[an error occurred while processing this directive]
Mendagri Hari Sabarno:
Sejumlah isu bermunculan setelah pemerintah memberlakukan otonomi daerah. Sebut saja gagasan pemilihan kepala daerah secara langsung, yang mencuat lagi terkait suksesi Gubernur DKI Jakarta. Ada pula keinginan daerah untuk meninjau lagi pembagian hasil kekayaan, juga soal sengketa tapal batas seperti perebutan Kepulauan Seribu antara DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Sejauh ini, hanya Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua yang diberi keleluasaan memilih kepala daerah secara langsung terkait opsi otonomi khusus. Tetapi, pemerintah pusat menilai, kedua daerah belum siap. Selain belum rampung penggarapan peraturan daerah juga terkait stabilitas politik dan keamanan di Aceh dan Papua. Berikut wawancara reporter Tempo News Room Bernarda Rurit dengan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Demokratis itu ada aturan perundangannya, yakni terkait sistem pemerintahan nasional. Dalam memilih gubernur dan bupati, Nanggroe Aceh Darussalam sudah lebih longgar. Rakyat memilih pemimpinnya secara langsung. Ini karena berlaku dua undang-undang tentang otonomi khusus dan keistimewaan Aceh. Pemilihan langsung itu harus dijabarkan dalam paraturan daerah, namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Mulai kapan Aceh dan Papua bisa melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung?
Mereka harus menyusun peraturan-peraturan daerah. Nah, gangguan keamanan oleh GAM dan gejolak politik di sana berpengaruh kepada pelaksanaan otonomi khusus, terutama pemilihan langsung. Rakyat bisa saja takut karena ditekan, diteror, diancam supaya jangan memilih calon tertentu dan memilih calon lain. Jadi, stabilitas dan kondisi politik ikut menentukan obyektivitas rakyat dalam menentukan pilihan. Jadi, Aceh dan Papua belum bisa pemilihan langsung?
Kedua daerah itu masih mengandalkan bantuan keamanan dari pusat?
Gagasan pemilihan kepala daerah secara langsung juga dibahas dalam revisi 22/1999 tentang Otonomi Daerah? Atau, menunggu amandemen UUD 1945 yang menyangkut mekanisme pemilihan presiden?
Ada tuduhan pemerintah tidak rela dengan otonomi daerah?
Ada kesan di era otonomi, daerah bergelimang uang. Bagaimana ini?
Soal kesiapan daerah terhadap otonomi, bagaimana mengukur itu?
Bisa dengan daerah-daerah di Jawa atau Sumatera?
Kalau Kabupaten Kutei Barat?
Riau meminta pembaharuan bagi hasil minyak. Bagaimana itu?
Soal bagi hasil, itu urusan daerah atau Depdagri juga ikut?
Bagaimana peran Depdagri dalam kasus perebutan Pulau Seribu antara Provinsi Banten dan DKI Jakarta?
Bagaimana dengan klaim Kepulauan Seribu itu milik DKI Jakarta?
Menurut Anda, apa latar belakang perebutan itu?
Bisa diselesaikan lewat pengadilan?
[an error occurred while processing this directive]
Otonomi Tak Bisa Seratus Persen
GAM dan Indonesia telah sepakat mengenai pemilihan pemerintahan yang demokratis untuk rakyat Aceh. Apa tafsiran pemerintah pusat soal itu?
Itu tergantung keberanian dan kemampuan daerah untuk meredam gejolak. Jangan sampai membuat aturan, lalu dilaksanakan, kemudian begitu ribut, lalu teriak-teriak hei..pusat gimana kami ini? Berarti mereka membuat aturan dengan tidak dipertimbangkan kondisinya.
Makanya, otonomi daerah ini tidak bisa 100 persen. Jadi, daerah jangan arogan. Toh, pendapatan asli daerah mereka hanya berapa persen, masih mengandalkan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dari pusat. Yang penting bertingkat dan bertahap, sesuai potensi yang dimiliki. Kepala daerah dan parlemen jangan berpikir hanya lima tahun. Mereka mesti meletakkan basis untuk jangka panjang.
Revisi UU 22/1999 itu sebenarnya mengarah pada bagimana memilih langsung kepala daerah. Kalau memilih presiden dan wakil presiden sudah secara langsung, mau tidak mau rakyat harus terbiasa dengan sistem dan aturannya yang memang mengarah ke sana. Selama ini pemilihan kepala daerah lewat DPRD sering tidak sejalan dengan aspirasi mayoritas yang berkembang.
Oh tidak, tidak. Tetapi pemerintah harus hati-hati. Sekarang ada 350-an pemerintahan kabupaten dan kota. Bila semua punya kemauan sendiri, bisa dibayangkan kan? Contoh, daerah membuat peraturan soal pajak retribusi terhadap komoditas tertentu. Padahal, perjalanan komoditas itu, dari daerah asal produksi hingga dikirim menuju pelabuhan, melewati beberapa kabupaten. Bila tiap lewat kabupaten kena pajak berganda, komoditas itu menjadi tinggi harga jualnya. Ini yang jadi masalah.
Kalau orang belum terbiasa menerima duit agak banyak,…pikirannya macam-macam. Ada yang mau bangun gedung, beli mobil, padahal dana itu bisa dipakai untuk subsidi pendidikan. Karena pengelolaan SD, SMP dan SMU sekarang di bawah kewenangan daerah. Ini kan perlu cara berpikir visioner ke depan bahwa daerah itu diberdayakan.
Menurut saya, apakah pendapatan asli daerah-nya sudah melampaui 50 persen dari kebutuhan belanja daerah. Berarti manusianya relatif lebih terdidik, sejahtera, rasional, sehingga lebih mampu mendorong otonomi itu dilaksanakan. Ini tidak melihat anggaran, tapi juga kesiapan sumber daya manusi. Masyarakat terdidik di daerah tersebut berapa persen yang sarjana: S1, S2 dan S3. Pengusaha tingkat kelasnya apa. Jangan sampai, suatu kabupaten merasa kaya, tetapi mayoritas penduduknya masih tidak terdidik dan miskin.
Ada provinsinya. Kalau dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DKI Jakarta yang siap otonomi daerah. Artinya, pendapatan asli daerah lebih dari 50 persen.
Kutei Barat memang duitnya banyak. Tetapi SDM-nya kurang. Anda baca di KADIN. Daerah itu menempati rangking ke-50 soal kondisi investasi. Yang nomor satu adalah Kabupaten Badung, Bali. Tetapi kekayaannya tidak setinggi Kutei Barat. Tidak berbanding lurus kan? Yang dibutuhkan sebenarnya… ya kaya daerahnya, kaya manusianya, pendidikannya maju. Nah, tujuan otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat. Agar pelayanan birokrasi lebih dekat pada rakyat, juga peningkatan fasilitas untuk peningkatan pendidikan lebih dekat.
Saya selalu minta pada menteri departemen teknis, tolong punya konsep sampai 2004: bagaimana kemajuan otonomi? Untuk 2002 apa, lalu 2003 apa? Sampai sejauh mana daerah diberi kewenangan? Karena kalau semua kewenangan itu diserahkan, mampu nggak dikerjakan daerah?
Departemen Dalam Negeri ikut membantu perhitungan Dana Alokasi Umum dalam Forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Tapi angka alokasi itu relatif ada di departemen teknis. Kalau soal permintaan Riau, itu ditangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Bukan Depdagri.
Semua daerah itu wilayah Republik Indonesia. Sebenarnya nggak bisa provinsi atau kabupaten mengklaim ini wilayah saya. Peran Depdagri, pertama, menjembatani konflik. Kedua, meninjau kembali peraturan perundangan mengenai batas wilayah.
Begini… UU 34/1999 tentang Provinsi DKI Jakarta lebih dahulu lahir sebelum Provinsi Banten muncul. Tapi, begitu Banten lahir, memang ada pulau-pulau yang masuk wilayah pemerintahannya. Tapi, bisa terjadi ada menjadi bagian DKI Jakarta. Kepulauan Seribu itu merupakan satu kabupaten, apakah mau diambil beberapa pulau untuk provinsi lain? Ini bisa didiskusikan lagi, karena yang menentukan Peraturan Pemerintah.
Kalau ada rebutan pulau, mesti ujung-ujungnya karena bisa dieksploitir untuk kepentingan dunia usaha. Pokoknya, yang kira-kira menghasilkan, pasti jadi rebutan. Tapi yang kira-kira membuat kepala pusing tidak rebutan. Saya kira itu biasa.
Itu bisa saja, nanti mengajukan ke PTUN atau meminta judicial review ke MA.
[an error occurred while processing this directive]
[an error occurred while processing this directive]