[an error occurred while processing this directive]

Mayjen Sriyanto Muntrasan:
“Semua di Bawah Kendali Saya”

TEPAT di hari ulang tahunnya yang ke-52, 28 Oktober kemarin, Mayjen Sriyanto Muntrasan meraih brevet terjun bebas. Seminggu kemudian, giliran karier lulusan akademi 1974 ini yang terancam “terjun bebas”. Polisi melansir pengumuman mengagetkan: sejumlah anak buah Sriyanto terlibat dalam kasus Timika. Yakni pada peristiwa penembakan guru sekolah internasional milik Freeport di Mile 62, Timika, Papua.

Tak berhenti di situ. Kejaksaan Agung kemudian juga memberi status baru: tersangka pelanggaran hak asasi manusia peristiwa Tanjung Priok yang meletus 12 September 1984. Ada kesan ia dikorbankan dalam perkara ini, sebab atasannya sast itu justru tak tersentuh hukum.

Toh, kepada Bernarda Rurit dan Ahmad Taufik dari TEMPO, Sriyanto, Komandan Jenderal Kopassus ke-19, yang mewawancarainya soal perkara Timika terlihat tenang. Ia berkukuh menyatakan anak buahnya tak sekuku pun terlibat peristiwa berdarah itu.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, seusai upacara ulang tahun Korps Marinir di Markas Marinir Cilandak, Jakarta, kepada Bernarda rurit dan sejumlah wartawan lainnya, ia bercerita soal posisinya dalam kasus Priok. Di sini dengan tegas ia menolak dikaitkannya soal itu dengan Satuan yang dipimpinnya. "Sriyanto, ya ... Sriyanto sebagai pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Danjen Kopassus," ujarnya. Berikut petikan wawancara yang berlangsung dalam dua kesempatan itu.


Menurut kesaksian Decky Murib, ada anggota Anda yang terlibat kasus Timika.
Sudah saya cek ke Panglima Daerah Militer Trikora dan anggota saya, semua mengatakan tak terlibat. Saya juga sudah mengontak Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua. Beliau mengatakan tak ada anggota TNI yang terlibat. Menurut dia, cuma ada laporan dari Elsham, berdasarkan kesaksian Decky, yang mengatakan ada beberapa anggota TNI, di antaranya Kapten Markus, yang terlibat. Padahal Markus itu tercatat di periode sebelumnya, di Satgas Tribuana, yang kemudian diganti menjadi Satgas Cenderawasih sejak Januari lalu. Bisa saya buktikan pada 31 Agustus Markus sedang bersekolah di Kursus Lanjutan Perwira di Bandung. Ada daftar kehadiran dan tanda tangan dia.

Tapi Decky bersaksi dia sendiri yang mengantarkan Markus ke lokasi.

Yang jelas, Markus tidak ada di situ. Begitu juga anggota kami yang lain. Sibuk kita kalau mengurusi Decky.

Bagaimana dengan Letnan Satu Wawan dan Prajurit Satu Jufri?

Keduanya juga sudah tak berada di Papua sejak Satgas Tribuana diganti. Ketika bertugas di Papua, pos Jufri pun tidak di situ, tapi di Wutung. Begitu juga Wawan. Posnya di Skaw.

Bisa saja mereka ditugasi ke sana secara rahasia, di luar jalur resmi.

Oh, tidak. Semua anggota ada di bawah kendali saya. Tidak ada orang luar yang memberikan perintah kecuali Danjen. Saya jamin. Saya punya rantai komando.

Yang lain, seperti Margono, Sugi, Ketut, dan Putu Darma, juga anggota Kopassus?

Saya pusing mencari nama-nama itu. Sudah saya cek, yang Anda sebut itu rekan-rekan dari Kostrad 515.

Benarkah Decky informan Kopassus?

Kalau ditanya apa ada anggota saya yang kenal dia, memang iya. Markus mengaku tidak memanfaatkan dia sebagai apa pun. Hanya kenal biasa. Decky memang sering mengaku-aku jadi informan.

Kami mendengar 23 Agustus lalu Asisten Intelijen Kopassus berangkat ke Papua.

Oh, yes, Pak (Letkol) Tori. Dia saya perintah untuk melihat bagaimana kinerja Satgas di sana dalam membantu tugas Pangdam. Tapi tidak ada kaitannya dengan penyerangan itu.

Dan pada 29 Agustus Letkol Tori berada di Timika?

Ya, bersama Danrem. Tapi tak ada kaitannya. Dia berputar ke sana-sini untuk meningkatkan kinerja anggota.

Itu hanya dua hari sebelum peristiwa.

Jadi pas ya karena diutak-atik wartawan, ha-ha-ha….

Oke, sekarang ke soal penetapan Kejaksaan Agung atas diri Anda sebagai tersangka pelanggaran HAM Tanjung Priok. Ada tanggapan?

Sekarang memang sedang bergulir di pengadilan. Saya prajurit, siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, apapun bentuknya.

Apa dakwaan Jaksa terhadap Anda?

Saya belum tahu. Saya belum menerima surat apapun dari Kejaksaan. Saya hanya merespon pertanyaan Anda.

Apakah sudah konsultasi ke Babinkum (Badan Pembinaan Hukum) Mabes TNI?

Sudah. Pada saat saya dipanggil sebagai saksi, saya sudah mendapatkan bantuan hukum dari Babinkum.

Pada saat kejadian, siapa yang memberikan perintah kepada Anda?

Itu sudah masuk materi hukum. Nanti akan mempengaruhi jalannya pengadilan. Nggak bagus itu.

Apa yang Anda lakukan saat itu?

Saya dapat perintah dari Dandim untuk membantu Polres Jakarta Utara, karena Polres akan diserang massa pimpinan Pak Amir Biki. Ada koordinasinya, yang tertua Dandim.

Anda seperti tak merasa bersalah?

Saya sedang tugas waktu itu. Saya hanya sebagai Kepala Seksi Operasi Kodim IV, sebagai staf dengan jabatan Kapten.

Apakah Anda merasa dikorbankan karena nama atasan Anda seperti Try Sutrisno dan Benny Moerdani, tidak masuk sebagai tersangka?

Itu urusan kejaksaan. Barangkali tergantung beliau penilaiannya, yang dilibatkan sebagai saksi atau tersangka, itu 'kan dia.

Apakah menurut Anda mereka perlu dijadikan tersangka?

Tanya saja ke Kejaksaan.

[an error occurred while processing this directive]