke sana?

Tidak, tidak. Tidak ada yang menyebut itu. Justru yang punya fotokopi tidak menyebut nama orang Golkar. Orangnya entah ke mana. Yang jelas uang negara sudah kembali. Yang penting, bagi kami, uang negara kembali. Orang hanya menduga-duga saja itu tanda tangan Fadel Muhammad dan M.S. Hidayat.

Padahal Dadang Sukandar bekerja di perusahaan M.S. Hidayat.

Itu terlalu jauh faktanya. Saat pemeriksaan tidak ada, tidak boleh mengarah ke sana. Mereka kan menyebut ini proyek kemanusiaan. Nanti terbukti di persidangan.

Dengan dikembalikan uang oleh Winfried Simatupang, Kejaksaan menganggap yayasan itu ada?

Yayasannya sih memang ada. Wong ada akte-nya kan. Kami tidak tahu Raudatul Jannah pernah berkantor di kantor M.S. Hidayat. Faktanya, akte yang ada memang yang di Petojo, Jakarta Barat, itu.

Ini soal isu lain lagi, soal Suryo Tan. Sebenarnya bagaimana hubungannya dengan Kejaksaan?

Kalau hubungannya dengan Jaksa Agung (MA Rachman), saya tidak tahu. Istilahnya, orang yang punya hubungan dengan Jaksa Agung, mana aku mau tahu. Yang jelas selama di sini, saya tidak pernah menangani perkara yang berhubungan dengan dia.
Udji Santoso : Kalau toh Suryo berdagang perkara, pasti dia ke sini. Kenyataannya dia tidak pernah ke sini. Kalau dia berdagang perkara pasti berhubungan dengan saya. Kalau orang bilang, Suryo berhubungan dengan Kejaksaan, tidak benar itu. Bohong itu.

Tapi putrinya Pak Rachman berkantor di kantor Suryo?

Kalau menyewa ruangan kan boleh saja. Kebetulan ngontrak di sana.
Barman Zahir: Pak Jaksa Agung bilang, “jika ada orang yang mengaitkan perkara dengan nama saya, silakan lapor polisi. Saya tidak pernah menyuruh orang menghubungi siapa pun.”

Sejumlah orang yang terkait BLBI mengaku pernah dihubungi Suryo?

Silahkan cek saja, apa dia pernah ke sini. Tanya saja sama anak-anak (para staf, red.) itu.
Barman Zahir : Saya ini bekas orang Gendung Bundar juga, ndak pernah melihat dia ke sini.

Terakhir pak, bagaimana kelanjutan kasus Soeharto?

Sekarang jaksa lagi mengkaji secara yuridis dan akan diekspos di hadapan Jaksa Agung. Memang belum selesai ditinjau. Ngomong empat kata aja dia susah. Sekarang lagi dikaji, apakah akan diperdatakan atau tidak.

Kenapa tidak dihadirkan dulu ke sidang, agar masyarakat percaya Soeharto memang tidak bisa disidang?

Itu sih sewenang-wenang. Yang dilaksanakan sekarang mengobati dulu. Kalau sudah sembuh baru dilimpahkan ke pengadilan.

*****

[an error occurred while processing this directive]