[an error occurred while processing this directive]
Ketua PAH I MPR, Jacob Tobing
SIDANG Tahunan MPR mulai berlangsung pekan ini. Mereka yang sebelumnya menentang amandemen UUD 1945 dengan suara bisik-bisik, kini semakin keras dan berisik. Ini menimbulkan perlawanan dari mereka yang mendukung perubahan konstitusi. Maka Sidang Majelis pun menjadi ramai dan penuh greget.
Di tengah hiruk pikuk pro dan kontra amandemen konstitusi itu, sosok Ketua Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR Jacob Tobing, seakan tenggelam. Pembawaannya yang tak banyak bicara –meski kalau memberi keterangan pers, bisa juga sampai berapi-api—membuat namanya jarang disebut ketika wacana yang menilai amandemen konstitusi “sudah kebablasan dan patut ditolak”, menggelinding terus bagai bola salju.
Padahal, Jacob adalah sekian dari sedikit anggota MPR yang mengikuti proses amandemen sedari awal dan paling paham mau kemana arah reformasi sistem ketatanegaraan bangsa yang disiratkan oleh amandemen UUD 1945 itu.
Bagaimana tidak? Semua rancangan amandemen –mulai amandemen pertama tahun 1999, sampai rancangan amandemen keempat yang akan dibahas di Sidang Tahunan Agustus ini-- memang lahir dari rapat-rapat Panitia Ad Hoc I yang dipimpin politisi PDI Perjuangan itu. Bisa dibilang, konstitusi hasil amandemen ini lahir berkat ikut tangannya dia sebagai salah satu bidannya.
Karena itu, di tengah ingar bingar suara wakil rakyat menyuarakan aspirasi mengenai proses amandemen, layak untuk didengar pendapat bekas wakil ketua Panitia Pemilihan Indonesia 1999 ini. Simak penjelasannya soal tudingan beberapa pihak yang menilai amandemen konstitusi saat ini amburadul, penuh pasal yang kontradiktif dan sarat kepentingan politis dalam wawancaranya dengan Wahyu Dhyatmika dari TEMPO News Room. Perbincangan dilakukan via telepon di sela-sela Sidang Paripurna Sidang Tahunan MPR, Kamis (1/8) lalu. Berikut petikannya:
Ada yang menanyakan mengapa MPR membuat pasal baru soal DPD sementara komposisi MPR belum diamandemen?
Beberapa politisi PDIP menilai keberadaan DPD adalah embrio federalisme, karena memberi kedaulatan kepada daerah.
Lalu, soal kekhawatiran keberadaan DPD malah menjadi awal sistem federal yang bisa memicu separatisme?
Soal DPD ini hanya salah satu dari sekian keberatan kelompok-kelompok anti-amandemen. Bagaimana dengan keberatan yang lain?
Namun tetap tidak bisa dipungkiri, ada beberapa ketaktelitian Panitia Adhoc I dalam menyusun amandemen. Misalnya ada beberapa pasal dan ayat yang nomornya tidak ada, dan hal-hal kecil seperti itu.
Dalam rapat terakhir Panitia Ad Hoc I, Fraksi PDIP sempat meminta peninjauan kembali beberapa pasal yang sudah diamandemen tahun lalu, antara lain soal pasal mengenai warga negara (pasal 26 ayat (1) UUD 1945) dan pasal 28I ayat (1). Artinya, Panitia Ad Hoc I mengakui ada pasal konstitusi yang sudah diamandemen yang ternyata masih perlu dikoreksi lagi?
Bagaimana dengan soal pasal 28I ayat (1)?
Lalu kenapa Fraksi PDIP meminta peninjauan lagi pasal itu?
Apakah jaminan dari fraksi itu cukup?
Bagaimana dengan pasal 29 UUD 1945? Mengapa sampai kini belum berhasil menemukan kesepakatan?
Yang agak luput dari perhatian publik adalah amandemen pasal 37 UUD 1945 tentang ketentuan perubahan konstitusi di masa depan. Fraksi Reformasi meminta pasal itu mencantumkan ketentuan mengenai referendum kalau ada usulan mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kembali ke pro dan kontra amandemen, menurut Anda, apakah telah terjadi kesalahkaprahan dalam memandang proses amandemen?
Ada kesan amandemen melompat terlalu jauh ke depan. Apakah rakyat siap dengan ini?
Lalu bagaimana mengharapkan amandemen ini bisa menjamin kedaulatan rakyat dalam sistem politik kita, kalau kulturnya sendiri belum ada?
[an error occurred while processing this directive]
"Ada yang Memang Menolak Demokrasi"
Suara yang menolak amandemen UUD semakin deras. Mereka menilai rancangan amandemen dari Panitia Ad Hoc I, sudah mengubah sistem ketatanegaraan dan kebablasan.
Itu hanya argumentasi mereka yang tidak paham. Pasal mana yang dipermasalahkan? Pasal 22D Amandemen Ketiga soal Dewan Perwakilan Daerah (DPD), paling sering dipertanyakan. Katanya pasal mengenai lembaga ini kontradiktif, karena DPD memiliki wewenang membahas Undang-Undang (UU) tapi kok tidak punya wewenang memutuskan. Ini dinilai tidak sinkron. Padahal, pasal ini bukannya bertentangan, tapi memang begitulah konsepnya. Hak legislasi DPD memang tidak penuh. Jadi, yang disebut sebagai “pasal yang bertentangan” itu by design dari kami. (nada suara Jacob Tobing meninggi, red.)
Ada lagi, pakar yang mengartikan DPD ini seperti lembaga Senat di Amerika Serikat. Sistem di MPR pasca amandemen, disebut sebagai sistem bikameral. Padahal tidak seperti itu.
Keberadaan DPD dalam MPR bukan berarti kita menganut sistem bikameral. Pak Jimly (Prof. Jimly Asshidiqie, pakar hukum tata negara, red.) selalu ngotot mengatakan bahwa MPR pasca amandemen sudah menggunakan sistem bikameral. Padahal, saya katakan, kami (Panitia Adhoc I MPR, red.) tidak berangkat dari sana. Ide Dewan Perwakilan Daerah ini bukan berasal dari sistem itu.
Tidak benar itu. Memangnya MPR yang membentuk DPD? Ada juga yang mengatakan pada saya, ini bagaimana? Lokomotifnya belum ada, kok gerbongnya sudah dibuat? Padahal ya tidak begitu. Ke depan, bukan MPR yang membentuk DPD, tapi DPD ada setelah pemilu.
Ada juga yang mengatakan ini mengubah sistem ketatanegaraan. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak pernah menyatakan sistem apa yang harus digunakan, apakah harus monokameral atau bikameral. Tidak ada. Satu hal yang jelas, di dunia ini tidak ada negara yang demikian luas dan majemuk, yang tidak menggunakan sistem bikameral. Mulai Prancis, negara kesatuan yang menggunakan sistem bikameral, Inggris, Philipina, Thailand. Sebut saja semua. Selalu ada chambers (dewan, red.) untuk negara yang masyarakatnya majemuk. Memang ada perkecualian, misalnya Cina, mereka menggunakan sistem monokameral. Tapi Cina adalah negara otoriter.
Fungsi dan kewenangan DPD yang menggambarkan kedaulatan itu di mana? Tidak ada. Fungsi DPD dalam membuat undang-undang tidak berdiri sendiri, tapi terkait dengan DPR. Fungsi membuat anggaran, juga terkait dengan DPR. Demikian juga fungsi pengawasannya. Tidak ada yang berdiri sendiri, semua menempel pada DPR.
Jadi, mohon disadari, Indonesia ini negara besar yang demikian ber-bhineka, yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat. Semua memiliki persamaan di depan hukum dan pemerintahan. Memiliki persamaan di bidang pemerintahan berarti daerah yang memiliki banyak penduduk akan mendapat suara banyak pula dalam proses penentuan keputusan politik nasional. Tapi, ini kami korbankan.
Jadi, (dalam amandemen konstitusi) konsep ini, kami gabungkan, yaitu soal keberagaman daerah dan sistem one man one vote. Kami harapkan dengan keberadaan DPD, maka proses politik nasional bisa langsung menyerap semua permasalahan daerah. Semua aspirasi daerah bisa langsung masuk tanpa harus menunggu proses politik selama lima tahun dalam pemilu misalnya. DPD ini akan menjadi semacam clearing house bagi semua aspirasi daerah yang bertoleransi satu dengan yang lain.
Anggota DPD dari Aceh, misalnya tidak bisa mengatasnamakan DPD secara kelembagaan jika tidak berunding dulu dengan anggota DPD dari Kalimantan Tengah, dari Jawa Timur. Maka di lembaga itu, akan terjadi proses mencerna kepribadian kita sebagai bangsa secara intensif. Ini konsisten dengan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan keberagaman kita, pluralitas kita, sebagai nilai positif. Selama ini konsep Bhineka Tunggal Ika, terlalu menonjolkan ke-Ika-annya. Melupakan keberagaman kita sebagai bangsa.
Justru pemerintahan yang sentralistik di masa lalu adalah embrio federalisme. Kalau amandemen ini disebut embrio federalisme, penyelesaian konflik Aceh dan Papua dengan memberi UU otonomi khusus itu, apa itu juga bukan embrio federalisme?
Banyak juga yang mempersoalkan pasal 20 ayat 5 Amandemen Kedua yang menyebutkan bahwa jika ada RUU yang --setelah 30 hari disetujui DPR dan presiden, belum juga disahkan presiden-- maka otomatis dinyatakan berlaku. Pasal ini juga bukan kesalahan yang kami lakukan, tapi by design.
Dasarnya apa? Untuk mengantisipasi terjadi kejadian luar biasa dalam proses perumusan UU. Karena bisa saja presiden tidak mau mengesahkan sebuah UU tertentu. Itu dibuat karena berdasarkan pengalaman kita di masa lalu, presiden bisa menunda pengesahan sebuah UU jika dia atau keluarganya merasa dirugikan oleh aturan tersebut.
Pernah terjadi di zaman Presiden Soeharto, saat UU Penyiaran tak kunjung disahkan Presiden karena berkaitan dengan bisnis keluarganya. Masih ingat?
Jadi, kami ini berusaha menghindari vested interest semacam itu, dengan menjaga dinamika politik yang mungkin terjadi. Karena itu, dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa presiden bisa mencabut kembali UU itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), tak sampai 24 jam setelah pengesahan UU itu. Jadi, semua sudah ada aturannya. Baru kemudian, keputusan pencabutan UU ini disampaikan kepada DPR dalam sidang berikutnya. Jadi nantinya akan kelihatan, apakah tindakan presiden itu bermaksud positif atau negatif. Di Amerika misalnya, juga ada aturan seperti itu. Jika Kongres misalnya membuat UU sendiri, presiden bisa melakukan veto. Nanti dalam sidang bersama, UU itu akan dibahas kembali.
Jadi tidak benar, kalau pasal mengenai wewenang legislasi DPR ini bertentangan satu sama lain?
Mereka yang berteriak tidak setuju ini sepertinya belum pernah membaca pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen secara keseluruhan. Kami berusaha memperhitungkan bagaimana aturan yang sebaiknya diberlakukan dalam keadaan genting dan memaksa. Semua amandemen ini harus dipahami secara holistik.
Memang ada ayat yang lupa diberi nomor dan sebagainya, namun perbaikannya pun sudah dilakukan dan diprogramkan. Misalnya, dalam rancangan amandemen keempat yang dibahas di Sidang Tahunan MPR ini --selain soal substansi pasal per pasal-- kami juga mengagendakan masalah penomoran pasal dan ayat yang masih belum selesai.
Memang ada, namun hanya pasal tertentu. Kami memang mengusulkan amandemen terhadap pasal mengenai warganegara Indonesia asli. (pasal 26 ayat (1) berbunyi ; “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”, red.) Hanya Golkar yang masih belum setuju. Menurut kami, memang ada yang disebut sebagai “orang Indonesia asli”, secara sosiologis dan biologis. Tapi untuk masalah kewarganegaraan, soal asli dan tidak asli, tidak bisa diterapkan. Tapi pasal ini belum pernah diamandemen, jadi salah kalau disebut peninjauan kembali atas amandemen.
(Catatan: Pasal ini diamandemen dua tahun lalu dan bunyinya menjadi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Fraksi PDIP meminta kalimat “yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” di akhir pasal dihapuskan. Red.)
Soal pasal 28I itu ceritanya begini. Saat pembahasan, sampai subuh saya bertahan tidak mau menyetujui pasal itu, karena terkesan melindungi pelanggar HAM di masa lalu. Namun, akhirnya ada jaminan dari fraksi lain bahwa penafsiran itu tidak benar dan pasal itu juga tidak akan digunakan untuk maksud seperti itu. Saya akhirnya mau setuju. Jadi alangkah baiknya, pasal itu jangan ditafsirkan macam-macam.
Orang-orang memang sempat risih karena pasal itu seakan memberi perlindungan terhadap pelanggaran HAM. Tapi, dalam lobby antar-fraksi, jaminan itu diberikan kembali. Jadi kalaupun tidak diubah, sebenarnya tidak apa-apa. Toh dalam pasal yang sama sudah ada batasan di ayat (5).
(Catatan: Bunyi pasal 28I ayat (5) adalah : “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Red.)
Buktinya, sekarang ada pengadilan HAM adhoc untuk kasus Timor Timur. Indonesia juga sudah menandatangani konvensi internasional untuk tidak melindungi pelanggaran HAM.
Soal itu memang sudah bukan wilayah adu argumentasi lagi, tapi wilayah pilihan ideologis. Tidak bisa lebih dari ini atau itu. Ini memang tidak bisa diselesaikan melalui perdebatan akademis. Untuk menyelesaikan rumusan pasal ini, PPP dan PBB meminta waktu pada fraksi yang lain untuk bisa mentolerir pasal ini. Ini kesepakatan minimum yang bisa dicapai. Kita tunggu saja.
Sebenarnya PDIP meminta rumusan lain yang lebih simpel. Jadi, dalam pasal 37 ini sebut saja bahwa pasal 1 UUD 1945 tidak bisa diubah. Pasal 1 konstitusi ini memang mencantumkan dasar-dasar bernegara yakni mengenai Negara Kesatuan, negara berdasarkan hukum dan berkedaulatan rakyat. Negara-negara yang dikenal demokratis pun mengenal apa yang disebut non amandable article (pasal konstitusi yang tidak bisa diamandemen. Red.). Saya kira itu wajar.
Tapi kalau akhirnya, pasal 37 UUD 1945 diubah menjadi seperti usulan semula, yakni harus dilakukan referendum nasional kalau ada usulan mengubah bentuk negara, kami meminta ada aturan bahwa perubahan bentuk negara itu harus disepakati 2/3 dari seluruh pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Syarat ini sangat sulit dicapai dalam sebuah referendum, sehingga secara teoritis, tidak mungkin dilakukan. Jadim ya sama saja.
Bisa salah kaprah, tapi bisa juga; indikasi ada orang yang memang menolak demokrasi. Misalnya yang menghendaki pasal 1 ayat 2 UUD tidak diubah. Mereka ini jelas adalah orang-orang yang menginginkan demokrasi terpimpin dan otoriter.
Adanya sebuah lembaga yang menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat seperti MPR selama ini, hanya ada di negara otoriter seperti Irak, Suriah, dan negara-negara komunis. Itu khas negara totaliter. Sistem seperti itu juga dulu diterapkan oleh Nazi Jerman yang menetapkan presidennya sebagai bapak bangsa, Hitler. (Suara Jacob Tobing meninggi lagi. red)
Jadi, tolong jangan menggunakan pemahaman lama untuk menghakimi amandemen ini. Untuk bisa menerima, bukalah pikiran untuk pemahaman baru mengenai tata bernegara. Soal struktur dan mekanisme bernegara itu kan sebenarnya hal instrumental saja, yang selalu bisa diperbarui. Jangan soal seperti keberadaan MPR, misalnya, dijadikan ideologi.
Memang perlu waktu untuk memahami amandemen secara holistik. Proses memahami ini, jelas membutuhkan kultur politik tersendiri. Kultur ini, sayangnya, kita belum punya.
Jadi begini, (Jacob menarik napas lalu menerangkan dengan suara perlahan, red.) proses demokratisasi suatu bangsa bisa terjadi dengan berbagai cara. Ada yang berevoluasi dan memakan waktu beratus tahun. Ada yang dengan pendudukan, seperti Jepang dan Jerman yang diduduki Amerika dan dipaksa berdemokrasi. Ada juga yang dengan transplantasi. Kita memilih transplantasi. Dengan cara ini, semoga kultur politik kita terbentuk seiring.
Saat ini, mungkin hanya 10-15 persen saja dari masyarakat kita yang seharusnya paham pentingnya amandemen ini. Mereka ya kelompok elite intelektual itu saja. Tapi, toh mereka banyak yang ribut sekarang, karena merasa aspirasinya tak cukup ditampung dalam proses amandemen, lalu meminta Komisi Konstitusi dan sebagainya.
Padahal, saya tegaskan, tidak mungkin sebuah perubahan konstitusi itu bebas dari kepentingan politik. Sebuah konstitusi itu adalah dasar-dasar berpolitik, jadi jelas memiliki kepentingan politik.