[an error occurred while processing this directive]

Abdul Hakim Garuda Nusantara:
“Persoalan HAM Bukan Semata-mata Perkara Hukum”

Untuk pertama kali posisi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dipegang aktivis lembaga swadaya masyarakat. Pekan lalu, Abdul Hakim Garuda Nusantara terpilih menduduki kursi itu. Pria yang juga praktisi hukum, pendiri Elsam dan alumni YLBHI ini menggantikan HR Djoko Soegijanto untuk periode 2002-2005.

Beban berat ada di pundak Abdul Hakim dan jajarannya. Utamanya soal pengembalian pamor Komisi sebagai lembaga yang dipercaya dalam perjuangan dan penegakan hak asasi manusia. Periode lalu, lembaga ini banyak disorot karena mengalami kemerosotan dalam penanganan perkara hak asasi manusia, didera kemelut internal dan terakhir muncul dugaan penyelewengan dana bantuan dari luar negeri sebesar Rp. 3,4 miliar.

Kini dengan posisi ketuanya di tangan aktifis LSM yang dikenal lurus, adakah gagasan untuk mengembalikan kewibawaan Komisi Nasional itu? Adakah pula upaya memperlebar jaringan kerja Komisi hingga ke seantero tanah air? Bagaimana pula penyelesaian perkara-perkara pelanggaran berat hak asasi manusia yang terbengkalai, seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan II?

Untuk mengetahui perkembangan baru di tubuh Komisi itu, dengan tampilnya sang ketua baru, Wartawan Tempo News Room Eduardus Karel Dewanto dan Yostinus Tomi Aryanto mewawancarai pria asal Pekalongan itu. Wawancara dilakukan dua kali melalui sambungan telepon di Jakarta, akhir pekan lalu di tengah-tengah kesibukkannya mempersiapkan diri memegang jabatan barunya. Petikannya.


Apa prioritas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saat ini?

Ke dalam, melakukan konsolidasi, lalu ke luar kami berusaha memantau program rekonsiliasi nasional dan pendidikan hak asasi manusia.

Sudah ada program kerjanya?

Program akan ditetapkan dalam rapat 3 Oktober. Tiga bulan ini akan dipergunakan untuk melakukan konsolidasi internal: mengefektifkan komunikasi antar anggota, membangun rasa percaya dan menata sekretariat.

Konkritnya?

Kami sama-sama baru di Komnas HAM. Belum saling mengenal. Kami perlu membangun kinerja tim. Ini kan tidak bisa sebulan dua bulan.

Soal keanggotaan?

Kami belum membicarakan penambahan anggota. Kami prioritaskan revisi Undang-Undang 39/1999 tentang hak asasi manusia. Beberapa pasal perlu perbaikan, misanya soal keanggotaan, kewenangan dan penyelidikan. Beberapa pasal kami nilai lemah dan menimbulkan berbagai penafsiran.

Sesungguhnya bagaimana idealnya keanggotaan komisi ini?

Menurut saya, 35 orang terlalu banyak. Sejumlah 23, seperti sekarang ini, (juga masih) terasa kebanyakan. Ada gagasan ideal, keanggotaannya (cukup) 11 orang. Jumlah itu diperkuat staf pendukung. Seperti Fillipina, yang punya lembaga sama, dengan jumlah anggota hanya lima sampai tujuh orang, tapi stafnya mencapai ratusan hingga ribuan. Di Indonesia berbeda. Kepalanya terlalu besar, stafnya kecil. Ini tidak memadai. Makanya, kami akan mewujudkan pengembangan komisi-komisi daerah. Kalau ini terealisasi, pemerintah daerah yang akan menangani soal keanggotaan. Selain itu, pendanaan akan dibantu dari daerah juga. Ini merupakan satu pemikiran agar Komnas bisa lebih ringan dan Komda-komda menjadi ujung tombak di daerah-daerah.

Bukankah gagasan itu sudah lama?

Betul, tapi masalahnya pada rekruitmen dan anggaran. Ini sudah dimulai di Padang. Selanjutnya kami prioritaskan di daerah rawan seperti di Aceh, Irian Jaya, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Ini masih dibicarakan, belum terlalu kongkrit. Masalah ini akan dibahas pada rapat 3 Oktober. Idealnya, kalau anggaran mencukupi, seluruh provinsi harus memiliki Komisi Daerah HAM. Mereka yang akan memiliki peranan penting. Tidak hanya advokasi HAM, tapi juga pendidikan untuk memperkuat masyarakat madani.

Kabarnya ada maslaah dengan anggaran operasional komisi ini?

Kebutuhan dana memang luar biasa. Tapi periode lalu, kami hanya mendapat tidak sampai Rp. 4 miliar per tahun. Dibanding lembaga lain, jumlah ini tidak seberapa. Komisi Pemeriksa dan Pengawasan Usaha, misalnya, mendapat Rp. 20 milliar lebih.

Benarkah adanya hambatan dana dari pemerintah membuat Komnas beralih ke penyandang dana asing?

Ya … selama ini memang ada bantuan luar negeri untuk proyek dari Kanada. Tapi saya belum tahu persis petanya. Saya juga belum tahu nama lembaganya. Saya nggak begitu tahu soal itu.

Ada yang khawatir, dana yang mepet ini bakal mempengaruhi kemandirian Komnas HAM?

Enggak. Dana (memang) punya pengaruh, tapi tidak berarti mempengaruhi independensi. Contohnya, pemerintah Indonesia dibantu luar negeri seperti IMF. Lantas, (apakah) bantuan itu mempengaruhi kemandirian pemerintah? Kan enggak. Dana dari luar bukan berarti mempengaruhi kedaulatan.

Apa gagasan Anda untuk menutup kekurangan dana?

Saya belum tahu. Tapi saya ingin mendesak pemerintah, kalau mereka ingin membuktikan punya komitmen terhadap perbaikan hak asasi manusia, yang merupakan cita-cita reformasi, mereka harus memberi anggaran memadai.

Lalu, apa program kerja ke luar?

Kami akan memantau penegakan HAM. Itu yang ditentukan Undang-Undang. Kami akan memantau program legislasi nasional dari sisi hak asasi manusia. Misalnya, seberapa jauh Rancangan Undang-Undang Anti-Terorisme itu akan memberi dampak pada hak asasi. Kemudian RUU Penyiaran, bagaimana dampaknya pada kebebasan berekspresi, kebebasan beraspirasi. Tak kalah pentingnya RUU Pemilu.
Kami juga akan mendesak pemerintah agar segera menyerahkan RUU Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional kepada DPR. Kenapa perangkat hukum itu tidak segera diselesaikan pemerintah? Padahal itu amanat Ketetapan MPR Tahun 2000 dan 2002: harus segera dibuat Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa diselesaikan forum itu. Kelak, beban Komnas berkurang, sehingga bisa konsentrasi pada pemantauan pelanggaran yang terjadi sekarang.

Apakah dengan pemantauan itu Komnas hendak beralih ke strategi jemput bola, karena selama ini terkesan pasif, hanya menerima pengaduan?

Nggak juga. Pers hanya memotret seputar kasus. Tidak melihat kondisi keseluruhan. Karena penanganan kasus hanya salah satu kerja Komnas. Tapi, bukankah kerja kami tidak mendapat porsi pemberitaan memadai? Misalnya, kinerja komisi dalam memediasi perkara, sengketa, lalu program-program pendidikan. Tapi tidak secara menyeluruh.

Soal penyelesaian tunggakan kasus-kasus pelanggaran HAM?

Kasus yang selesai diselidiki Komnas HAM, harusnya menjadi tugas instansi lain untuk meneruskan. Kami hanya menyelidiki. Setelah usai, berkas kasus diserahkan pada penyidik. Mereka inilah yang melakukan verifikasi. Bisa saja penyidik berbeda pendapat, ternyata tidak diketemukan cukup bukti pelanggaran hak asasi manusia. Penyidik juga bisa memperbaiki hasil penyelidikan Komnas, karena mereka bisa langsung memeriksa saksi dan melakukan upaya paksa. Bukan tugas Komnas gitu lho. Itu tugas Kejaksaan. Komnas tidak bisa memaksa apapun. Sebab memang itu tidak tepat kalau kami mendesak-desak, karena itu tugas Kejaksaan.

Beberapa hasil penyelidikan Komnas kandas di Kejaksaan?

Kejaksaan yang harus menjelaskan pada publik. Mereka kan aparatnya Presiden. Kalau ada masalah seperti itu, Presiden harusnya bertanya kepada Jaksa Agung, mengapa hasil penyelidikan Komnas diperlakukan seperti itu. Ini yang harus dijelaskan pada publik. Apakah semata masalah teknis, atau ada aspek politis. Saya kira Jaksa Agung butuh dukungan Presiden.

Bila Presiden tidak menjalankan itu?

DPR bisa bertanya pada presiden kalau masalahnya tidak sekedar teknis. Misalnya, penyelidikan kasus Tanjung Priok. Kenapa tertunda-tunda? Karena masalah teknis penyelidikan, atau, masalahnya bersifat lebih politis sehingga perlu dukungan Presiden? Nah, ini persoalannya. Presiden tidak memberi dukungan penuh dalam penuntasan kasus hak asasi. Sama dengan kasus tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.

Jadi menurut Anda, kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang terbengkalai disebabkan masalah politis?

Penegakan hukum itu tidak dalam ruang hampa, tapi bergerak dalam suatu ruang politik tertentu. Ada pertanyaan dasar: apakah kekuatan-kekuatan politik riil sekarang mendukung proses hukum yang benar? Ini tugas partai-partai politik berkuasa.

Bukankah Komnas HAM pelu mengantisipasi intervensi politik dalam penanganan kasus-kasus terbengkalai itu?

Lha kalau intervensi terjadi, Komnas tidak bisa menolak. Intervensi itu tidak di Komnas. Itu kan terjadi terhadap Kejaksaan. Komnas kan bukan aparat penyidik, kami juga bukan aparat penuntut, juga bukan peradilan.

Tapi punyakah Anda strategi untuk menangkis intervensi politik itu?

Enggak bisa, Komnas kewenangannya terbatas: hanya memantau HAM, menyebarluaskan HAM, penyelidikan dan pendidikan HAM. Kewenangan selanjutnya, untuk enforcement, ada pada penegak hukum. Dan bagaimana penegak hukum bisa menegakkan HAM, itu persoalan politik. Itu tanggungjawab Presiden dan DPR. Itulah mengapa saya bilang … kemacetan penegakkan HAM terjadi pada tingkat penyidikan dan penuntutan serta peradilan. Bukan semata-mata masalah teknis.

Mengatasinya?

DPR memanggil Presiden. Ini bukan persoalan Presiden berkilah, meski fakta-faktanya Presiden berkilah. Misalnya, peradilan ad hoc HAM kasus Timor Timur. Aparat hukum membutuhkan dukungan politik Presiden dan DPR. Kalau kebijakannya justru mendukung pelanggar HAM, bagaimana penegak hukum bisa menegakkan HAM? Kan begitu.

Bagaimana kalau Undang-Undangnya diubah, dengan memberi kewenangan lebih besar pada Komnas HAM?

Ooo … saya kira Komnas tidak bisa menyidik perkara. Akan tumpang tindih dengan aparat penyidikan lain. Lagi pula, buat apa keluar uang lebih banyak untuk membuat lembaga penyidikan baru, sedangkan lembaga penyidikan yang ada tidak diefisienkan? Itu kan buang uang.

Okelah. Sekarang soal Anda sendiri. Apakah akan terus aktif sebagai pencara profesional setelah menjadi ketua di Komnas HAM?

Sepanjang tidak ada conflict of interest saya akan terus. Dan ada atau tidaknya itu akan dilihat kasus per kasusnya. Jadi, selama itu tidak mengganggu kerja saya di Komnas, saya tetap aktif.

Anda tetap akan mengoperasikan firma hukum secara penuh?

Ya. Tapi itu kan bukan milik saya sendiri. Ada rekanan. Jadi saya tidak akan terlalu sibuk juga.

Aktifitas di lembaga lain?

Tidak ada. Di Elsam saya tidak lagi aktif di eksekutif. Hanya anggota Dewan Pendiri saja. Lalu di Institute for Economical Studies, juga sebagai anggota. Lagipula, di Komnas HAM ini kan kepemimpinannya kolektif. Jadi saya tak sendirian. Paling tidak bunyi peraturannya begitu. Tak harus lima tahun, dimungkinkan rotasi. Tapi, buat apa sih yang seperti ini ditanyakan?

Banyak harapan kepada Anda. Masyarakat perlu tahu seberapa besar waktu Anda bisa tercurah di Komnas?

Saya tahu dan sadar hal itu. Tapi saya realistis saja. Saya ini bukan dewa. Jadi tidak semua hal bisa saya selesaikan sendirian. Lagi pula, saya sudah sering sampaikan, bahwa persoalan HAM di Indonesia ini bukan semata-mata masalah hukum. Jika dan sepanjang persoalannya menyangkut teknis hukum, selalu bisa diselesaikan. Tetapi ini kan bukan. Lebih banyak berurusan dengan soal politik. Dan jika itu menyangkut masalah politik yang fundamental, maka itu berat untuk bisa diatasi. Sebab, itu terkait dengan back up politik dari pemerintah. Benarkah mereka sungguh-sungguh berkomitmen terhadap penegakan HAM di Indonesia?

Menurut Anda sendiri?

Kita bisa lihat dari kasus-kasus yang ada. Saya tidak dalam posisi menilai. Anda bisa renungkan dan nilai sendiri. Tetapi lihat, misalnya, kasus Tanjung Priok yang sudah dilimpahkan sekian lama. Apa yang dilakukan terhadapnya. Kasus Trisakti dan Semanggi II, yang dikembalikan lagi. Padahal, menurut kami, itu sudah selesai. Kalau menurut mereka belum, lengkapi dong. Kan mereka punya kewenangan untuk memanggil orang, memeriksa, dan lain-lain. Dari kasus-kasus itu, benarkah persoalannya hanya menyangkut teknis hukum saja? Apakah ada masalah lain. Misalnya soal keengganan mereka, atau ada resistensi.

Resistensi dari siapa?

Dari kekuatan lama, mungkin. Pers mestinya lebih bisa menilai dan mempertanyakan persoalan ini.

Hal lain yang Anda anggap penting?

Untuk bisa maju dan demokratis, harusnya kita bisa meretas sentimen kultural dalam masyarakat kita yang sering dieksploitasi oleh kepentingan politik tertentu demi keuntungan mereka. Pertanyaannya, apakah upaya yang dilakukan Komnas HAM ini akan mempu memberikan landasan pendirikan untuk itu. Dan ini yang kurang mendapat perhatian dari media massa. Saya mengerti, pers selalu cari berita hangat. Tetapi mestinya Anda melihat Komnas HAM lebih utuh. Ada program pendidikan, mediasi konflik, dan sebagainya.

Tapi, untuk mediasi, di Maluku terbukti tak ada kemajuan berarti yang dilakukan Komnas?

Kan bukan cuma di Maluku saja mediasi itu dilakukan. Kerja kami juga soal mendesakkan perangkat undang-undang berkaitan dengan HAM. Berjalan atau tidak? Mestinya disoroti dan dikritisi juga. Saya sendiri tidak muluk-muluk. Kalau perlu, dalam enam bulan ini saya bersedia diganti. Karena saya tahu harapan begitu besar. Tapi lebih baik dari awal saya bilang ada begitu banyak persoalan. Dan apa yang kami punya tidak mencukupi. Jabatan ini pun jelas bukan hal yang berkait pada kekuasaan dan uang. Ini pengabdian. Dalam hal ini hanya keridhoan Tuhan saja yang ada.
[an error occurred while processing this directive]

[an error occurred while processing this directive]