[an error occurred while processing this directive]

Edwin Gerungan:
"Apapun yang Kita Buat Tidak Semua Orang Suka."

Merestrukturisasi sistem perbankan yang rusak adalah pekerjaan yang sangat berat. Apalagi bila sistem itu telah penuh bermuatan skandal. Di negeri ini, lembaga yang harus melakukan tugas berat itu adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, untuk membersihkan sistem perbankan diperlukan lembaga dan tangan yang bersih. Sementara beberapa waktu lalu, lembaga itu dituding hanya menjadi lembaga pengeruk duit yang akhirnya sebagian uang itu lari entah ke mana.

Nah, sebulan lalu, seseorang yang dianggap bersih telah dipilih untuk diangkat menjadi Ketua BPPN. Dialah Edwin Gerungan. Semula, Edwin adalah salah satu Direktur Bank Mandiri, sementara sebelumnya ia pernah bekerja juga di Citibank. Menurut mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, terpilihnya Edwin adalah langkah awal yang baik untuk meningkatkan kinerja BPPN.

Untuk lebih memahami permasalahan restrukturisasi perbankan yang tengah dilaksanakan BPPN, wartawan Tempo Interaktif Dedy Hermawan, Leanika Tanjung, Agus Hidayat, dan Donny menemui Edwin Gerungan untuk sebuah wawancara awal pekan ini. Ia didampingi tiga orang stafnya, Anika Faisal, Danang K Jati dan Jenri P. Berikut petikan wawancaranya:


Mengapa wawancara ini selalu tertunda-tunda?

Ada beberapa pertanyaan yang sedang dikonsultasikan dengan konsultan hukum kami, seperti mengenai MSAA (Master Settlement of Acquisition Agreement). Kami belum bisa memberikan jawaban yang jelas, bentuknya seperti apa. Karena harus kami bicarakan dengan penandatangan MSAA yang lalu. Jadi belum selesai urusannya. Kan tidak mudah, konsepnya seperti apa, yang baru kayak apa, yang baru itu apa kayak amandemen atau penegasan dari yang lalu. Jadi itu belum selesai.

Jangan bikin hidup saya susah lah (disambut dengan tertawa tertahan). Begitu saya masuk sini kan masalahnya komplek sekali. Jadi harus hati-hati. Tidak banyak ngomonglah. Makanya saya agak tunda-tunda terus (wawancara ini, red), karena pertanyaannya perlu kita bicarakan. Masalahnya cukup kompleks selama 2-3 tahun, diselesaikan dalam beberapa minggu, kan tidak nampak.

Kalau soal Master of Refainincing Agreement (MRA) bagaimana? Tahun pertama konon pembayaran sampai 47 persen, tahun kedua diperkirakan juga sebesar itu. Ada juga yang ingin membayar pada tahun keempat. Padahal nilainya sendiri sudah sangat turun?

Kan ada jaminan, bentuknya personal guarantee.

(Anika : Sebagian kan ada penjualan-penjualan)

Dari sekarang saja kan sudah dapat dilihat apabila dari penjualan aset saja mereka sudah tidak dapat membayar. Yang dikejar akhirnya adalah personal guarantee. Sekarang personal guarantee seperti apa, kan tidak jelas?

Personal guarantee itu menjamin kewajiban untuk membayar.

Bentuknya seperti apa. Seperti personal guarantee pada umumnya?

Kalau aset dia tidak ada, yang harus dibayar dengan aset-aset pribadi.

(Anika : Pada akhirnya recordnya ya harta-harta pribadi mereka, kalau ada)

Kalau tidak ada?

Ya, itu mereka bisa, panjang lebar ya ceritanya. Bisa masuk penjara.

(Anika : Tergantung dari dokumen yang tersedia saat penandatanganan terjadi)

Pada dasarnya mereka sangat takut kalau sampai harta pribadi. Karena itu turun temurun.

Apa upaya BPPN dalam mengejar aset pribadi mereka supaya tidak dikibuli lagi. Seolah di sini miskin, tapi di luar negeri harta mereka bertumpuk. Sampai seberapa jauh BPPN bertindak?

Ya, kita ada limit, dikejar juga yang ada di luar negeri itu. Tapi kalau mereka pakai nama macam-macam, kan tidak ketahuan.

(Anika : Pada praktek umumnya mungkin tidak semudah itu. Karena menyita aset di luar negeri, nama mereka tidak terlalu terkenal. Kedua, proses penyitaan membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Tergantung dari hukum di negara di mana aset itu terletak. Apalagi kalau kita bicara aset yang liquid, itu akan sulit sekali. Pengalaman Philippina , mereka tidak mudah melakukan terhadap aset Marcos. Tidak mudah melakukan penyitaan terhadap aset yang liquid. Banyak problem yang akan terjadi)

Mengapa upaya itu tidak dilakukan sekarang? Bukankah sudah jelas asetnya tidak ada?

Upaya sih ada dan terus dilakukan.

(Anika : Cuma hasilnya kan tidak bisa diumumkan)

Apakah Anda optimis, BPPN sebagai lembaga bisa mengembalikan keuangan negara seoptimal mungkin. Apalagi melihat kondisi sekarang?

Tergantung targetnya berapa. Kalau targetnya dari hasil valuation tahun 1998 sudah jelas ada kesenjangan.

Itu kan terkait dengan kesepakatan pembagian beban antara pemerintah dan BPPN dalam hal pengembalian BLBI?

Itu sendiri belum jelas. Pembicaraannya sendiri belum selesai. Itu menunggu hasil audit BPPN.

Bukankah sudah disepakati, Rp 24,5 triliun BLBI ditanggung BI. Sisanya kan ditanggung BPPN?

Pemerintah c.q BPPN. Sampai sekarang belum ada.

Tapi dalam Tahun Anggaran 2001-2004, target BPPN terus meningkat. Apakah itu bentuk pembagian beban dengan pemerintah?

Target-target itu sesuai dengan yang direncanakan oleh anggaran.

Dari target-target itu, BPPN tampaknya optimis apalagi dengan tambahan Rp 10 triliun dari obligasi?

Perusahaan-perusahaannya kan ada. Baik yang dari AMI (Asset Management Investment), AMC (Asset Management Credit) maupun Bank Restructuring. Itu sudah ada angka-angkanya pada tahun 2001. Kalau itu kita ada daftarnya. Tolong nanti dikasih angka-angkanya ya!

Apakah masih aset-aset Salim yang menjadi unggulan?

Kalau dari AMI masih. Tapi paling besar justru dari AMC, kira-kira Rp 15 sampai 16 triliun.

Berupa apa saja sih AMC itu?

Loan yang kita jual, yang sudah kita restrukturisasi, itu yang kita jual

Apa ada yang berminat?

Banyak, tergantung dari harganya saja.

Termasuk bond (surat berharga)?

Ya, itu yang kita jual, tapi tidak 100 persen. Nanti kita lihat nilai restructure loan-nya itu berapa persen. Laku kok ini. Desember ini saja kita akan jual Rp 8 triliun, Tidak tahu dapatnya berapa.

Peminatnya siapa saja?

Bank-bank di Indonesia yang sudah direkapitalisasi kan portofolionya sekarang mencapai 70 persen. Kadang-kadang seperti bank-bank itu adalah obligasi, sehingga kemampuan dia untuk menciptakan restrutcture berkurang. Kalau mereka ingin mendapatkan restrukturisasi aset, dalam bentuk utang-utang dari kontrak-kontrak lain. Jadi demand mereka sangat tinggi. Apalagi tahun depan mereka bisa beli dengan bond. Terus bank-bank yang memiliki likuiditas yang cukup, mereka pasti akan membeli dengan cash.

Ada juga peminat dari luar negeri. Mereka itu ingin membentuk joint venture, dimana mereka bisa menangani aset-aset atau kredit-kredit itu bersama-sama, mungkin dengan BPPN atau sendiri. Karena di Thailand itu mereka bisa berhasil, mereka membeli loan kemudian mereka menciptakan recovery yang lebih tinggi lagi, mereka mendapatkan profit.

Jadi, ini di luar negeri sudah menjadi bisnis yang biasa. Banyak perusahaan-perusahaan yang secara khusus menangani ini. Seperti General Electric, Deutschebank di Korea itu, yang punya joint venture. Jadi ini is good business. Tergantung dari pada negosiasi berapa persen yang akan kita jual. Mereka akan melihat recovery-nya berapa bulan.

Demand dari pada loan di pasar sangat tinggi dari bank-bank yang direkapitalisasi. Mereka harus menaikkan. Jadi bank-bank yang mau go public umpamanya, kalau nasabah tahu porto folio obligasinya itu mencapai 75 persen, biasanya orang luar negeri tak mau beli. Karena dianggap lebih baik beli langsung obligasi pemerintah.

Bank-bank yang akan go public akan berusaha sekuat tenaga untuk menaikkan restructure loan di dalam pembukuannya. Jadi dia bisa ekspansi sendiri atau mereka beli, baik dari BPPN atau bank-bank yang lain. Ini suatu keharusan.

Kalau dari AMI sendiri bagaimana? Kan beberapa jadi kendala. Yang paling bagus baru dari Grup Salim saja. Yang lain belum kelihatan. Seperti aset-aset dari Syamsul Nursalim. Itu kan bermasalah?

Memang itu berupa kombinasi dari semua penandatangan MSAA, untuk menjual perusahaan-perusahaannya.

Yang kemarin kan masih bermasalah. BPPN sudah meminta menambah aset, bahkan sampai pada personal guarantee, tapi kan tidak jelas kurangnya berapa dan harus menambah berapa?

Ya, betul. Karena itu sekarang sedang kita rampungkan secara menyeluruh. Konsep kita itu apa sih? Dasarnya apa? Nah itu yang akan kita selesaikan. Dalam beberapa hari ini kita akan komunikasikan kepada mereka. Kalau sekarang anda tanya bentuknya seperti apa, ya terus terang, saya belum bisa jelaskan. Konkritnya kayak apa.

Belum ketemu bentuknya?

Sudah kebayang cuma apa namanya, perhitungannya belum

(Anika : Mungkin belum bisa dihitung secara pasti)

Banyak yang sudah menyatakan telah menyerahkan aset dan menganggap sudah lunas. Seolah-olah setelah menyerahkan dianggap selesai?

Hehehe (tertawa tertahan). Makanya setelah kita menegosiasikan yang baru ini, baru saya umumkan mana yang kooperatif dan non kooperatif.

Jadi tentang kategorisasi kooperatif dan non kooperatif yang dulu itu bagaimana?

Kan kita sudah menentukan yang macam-macam itu. Setelah itu baru dicari. Kan aset kita bertambah terus.

Dalam restrukturisasi utang itu, persoalan apa yang paling sulit sebenarnya apa?

Saat ini kan banyak perusahaan-perusahaan yang cashflow-nya sudah susah. Loannya terlalu besar, sehingga yang selalu menjadi pertanyaan adalah apakah reschedule-nya itu 10 tahun, 15 tahun. Semua tergantung pada cashflow-nya. Jadi memang, opsinya kan banyak. Kalau umpamanya dilikuidasi sekarang recovery-nya berapa? Kalau kita reschedule, recovery-nya berapa? Itu semua menjadi hal yang harus kita pertimbangkan, mana yang lebih profitable untuk BPPN. Timbul banyak masalah gitu. Kalau perusahaannya sudah tidak avalaible atau pinjamannya terlalu banyak, kadang-kadang jangka waktunya lebih panjang.

Sebenarnya porsi BPPN dalam perundingan dengan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dimana? Tampaknya peran KKSK lebih dominan dan sepertinya BPPN sering diintervensi KKSK, sehingga keputusan BPPN sering mentah.

Contohnya apa? (dengan nada agak tegas)

Chandra Asri, misalnya.

Chandra Asri, karena saya baru masuk (sambil ketawa). Soal Chandra Asri itu agak sulit karena sudah ada MoU dengan Jepang. Itu kan 80 : 20. Kemudian untuk Indonesia seluruhnya masuk menjadi equity. Kemudian bunga 2,5 persen. Kalau bunganya 2,5 persen cashflowCashflow-nya kan lebih rendah dari itu, berarti kan rugi. Kalau dia rugi, kan harus menambah pinjaman lagi, atau utang lagi pada akhir tahun. Makanya hal ini menjadi sulit. Sebab kalau ada MoU itu, kita harus bekerja dengan yang sudah ada.

Mengapa ada perubahan-perubahan itu, kalau bunganya terlalu tinggi. Buat apa kita selesaikan memorandum itu, kalau pada tahun pertamanya saja sudah merugi. Makanya kesulitannya kompleksitas dari masalah itu. Jadi kan tidak enak sudah ditentukan bunganya sekian, equity-nya sekian. Semuanya berdampak pada cashflow perusahaan. Jadi mengapa soal itu sangat banyak makan waktu, karena memorandum pertamanya tidak feasible untuk perusahaan.

Jadi porsi KKSK bagaimana?

Disana kan banyak pihak yang me-review lagi apa yang kita buat di BPPN. Jadi hanya memperbaiki untuk memperkuat posisi BPPN. Fungsinya kira-kira demikian, dari kacamata negara. Secara legal atau dari segi perhitungannya kurang kuat atau ada yang harus ditambah. Kalau menurut saya, mereka untuk memperkuat BPPN.

Itu sisi lain, DPR kan cenderung melihat persoalan dari sisi politis. BPPN sering diteriakin dari situ. Beberapa keputusan BPPN juga dipertanyakan. Bagaimana pendapat anda?

Saya kira tidak apa-apa. BPPN Harus dikritik. Apapun yang kita buat tidak semua orang akan suka. Pilihan-pilihan yang sudah ada kan sulit semua. Boleh dikatakan kesulitan mengembalikan pinjamannya. Kalau kita likuidasi, recovery-nya berapa. Kalau kita reschedule recovery-nya berapa. Kalau mau melihat recovery-nya baik atau tidak seluruhnya harus dianalisa. Kalau tidak dibandingkan dengan opsi lain kita enak saja mengatakan ini banyak kelemahannya. Tetapi kita sudah melewati proses untuk memilih recovery yang terbaik untuk BPPN.

Apa itu tidak akan memperlambat kerja BPPN. Sementara setoran harus tetap berjalan. KKSK sudah lama, DPR lama lagi?

Tidak. Kalau target itu kan jalan terus. Kan ada AMI yang jualan terus. Dari AMC ada disposalnya juga, utangnya dijual pada bank-bank lain. Yang khusus restrukturisasi ya dia harus fokus pada perusahaan yang direstrukturisasi. Jadi untuk penjualan kita punya tim khusus dan itu jalan terus.

Anda sudah bertugas selama satu bulan ya?

Ya, satu bulan. Tidak sampai satu tahun (sambil tertawa pelan)

Nah, selama ini ada tidak intervensi dari pemerintah?

Tidak ada.

Kalau ada bagaimana cara menghadapinya?

Pemerintah juga memperhatikan kepentingan BPPN, nomor satu.

Kalau ada anda juga tidak menghiraukannya?

Ya, toh. Kan pekerjaan saya menjaga itu.

Apakah sikap itu akan membantu pekerjaan anda di BPPN?

Oh iya.

Dan itu dipegang ya?

Kalau tidak, kamu boleh kritik saya. Tugas saya kan begitu, mempertahankan opsi terbaik bagi BPPN.

Berarti reputasi anda dipertaruhkan?

Jelas itu.

Siapa sih Pak yang mengkontak anda untuk menduduki kursi di BPPN itu?

Tidak usah ditanya dari mana lah. Kita ini kan pekerja (sambil tertawa)

Apa langkah pertama sewaktu anda mulai bertugas?

Pertama ya, melakukan inventarisasi masalah. Banyak sekali permasalahannya.

Tapi yang paling terlihat permasalahan apa yang ada di BPPN pertama kali itu?

Waktu baru pertama kali masuk yang jadi masalah ya MSAA. Itu sulitnya bukan main.

Waktu itu anda kan mau me-review MSAA?

Mempelajari tepatnya. Me-review dalam konteks mempelajari.

Apa itu artinya kebijakan yang disusun pendahulu keliru?

Tidak. Saya mengatakan mempelajarinya. Semua MoU yang ada mesti saya pelajari. Ini betul atau tidak. Apa yang mesti diperbaiki. Kemudian Chandra Asri timbul disitu. Waktu itu kan sudah ada MoUnya juga. Setelah saya pelajari ada beberapa hal yang saya rasakan harus dirubah.

Misalnya?

Persentase kepemilikan. Ya, banyak lagi.

Termasuk jangka waktu pembayarannya?

Kalau jangka waktu pembayaran , tingkat bunga kan sudah terpatok pada MoU yang pertama. MoU pertama harus bayar bunga 9 persen. Itu bagaimana, tidak bisa jangka pendek pembayarannya. Kan kalau (bunga) 4 persen nilai perusahaan lebih baik. Jadi MoU pertama itu sangat menyulitkan.

Tetapi mengapa pola restrukturisasinya hampir sama dengan Texmaco, Chandra Asri. Apa yang lain akan seperti itu. Seperti newco (new company)?

Sekarang tidak ada newco. KKSK yang merubah.

Jadi kalau dulu pola Texmaco yang dikatakan akan jadi pola restrukturisasi tidak akan dilakukan lagi?

Kalau tidak salah, ehmmm (Anika : Belum diputuskan oleh KKSK). Jadi Texmaco yang dari MoU sudah ada, tapi di KKSK ada perubahan-perubahan lagi. Tapi perubahan-perubahan itu, kalau tidak salah belum jelas. Bagian legal kita mempelajarinya dan merasa perlu ada perubahan-perubahan macam-macam dalam konsep new company itu. Apakah kepemilikannya oleh pemerintah atau nol persen. Semuanya harus dipelajari karena resiko-resikonya yang berbeda. Jadi kedepannya semuanya tidak sama. Tampaknya konsep newco itu tidak akan dipakai dalam struktur di masa depan.

Mengapa?

(Anika : Karena menurut ahli-ahli hukum kita itu, belum tentu itu merupakan alternatif yang terbaik. Jadi secara umum akan dilihat kasus per kasus. Konsep newco itu tidak akan terlalu direkomendasikan.)

Bentuk akhirnya seperti apa sih?

(Anika : Kalau bentuk umum restrukturisasi itu bisa rescheduling, debt equity conversion, asset settlement, penerbitan bond. Mungkin polanya demikian ya. Newco itu bukan pola, menurut saya itu hanya suatu out come dari sebuah proses restrukturisasi. Formula atau plarformnya ya seperti itu)

Jadi konsep out come-nya itu dijelaskan?

(Anika: Newco itu out come, ya. Bisa pakai newco, bisa pakai sister company. Itu kan tergantung dari restructuring yang dilakukan, itu spesifik, bukan merupakan pola pattern)

Ya, makanya waktu kita lihat Texmaco memakai newco, Chandra Asri memakai newco, kami menganggap itu suatu pola. Jadi sudah diubah ya?

(Anika : Bukan. Tidak pernah menjadi suatu pattern ya. Kebetulan saja hasil restructuring-nya mirip. Tapi itu bukan yang dianut oleh BPPN.

Menurut Denny Kailimang (penasehat hukum Chandra Asri) MoU boleh saja diubah tapi tidak akan jauh dari itu?

MoU itu kan ada klausulnya yang bisa diubah oleh KKSK.

(Anika : Dalam MoU sudah ada clausul subject to KKSK approval. Jadi memang sudah syaratnya tersendiri. Kalau tanpa ada persetujuan KKSK, MoU itu tidak berlanjut)

Memang hal yang sama juga dikatakan, tapi dia bilang kalo ada perubahan jangan jauh dari sini?

KKSK itu kan ada Menko, Menkeu, Menperindag, Bappenas.

(Anika : Dan bukan dibawah otoritas BPPN). Jadi yang di KKSK itu diatas Rp 1 triliun)

Di mana peran konglomerat dalam perundingan restrukturisasi utang. Apakah masih bisa ngotot dengan BPPN?

Makanya, itu yang bikin lama. Kalau mereka ingin cepat selesai, ya selesaikan.

(Anika : Namanya negosiasi itu kan harus ada kesepakatan antara dua belah pihak.)

Tetapi apakah mereka masih punya posisi tawar yang cukup kuat?

(Anika: Secara umum, seperti Pak Edwin sampaikan, kondisi company-nya seperti apa dulu. Kadang-kadang, kalahnya BPPN tidak mempunyai pilihan yang cukup banyak. Yang ada cuma pilihan yang sulit semuanya. Jadi yang dicoba adalah meminimalisasi kerugian atau memaksimilasasi perolehan. Pilihannya hanya itu.).

Kan banyak juga yang kecil-kecil dibawah Rp 1 triliun mereka yang punya cash, mereka bayar bunga, mereka bayar spread, itu banyak juga yang cepat selesai. Mereka ini perusahaannya masih bagus, punya aset lain. Itu banyak juga. Tapi pada umumnya perusahaan-perusahaan itu kekurangan likuditas.

Tahun 2001 nanti, bagaimana anda melihat pekerjaan anda?

Ya, makin berat. Dari sisi penjualan targetnya saja 40 persen lebih besar dari tahun ini. Dari Rp 18,9 triliun menjadi Rp 27 triliun. Betul-betul harus kerja cepat. Kan proses penjualan melalui tender-tender itu butuh waktu beberapa minggu, itu harus cepat.

Bagaimana dengan recovery rate yang sampai 70 persen?

Kan 70 persen itu diupayakan. Best effort-lah istilahnya.

Saya lihat waktu itu di DPR, keputusan itu dibuat secara cepat?

Tidak, tidak. Karena sudah ditaruh diupayakan. Maksimal 70 persen kan penjualan. Ada yang 200 persen, 150 persen.

(Anika : Dan itu general, berlaku secara umum sampai tahun 2004).

Sampai saat ini berapa sih tingkat recovery ratenya?

Itu agak bervariasi. Kalau di AMI ada yang sampai 150 persen, ada yang 40 persen-45 persen. Rata-rata sih 45 persen lebih. Sekitar 45 persen-50 persen. Itu non core.

Kan ada tiga sumber. Kalau dari bank restructuring bagaimana?

Dari bank restructuring, tahun depan kan ada Bank Niaga dan BCA, tahun depan mungkin dapat Rp 3,6 triliun. Kalau tidak salah.

Pekerjaan lain seperti 38 BBKU (Bank Beku Kegiatan Usaha) yang sampai saat ini tidak terdengar suaranya, bagaimana?

(Anika : Itu terakhir, mereka sudah menandatangani. Dari sebagian besar sudah dapat diselesaikan. Cuma ada dua yang belum selesai. Ada dua share holder yang belum diselesaikan. Itu tengah diusahakan.

Kalau Bank Pelita?

(Anika : Oh bukan kalau itu kan BBO (Bank Beku Operasi) tahun1998. Kalau itu kan sudah ada di kejaksaan. Waktu itu deadline-nya Oktober dan sudah dibayarkan. Pada waktu penandatanganan, sebagian sudah dibayarkan. Selanjutnya ada schedule repayment ya. Secara umum performance mereka akan kelihatan tahun depan. Mereka membayar memakai cash ke kita nantinya. Formulanya sudah demikian. Aset itu sebagai jaminan yang nanti dapat kita eksekusi bila mereka nanti default terhadap demand-nya.)

Kesan Anda setelah sebulan ini bagaimana?

Waktu saya masuk kemarin banyak penjualan aset-aset. Indoplantation, oleochemicals. Kelihatannya lancar juga disposalnya. Cuma restrukturisasi yang paling banyak waktunya tersita. Karena banyak sekali perusahaan yang harus direstrukturisasi.

Di AMI itu kan banyak aset berupa properti, bagaimana penanganannya?

Ya, itu agak sulit penanganannya. Tunggu waktu.

Danang : Menurut analis tahun depan properti akan naik)

Berarti tetap saja sampai tahun 2004?

Kecuali hotel-hotel yang ada di Bali. Saya kira cukup bagus. Selain itu apabila office building yang cukup besar occupancy-nya, saya kira cukup cepat penjualannya. Kecuali real esatate-real estate.

Pemecahannya bagaimana?

Mesti tunggu. Kalau kita harus tunggu ya kita tunggu.

Waktu itu, ada permintaan penyelesaian dengan pola Texmaco itu akhirnya ditanggapi seperti apa?

Kalau itu biar kita selesaikan dulu templatenya, baru akan saya bicarakan dengan masing-masing obligor.

Apa itu tidak berpengaruh pada APBN. Karena saya dengar duit mereka masih ada di-escrow account dan tidak bisa masuk ke APBN selama persoalan mereka belum selesai?

Asset disposal tetap jalan terus. Dengan adanya negosiasi itu tidak akan berhenti aset disposalnya. Tetap kita jual, kita kan belum mendapat persetujuan yang baru. Yang berlaku kan perjanjian MSAA yang lama.

Seandainya itu disetujui dan akhirnya Salim mampu merubah pola menjadi MRA, dan semua keputusan diberikan kepada Salim, kontrol dari BPPN bagaimana?

Nah makanya, kita tidak akan ke arah sana.

(Anika : Kita akan mengkombinasikan kebutuhan. Kita maunya ada pembayaran tahunan. Itu masih digodok dan akan dipublikasikan kalau sudah selesai).

Sebetulnya asset disposal jalan terus. Kalau itu sampai putus di tengah jalan kan susah. Bukan IMF-nya tapi setorannya ke anggaran penerimaan di APBN. Kan Rp 27 triliun untuk tahun depan.

Itu optimis bisa dipenuhi, Pak?

Ya.

Mengenai landscape perbankan bagaimana?

Ini begini ya, itu soal landscape perbankan saya tidak terlalu banyak bicara, karena sangat sensitif. Karena kalau sudah membicarakan merger-merger, ribut semua itu. Pemiliknya pada ngambek semua, termasuk para pegawainya. Saya rasa mendingan, tempo hari kan ada yang mengatakan kalau ada 100 bank akan dimerger. Itu bukan keputusan resmi dari BPPN. Kita hanya memetakan saja disini. Jadi itu saja yang kita sosialisasikan.

Seperti merger-merger yang lalu, seperti Bank Mandiri, Bank Danamon dalam prosesnya tidak mudah. Karena mereka banyak kehilangan deposito. Sehingga ada masalah likuiditas. Jadi kalau mau memergerkan atau menggabungkan bank menjadi satu itu masalahnya banyak, termasuk likuiditas. Makanya saya harus hati-hati ngomong merger-merger itu karena dampaknya besar sekali pada perbankan.

Secara konsep kan bagus Pak, landscaping perbankan, itu terlalu banyak bank?

Konsepnya bagus. Tetapi nanti implementasinya kalau dispekulasikan, dalam prosesnya bisa berdampak negatif juga.

Sebenarnya model perbankan kita bagaimana dengan konsep landscaping perbankan itu?

Belum selesai. Sebetulnya landscape itu kan Bank Indonesia punya. Karena merupakan otoritas moneter. Karena kalau saya Cuma menata 11 bank kan tidak ada artinya kalau jumlah perbankan seluruhnya sekitar 150-an.

Sebelas bank yang ada di BPPN itu nantinya mau diapakan. Apakah mau dijual seperti BCA dan Bank Niaga, atau dimerger dulu, atau bagaimana?

Sekarang yang kita pikirkan adalah menjual dulu yang dua itu. Yang lain belum kita pikirkan mengenai merger atau tidak. Belum, belum sampai.

Bagaimana sebenarnya likuiditas bank-bank itu?

Kalau soal likuiditas ke-11 bank sebenarnya baik. Ekpansi kredit ke-11 bank itu mungkin mencapai sekitar Rp 15 triliun. Semuanya sudah melakukan ekspansi kredit dan likuiditasnya dalam keadaan baik, tidak masalah. CAR-nya ada yang 35 persen, kalau BCA. Semuanya sudah direstrukturisasi, direkapitalisasi, sudah positif spread.

CAR-nya mereka bagus kan bukan karena ekspansi kredit, tapi di portofolionya masih banyak bond?

Obligasi, itu pasti lah. Tapi yang jelas, kita harus memberitahukan bahwa sudah positif spread. Sebelum direkapitalisasi itu negatif, itu memakan modal kan. Sekarang sudah positif, berarti modalnya bertambah dari program ini, tapi mungkin dari seri pertama juga ekspansi kreditnya lumayan. BCA, Bank Universal. Karena yang ditunggu-tunggu dalam pemulihan ekonomi ini adalah bank-bank sudah mulai melakukan ekspansi kreditnya supaya perkembangan GDP membaik. Sudah, jadi ekspansi kredit sudah jalan.

Ke-11 bank itu menguasai berapa pak dari 150?

Kira-kira 20-an persen dari seluruh aset perbankan yang ada.

Tahun depan itu kan mau menjual BCA dan Bank Niaga, polanya seperti apa, misalnya untuk BCA yang paling menarik?

Strategic partner mungkin yang lebih tepat. Karena dua-duanya sudah IPO.

Sudah pasti dijual Pak, meski pasarnya tidak bagus. Kemarin kan ditunda karena kondisi pasarnya yang tidak bagus?

Ya, dijual. Ya, nantinya harus dengan persetujuan DPR. Untuk tahun depan sudah setuju.

Peminatnya dari mana saja?

Sudah ada beberapa, tapi tidak bisa disebut. Kayaknya dari luar negeri deh. Kalau yang mau beli dari dalam negeri duitnya kan gede sekali.

Kalau menggunakan strategic partner, biasanya pembelinya kan minta diskon.

Biasanya kalau strategic partner itu, belinya sekaligus banyak gitu. Umpamanya harganya Rp 1600, dia akan beli dengan harga Rp 1800, karena belinya sekaligus banyak.

Bisakah tidak aset-aset yang sudah dibeli oleh pemilik lamanya diminta lagi sebagai tambahan aset?

Tidak ada dalam peraturan soalnya. Yang ada aset-aset milik pemilik lama tidak boleh dibeli sepanjang utangnya belum dilunasi.

Kan akhirnya BPPN tahu kalau dia punya aset yang sudah dibeli. Kan bisa diminta Pak?

(Anika : selama masih ada kewajiban pembayarannya, tentu saja masih bisa.)

Apa di MSAA tidak diatur soal itu?

(Anika : Kalau di MSAA tidak ada. Tapi kalau dalam restructuring agreement pada umumnya, meski itu tidak dijaminkan, kalau dia masih punya kewajiban pembayaran aset itu bisa diminta sebagai jaminan kalau nanti dia tidak bisa bayar.)

Kenapa sih Pak, BPPN tidak dimandirikan saja?

BPPN itu sebetulnya sebagai organisasi. Lapornya kan kepada Menteri Keuangan. To KKSK, itu kenapa…(Anika : Karena itu policy maker ya. Pembentukannya dalam peraturan tentang BPPN pada PP No 17 tahun 1999, BPPN ada di bawah Menkeu secara organisasi. Kemudian KKSK sebagai policy maker, karena dalam perkembangannya untuk membantu Menkeu dalam mengambil keputusan. Secara teknisnya, setiap yang diatas Rp 1 triliun dimintakan kepada KKSK.)

Tapi justru dampaknya membuat BPPN tidak mandiri terhadap KKSK. Mereka kan akhirnya masuk ke level teknis, misalnya menentukan berapa tahun, berapa tingkat bunga?

Kalau di KKSK biasanya menyempurnakan lah. Karena biasanya, jangka waktu sudah dari kita, Suku bunga berdasarkan perhitungan kita yang didasarkan pada perusahaan dan arus cashflownya. Hal-hal yang mendasar sudah dari kita.

(Anika : sebenarnya semua penggodokan dimulai dari BPPN sampai pada alternatif-alternatif keputusan terbaik. Baru diajukan ke KKSK dan dimintakan persetujuannya. Bukan mereka mengurusi persoalan teknis. Alternatif itu yang dibicarakan KKSK. Itu sebenarnya prosesnya) Waktu Texmaco dulu itu, katanya strukturnya datang dari kita. Keputusan kayaknya datang dari bawah. Kayaknya tidak ada keputusan yang radikal. Keputusan likuidasi, ganti manajemen, rescheduling biasanya datang dari bawah.)

Penyelesaian kasus Chandra Asri, apa itu juga usulan dari BPPN?

Itu usulan dari BPPN tapi banyak perubahan. Dari segi kepemilikannya, dari segi apa yang harus diperbuat oleh manajemennya, negosiasi dengan Jepangnya, perubahan suku bunganya, dan lain sebagainya. Banyaklah tambahan-tambahannya

Soal asset tracing sampai dimana sih?

Secara berkala sudah ada laporan. Karena perusahaan yang ditrace kan banyak. Jadi ada masukan-masukan.

Ada hal-hal yang besar yang mereka dapat atau tidak?

Tidak tahu.
[an error occurred while processing this directive]