[an error occurred while processing this directive]

Thomas Franck :
“Masih Ada Kasus Persengketaan Lainnya”

EPISODE kalahnya Indonesia di Mahkamah Internasional dalam kasus sengketa pulau Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia belum usai. Sejumlah anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah soal kekalahan itu. Usul itu kini bergulir dalam pembahasan di Badan Musyawarah DPR.

Dari seluruh fraksi di Dewan, hanya F-TNI/Polri saja yang telah mengambil sikap tegas. Mereka meminta kasus itu di-peti es-kan saja. Alias di-drop dari pembahasan. Fraksi ini menilai posisi hukum kasus itu sudah final. Begitu pun, banyak pihak di parlemen yang masih gregetan dan ingin meminta penjelasan resmi Pemerintah.

Di luar perdebatan politik di Senayan, yang akan dilanjutkan Kamis (6/2), menarik untuk mengetahui posisi Indonesia sesungguhnya dalam proses persidangan di Mahkamah Internasional. Menengok ke belakang, usaha Indonesia dan Malaysia untuk menyelesaikan perbedaan perbatasan di lepas pantai timur Kalimantan itu telah berlangsung sejak 1980-an. Setelah berbagai upaya diplomasi tidak menemui hasil memuaskan, kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum di Mahkamah Internasional. Pada 31 Mei 1997, kedua negeri rumpun Melayu ini menandatangani Special Agreement (Perjanjian Khusus), yang berisi kesediaan keduanya menyerahkan penentuan kepemilikan kedua pulau kecil itu ditangan 17 hakim Mahkamah Internasional.

Mahkamah menerima pemberitahuan adanya kesepakatan ini pada 2 November 1998. Di tengah jalannya persidangan, ketika putaran akhir tahapan jawaban tertulis kedua pihak usai, hakim ad hoc yang ditunjuk Indonesia, Shahabuddeen, mengundurkan diri. Pemerintah segera menunjuk Thomas Franck, seorang akademisi dan praktisi hukum dengan reputasi luas di dunia internasional, untuk menggantikan Shahabuddeen.

Thomas Franck sendiri adalah seorang profesor hukum dari Universitas New York, Amerika Serikat. Ia memiliki reputasi baik di dunia hukum internasional. Dalam praktek dunia hukum, ia juga dikenal ketika menangani beberapa kasus berskala internasional dengan mewakili beberapa pemerintah, seperti: Bosnia-Herzegovina dalam kasus “Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Atas Kejahatan Genoside” melawan pemerintah Yugoslavia. Selain itu pemerintah Kenya, El Salvador dan Chad adalah beberapa pemerintah yang pernah menggunakan jasa keahliannya.

Keberpihakannya kepada penyelesaian sengketa atau masalah antar-negara melalui jalur hukum demikian nyata. Ia tak hanya memuji keputusan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus sengketa kepemilikan pulau Sipadan-Ligitan lewat jalur hukum, Franck juga menunjukkan sikapnya yang jelas terhadap rencana pemerintah negaranya, Amerika Serikat, yang berencana menyerang Irak. Dalam sebuah publikasi tulisannya pada Agustus 2002, ia menilai pola aksi militer hanya akan memicu aksi militer lainnya. Dan di satu sisi, ini menunjukkan arogansi negara kuat terhadap yang lemah. “Saya berharap akan lebih banyak negara bersedia menempuh langkah yang sama seperti Indonesia,” kata dia kepada Budi Riza dari Tempo News Room yang mewawancarainya melalui telepon dari Jakarta.

Lelaki berusia sekitar 70 tahun itu dengan perlahan menjelaskan apa yang terjadi dalam persidangan di Mahkamah Internasional dan mengapa Indonesia pada akhirnya harus merelakan kedua pulau itu lepas ke tangan Malaysia. Diselingi batuk-batuk kecil, ia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tetap yakin akan kebenaran keputusan yang dibuatnya. “Jika Anda tanya saya apakah saya menilai mayoritas hakim sampai kepada keputusan yang benar, maka jawaban saya adalah ‘tidak’. Mereka sampai kepada keputusan yang salah,” tegas dia. Ia juga berharap, meski kali ini kalah, Indonesia akan terus memilih jalan hukum. Termasuk bagi sejumlah pulau yang memiliki potensi sengketa. Berikut petikan wawancaranya.


Sesungguhnya bagaimana pendapat Anda atas kasus sengketa pulau Sipadan-Ligitan yang dimenangkan Malaysia di Mahkamah Internasional?
Pendapat saya cukup jelas, saya tidak setuju dengan pendapat mayoritas. Dan itu bukan suatu hal yang tidak biasa dalam kasus-kasus di pengadilan ini, bahwa seorang hakim menyatakan pendapat berbeda dengan pendapat mayoritas hakim.

Menurut Anda, apakah keputusan itu sudah tepat dan adil?

Well, menurut saya, didefinisikan sebagai keputusan yang adil jika para hakim dapat mengunakan haknya untuk mengungkapkan pandangannya secara terbuka dan jujur. Dan saya meyakini bahwa dalam persidangan itu para hakim dapat menggunakan haknya secara bebas dan jujur dalam menggunakan pertimbangan kolektifnya terhadap isu-isu yang disampaikan para penasehat hukum kedua belah pihak, Indonesia dan Malaysia. Jadi, adil jika dilihat dari sisi teknis. Di sisi lain, jika Anda tanya saya, apakah saya menilai mayoritas hakim sampai kepada keputusan yang benar, maka jawaban saya adalah ‘tidak’. Mereka sampai pada keputusan yang salah.

Bisa dijelaskan argumentasinya, sehingga Anda mengambil kesimpulan demikian?

Ya, saya sudah jelaskan secara jelas dalam dissenting opinion (catatan adanya pendapat berbeda dari putusan yang diambil suatu pengadilan, red.) yang saya sampaikan. Menurut saya, perjanjian antara Belanda dan Inggris menetapkan sebuah garis di Timur pulau Kalimantan melintasi Sebatik. Dan saya berpendapat bahwa karena perjanjian itu tidak mengatur garis itu berhenti di pantai Timur Sebatik, maka kata across (melintasi) dalam perjanjian itu harus diterjemahkan sebagai melintasi dan melewati. Dan jika garis itu ditarik melewati Sebatik, maka akan terlihat jelas kedua pulau Sipadan-Ligitan berada di sebelah Selatan garis itu.

Artinya kedua pulau itu berada dalam wilayah Indonesia?

Benar. Itu artinya kedua pulau itu berada di wilayah Indonesia. Jika persidangan dapat menerima argumentasi itu.

Dalam dissenting opinion, Anda mengatakan, ”Effectivites are rubber spears when wielded against the shield of conventional tittle”. Masih terkait soal efektivitas, Anda juga mengatakan, ”...appears to me like trying to weigh precisely a handful of feathers against a handful of grass .” Bisa Anda jelaskan maksud pernyataan ini dalam bahasa yang lebih umum?

(Setengah tertawa). Saya akan coba. Begini, jika dua negara masuk dalam sebuah perjanjian yang menetapkan batasan wilayah keduanya, maka perjanjian itu harus diinterpretasikan seluas-luasnya selama penafsiran itu masih terkandung dalam makna teks naskah perjanjian. Dan tidak menafsirkannya seakan-akan naskah perjanjian itu dimaksudkan untuk mengecualikan dua pulau kecil yang terletak tidak begitu jauh di lepas pantai dari wilayah yang sedang dibahas.
Jadi, menurut saya, harus ada pemahaman bahwa Belanda dan Inggris ingin menyelesaikan seluruh masalah perbatasan di antara keduanya dan tidak meninggalkan dua pulau kecil ini dengan status yang tidak jelas, yang menjadikannya sengketa wilayah lebih dari 100 tahun kemudian dengan membahas argumen, seperti siapa yang paling sering mengumpulkan telur penyu di sana.

Dan persidangan menolak argumen ini?

Persidangan memilih menerima argumentasi ‘telur penyu’. Persidangan memilih argumen bahwa perjanjian itu tidak menerapkan aturan adanya garis 4 derajat 10 menit melewati pantai Timur Sebatik. Dan, oleh karenanya, persidangan menetapkan kepemilikan kedua pulau itu dengan mempertimbangkan seberapa banyak Belanda dan Inggris melakukan aktifitas di kedua pulau itu, termasuk seperti aturan pengumpulan telur penyu (oleh Malaysia) dan kunjungan kapal perang HNMLS Lynx (milik Belanda dulu), serta aktifitas lainnya antara Indonesia dan Malaysia.
Menurut hemat saya, persidangan tidak perlu mempertimbangkan ada tidaknya aktifitas semacam itu karena; pertama, aktifitas seperti ini jumlahnya sangat sedikit dan jumlah aktifitas kedua negara (Indonesia dan Malaysia di kedua pulau ini), menurut saya, relatif sama. Namun di luar itu, menurut saya, persidangan tidak perlu memperhatikan faktor ini karena ada perjanjian yang baik, yang seharusnya dapat diinterpretasikan secara lebih terbuka sehingga meliputi seluruh wilayah yang dipersengketakan.

Banyak pihak di Indonesia yang belum memahami mekanisme kerja peradilan Mahkamah Internasional. Bisakah Anda jelaskan secara singkat cara kerja lembaga ini hingga mencapai putusan final?

Baik. Ada 15 hakim tetap yang berkerja di Mahkamah. Dan dua pihak yang berperkara masing-masing menunjuk seorang hakim untuk mewakilinya. Sehingga secara keseluruhan ada 17 hakim. Dalam memaparkan apa yang disebut sebagai inti permasalahan kasus ini, yaitu menyangkut kepemilikan dari kedua pulau, pertama-tama persidangan mengadakan tiga putaran permohonan tertulis dari kedua pihak yang bersengketa. Ini menyangkut begitu banyak volume naskah penelitian sejarah, peta-peta dan, tentu saja, argumentasi hukum kedua pihak. Setelah persidangan mencatat semua, persidangan masuk ke dalam tahap selanjutnya yaitu mendengarkan argumentasi lisan dari kedua pihak, yang mencapai waktu berhari-hari.
Setelah para penasehat hukum pulang, para hakim mengadakan musyawarah. Tahap musyawarah ini bisa mencapai waktu 3-4 bulan. Dan dalam musyawarah, para hakim menyusun tanggapan pertama mereka serta mendiskusikannya. Lalu persidangan membuat Komisi Rancangan (Drafting Committee). Komisi ini menyusun secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim, yang kemudian dibaca oleh seluruh hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen (perubahan, red.) dalam rapat pleno para hakim. Dan akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan. Sementara jika ada hakim yang tidak sepakat dengan pendapat itu, bisa membuat dissenting opinion, seperti yang saya lakukan. Kemudian pendapat akhir Mahkamah Internasional dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum kedua pihak.

Secara keseluruhan, berapa lama proses persidangan?

Ada beberapa tahapan, misalnya Filipina mencoba mengintervensi kasus ini. Dan ini berarti Mahkamah harus menangani intervensi negara itu terlebih dahulu. Maka jika dilihat secara keseluruhan, kasus antara Indonesia dan Malaysia mencapai waktu hingga beberapa tahun.

Dari keseluruhan tahapan, mana yang paling krusial, terutama bagi Indonesia sebelum putusan akhir?

Tahapan paling krusial pada saat penyampaian argumentasi hukum secara lisan oleh para penasehat hukum di depan persidangan lengkap. Pada akhir proses ini, ada masa waktu musyawarah yang lama dari para hakim untuk menyusun penilaian mereka. Jadi yang paling krusial adalah tahap penyampaian argumentasi secara lisan dari para penasehat hukum kedua pihak.

Menurut penilaian Anda, bagaimana argumentasi hukum pihak Indonesia dalam tahap ini?

Menurut saya, Indonesia diwakili secara sangat baik oleh para penasehat hukumnya. Dan juga oleh para pengacara dari beberapa negara lain yang dipekerjakan untuk menyusun argumentasi hukum Indonesia. Indonesia, dalam kasus ini, diwakili oleh beberapa penasehat hukum terbaik di dunia.

Jadi Anda melihat argumentasi mereka cukup kuat untuk mendebat argumentasi pengacara Malaysia?

O ya. Seperti yang saya ungkapkan dalam dissenting opinion saya, argumentasi Indonesia lebih baik dari argumentasi Malaysia.

Tapi toh Indonesia kalah dalam kasus ini.

Benar. Hal semacam ini kadang-kadang memang terjadi. Tapi ini lebih baik ... lebih baik dari pada perang. Menurut saya, ini merupakan sumbangsih nyata dari Indonesia, bahwa Indonesia bersedia menyelesaikan masalah ini di pengadilan, lewat argumentasi. Dan Indonesia menerima bahwa penyelesaian lewat pengadilan adalah jalan yang terbaik. Saya berharap akan lebih banyak negara bersedia menempuh langkah yang sama.

Dapatkah Indonesia mengajukan banding atas putusan ini?

Tidak. Ini proses satu tahap. Tidak ada proses banding dalam hal ini.

Apakah selama persidangan berlangsung para hakim ad hoc dapat melakukan kontak dengan negara yang menunjuknya? Misalnya Anda dengan pemerintah Indonesia.

Tidak. Setelah seseorang ditunjuk sebagai hakim ad hoc, maka dia tidak boleh berhubungan negara yang menunjuknya. Dan sebagaimana Anda lihat dalam dissenting opinion saya, saya mencoba menjelaskan peran dari seorang hakim ad hoc. Seorang hakim ad hoc diharapkan bersikap imparsial (netral, red.) sebagaimana hakim-hakim lainnya. Dan juga dia diharapkan untuk mengingatkan persidangan dalam masa musyawarah, setelah para penasehat hukum kedua pihak pulang, terhadap argumentasi-argumentasi prinsip yang disampaikan para penasehat hukum kedua pihak. Kalau-kalau hakim-hakim lainnya lupa akan hal ini.

Bahkan walaupun kontak itu hanya sekedar sebuah hubungan telepon dari salah seorang penasehat hukum?

Hal seperti itu tidak semestinya dilakukan. Seorang hakim ad hoc tidak berperan untuk mewakili negara yang menunjuknya, dia ada untuk memastikan bahwa argumentasi-argumentasi hukum dari negara yang menunjuknya mendapat pertimbangan penuh dari hakim-hakim lainnya.

Adakah pembicaraan mengenai masalah ini sebelum Anda ditunjuk pemerintah Indonesia?

Saya tidak dapat membicarakan hubungan kerja profesional saya dengan pemerintah Indonesia. Namun, tidak ada peraturan dari Mahkamah Internasional yang melarang pemerintah Indonesia untuk berbicara dengan saya mengenai hal ini, sebelum menunjuk saya dalam persidangan. Peraturan ini hanya berlaku setelah penunjukan saya, bahwa saya diharapkan bersikap seperti hakim-hakim lainnya dalam Mahkamah.

Jika para hakim tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara, apakah para hakim dibenarkan untuk saling berhubungan dan saling mempengaruhi selama persidangan?

Ya, selama persidangan banyak diskusi formal dilakukan, dan tentu saja para hakim dapat saling mempengaruhi satu sama lain. Dan itulah tujuan dari tahapan musyawarah.

Kembali ke soal persidangan. Dalam persidangan terakhir sebelum pengambilan keputusan final, bagaimana situasinya? Tegangkah suasananya?

Peran hakim ad hoc adalah untuk memastikan bahwa hakim-hakim lainnya sepenuhnya memahami argumentasi Indonesia. Namun hal ini tidak otomatis berhubungan dengan menaiknya suhu persidangan. Pembahasan yang terjadi selama persidangan selalu intensif, karena satu pihak mencoba meyakinkan persidangan bahwa ada hal-hal yang seharusnya dipertimbangkan Mahkamah, yang justru dilihat sebagai hal yang tidak penting oleh mayoritas hakim. Namun di sisi lain, persidangan menilai beberapa hal sebagai hal yang cukup penting, padahal tidak demikian. Jadi hakim ad hoc punya pekerjaan yang harus dilakukannya. Dan persidangan berlangsung secara kritis, dan bersedia mendengar semua argumen. Dan pada akhirnya, sidang memutuskan kata akhirnya secara kolektif.
Tidak ada satu persidangan yang membuat keputusan. Keputusan dibuat secara bertahap melalui pembahasan berlanjut dari rancangan pendapat para hakim. Dan, bisa saya katakan bahwa proses pembahasan berlangsung berbulan-bulan. Tidak ada satu momen ketika kita bisa mengatakan “Sekarang kita telah membuat keputusannya”. Secara teknis hal ini benar. Tapi pada persidangan yang paling akhir ada voting, tapi voting itu bukan yang menentukan hasil akhir. Keputusan itu dirumuskan dan dicapai melalui proses yang bertahap.

Buat pemerintah Indonesia, berdasarkan persidangan kasus Sipadan-Ligitan ini, apakah Anda punya saran sehingga mereka bisa berbuat lebih baik jika muncul kasus hukum internasional sejenis di masa depan?

Saya kira tidak ada hal yang bisa saya kritik dari usaha pemerintah Indonesia atau pun para penasehat hukumnya. Mereka menangani kasus ini dengan cara yang sedemikian baik. Dan fakta bahwa pemerintah Indonesia kalah dalam kasus dua pulau kecil ini, menurut saya, kurang penting dibandingkan dengan fakta; pertama, pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa dirinya percaya pada upaya hukum. Dan menyelesaikan konflik dengan negara-negara lain melalui upaya hukum.
Indonesia telah memperjuangkan kasus ini dengan cara yang maksimal, yang mungkin dilakukan. Yang kedua, ini yang mungkin lebih penting, adalah rakyat Indonesia perlu mengingat sebagai mana telah diangkat dalam pernyataan pendapat terpisah hakim Oda (Shigeru Oda, hakim anggota tetap Mahkamah Internasional asal Jepang, red.), bahwa kasus ini hanya menyelesaikan kepemilikan kedua pulau itu. Namun tidak menyelesaikan hal-hal seperti laut yang berada di wilayah itu. Jadi, isu itu tetap terbuka. Dan juga penting dalam pernyataan pendapat terpisah itu yang mencakup bahwa isu yang dibahas oleh Mahkamah Internasional hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah dari pulau itu, dan tidak mengenai kepemilikan sumber daya yang berada di bawah lautnya atau lautnya sendiri. Sehingga isu ini masih terbuka untuk dibicarakan.
Selain itu ada kasus sengketa-sengketa penting lainnya antara Indonesia dan negara-negara lain di wilayah ini. Saya yakin, sebagaimana halnya berkaitan dengan semua perkara hukum, kita bisa saja kalah dalam kasus tertentu dan namun juga bisa menang dalam perkara lain. Saya kira Anda perlu melihat ke depan untuk memenangkan kasus berikutnya, jika Anda punya tim hukum yang bagus untuk mewakili kepentingan Anda.

Anda menyebut ada kasus persengketaan lainnya?

Apakah ada kasus persengketaan lain? Ya. Ada kasus persengketaan lainnya!

Bisakah Anda sebutkan persengketaan yang mana?

Anda tahu sebagaimana saya tahu, ada kasus sengketa yang mencakup ... paling tidak kasus sengketa yang potensial yang mencakup kepemilikan beberapa pulau kecil lainnya dan juga wilayah laut yang luas--yang cepat atau lambat harus diselesaikan baik melalui negoisasi atau lewat litigasi. Dan saya harap Indonesia telah menetapkan prinsip bahwa penyelesaiannya tidak melalui kekuatan bersenjata.

Apakah yang Anda maksudkan Kepulauan Natuna?

Hhhm ... saya pikir lebih baik saya tidak menyebutnya secara spesifik. Itu tergantung pada pemerintah Indonesia.

[an error occurred while processing this directive]