[an error occurred while processing this directive]
Laksamana Pertama TNI Ishak Latuconsina
Indonesia dan Malaysia baru saja menyelesaikan persidangan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, 3-12 Juni silam, yang digelar Mahkamah Internasional (International Court Justice), di Den Haag, Belanda. Setelah mendengar opini hukum kedua negara dalam acara oral hearing itu, badan di bawah PBB tersebut akan menjatuhkan vonis pada November nanti.
Sipadan-Ligitan akan menorehkan momentum penting bagi dua negara dalam penyelesaian sengketa wilayah. Konflik mencuat pada 1969, ketika Malaysia-Indonesia membahas Landas Kontinen. Perselisihan berawal dari perbedaan penafsiran atas Perjanjian 1891 yang dibuat dua kolonialis, Inggris-Belanda, untuk membagi Kalimantan.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menuding Malaysia telah melanggar bahkan mencaplok Sipadan, lantaran kedua negara sejak awal telah sepakat tidak ada aktivitas apa pun atas dua pulau yang jadi obyek sengketa. Angkatan laut Malaysia tidak hanya "mengamankan" Sipadan, tapi juga membangun pariwisata dan penangkaran penyu.
Lebih dari itu, Indonesia mengklaim kedua pulau itu layak masuk peta kedaulatannya. Tapi, dalam sejumlah kasus, Mahkamah Internasional cenderung memenangkan negara yang lebih dulu melakukan aktivitas di atas sebuah kawasan. Indonesia akan kehilangan Sipadan-Ligitan, dan Malaysia menang?
Berikut wawancara wartawan TEMPO News Room Sri Wahyuni dan Anggoro dengan Laksamana Muda TNI Ishak Latuconsina. Anggota DPR/MPR dari Fraksi TNI-Polri itu ikut ke Belanda, dan mengikuti intensif jalannya persidangan. Dia juga menjadi anggota tim penyelesaian Sipadan-Ligitan.
Gelagat apa yang Anda tangkap dari Mahkamah Internasional terhadap dua argumen itu? Condong ke Indonesia atau Malaysia?
Bukti kuat apa yang diajukan kedua pulau itu milik Indonesia, dan Malaysia tidak berhak menjamah?
Jadi, secara historis…?
Peluang Indonesia dengan dalil de jure seperti itu?
Bagaimana dengan teori bahwa kedaulatan suatu wilayah dapat diberikan kepada negara yang mengelola wilayah?
Maksud Anda, dengan argumen itu, posisi Indonesia kuat?
Itu alasan Indonesia menuduh Malaysia melakukan okupasi?
Sipadan dan Ligitan tidak masuk peta Indonesia. Bukankah ini bukti Indonesia tak memiliki kedua pulau?
Karena tak ada di peta, apakah tidak melemahkan argumen Indonesia terhadap dua pulau itu?
Kabarnya Indonesia tidak berusaha protes ketika Malaysia menjamah dan membangun di Sipadan?
Ada ketakutan Mahkamah Internasional lebih memperhatikan "teori kedaulatan" itu? Sebelumnya MI sering memenangkan negara yang melakukan pembangunan di wilayah sengketa? Adakah yang melemahkan peluang Indonesia untuk menang?
Kesimpulan Anda, tak ada kelemahan argumen Indonesia?
[an error occurred while processing this directive]
Malaysia Telah Okupasi Sipadan

Bagaimana perkembangan sengketa Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional?
Malaysia menyatakan telah banyak membangun di Sipadan. Itu argumen balik terhadap Indonesia untuk mendapatkan Sipadan. Sebelumnya, Indonesia mengingatkan kesepakatan 1969, dimana kedua negara tidak boleh melakukan kegiatan di Sipadan dan Ligitan. Kedua negara tahu betul Sipadan-Ligitan masih dalam sengketa. Belum ada kepastian kepemilikan. Tapi, kenyataannya, sejak 1988, Malaysia memulai kegiatan seperti membangun resor dan penangkaran penyu.
Mahkamah bersidang lagi pada November nanti, setelah mendengar argumen posisi kedua negara pada 1-12 Juni kemarin. Jadi, kami belum tahu seperti apa tanggapan mereka.
Indonesia berpegang pada perjanjian atau konvensi Inggris dan Belanda pada 1891, berisi pembagian wilayah Kalimantan. Di situ ditegaskan, bagian utara milik Inggris, sedang belahan selatan Kalimantan dikuasai Belanda. Pada titik timur Kalimantan, persisnya lintang 4 derajat 10 menit, ditarik garis yang membelah Pulau Sipatik menjadi dua bagian. Pada bagian Belanda kemudian ada perpanjangan, yang menempatkan pulau Sipadan dan Ligitan berada di selatan pulau, sehingga menjadi bagian Belanda.
Ya, argumen kita berdasarkan interpretasi perpanjian. Hak yang dimiliki sebagai akibat ada perjanjian pembagian wilayah antara Inggris dan Belanda. Belanda yang menjajah Indonesia dan Inggris yang menjajah Malaysia. Setelah merdeka otomatis disesuaikan dengan perjanjian mereka.
Kita optimis, tapi itu terserah pada juri (hakim di Mahkamah Internasional). Indonesia menganggap garis pemisah 4 derajat 10 menit lintang utara tidak hanya membelah pulau Sipatik, tapi terus ke arah timur di mana posisi Sipadan dan Ligitan berada di selatan yang menjadi wilayah kita. Malaysia mengaggap garis yang membelah pulau Sipatik itu berhenti sampai di pulau itu, tidak sampai ke laut. Jadi, hanya membagi Sipatik dua bagian.
Kita harus lihat sejak kapan Malaysia aktif melakukan aktivitas tersebut. Pada 1969, kedua negara menyadari adanya saling klaim kepemilikan terhadap dua pulau itu. Saat itu belum ada kegiatan apa-apa. Lalu, kedua negara sepakat tidak melakukan aktivitas apa pun di Sipadan-Ligitan. Dalam terminologi hukum internasional, jika ada sengketa terhadap suatu daerah, maka diharapkan tidak ada tindakan apa pun yang memperburuk keadaan. Kenyataannya, Malaysia tetap mengelar aktivitas. Itu klaim Indonesia. Jadi, dengan mengelola Sipadan, Malaysia telah melanggar perjanjian tahun 1969.
Betul. Mereka mengelola ketika sudah ada kesepakatan, bukan sebelum ada kesepakatan.
Ya, begitu. Itu merupakan okupasi dan upaya mengadministrasi dua pulau tersebut sehingga menjadikan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa.
Betul, ketika kita membuat garis dasar penetapan wilayah laut, kedua pulau tidak masuk peta. Tapi ingat. Malaysia pada peta awal negara tersebut juga tidak memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Tapi, kemudian muncul peta baru yang memasukkan keduanya. Ini yang justru dipertanyakan Indonesia. Dengan begitu, posisi Indonesia-Malaysia sama, karena tidak memuat kedua pulau itu pada peta lantaran ada perjanjian 1969.
Tidak, karena dipandang dari awal, kedua pulau tak masuk dalam peta kedua negara. Jadi, posisi itu tetap sama.
Tidak benar, karena protes seringkali dilakukan. Setiap kali ada aktivitas baru di sana, Indonesia selalu memprotes. Tapi Malaysia tidak menggubris.
Kita serahkan kepada Mahkamah. Tapi Indonesia berharap keputusan hakim cukup fair, yaitu bahwa pertimbangan adanya okupasi sebelum adanya sengketa maupun kekuatan hukum yang kita miliki.
Kita telah sampaikan posissi Indonesia. Dan, kita melihat itu sebagai poin kuat untuk mengklaim. Apakah Mahkamah menilai ada kelemahan kita serahkan saja. Karena saat mengajukan argumen balik, Malaysia juga menunjukkan data-data yang sifatnya melemahkan Indonesia. Tapi, bagaimanapun, Indonesia telah bisa menunjukkan fakta-fakta yang kuat.
Kami yakin terhadap strong poin argumen Indonesia.