[an error occurred while processing this directive]
Kwik Kian Gie:
SEBULAN lalu, 9 Maret 2003, DPR mengetok palu mengesahkan Rancangan Undang Undang Keuangan Negara menjadi Undang-Undang. Peraturan yang disusun dan diajukan oleh Departemen Keuangan ini memangkas peranan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam menyusun anggaran pembangunan.
Menteri Negara Perencanaan Pembanguan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie menduga Bank Dunia bermain di sini. Ia punya analisa, "Kalau dugaan saya, peranan Bappenas dipangkas karena saya," kata dia kepada SS Kurniawan dari Tempo News Room dan seorang wartawan harian Republika di ruang kerjanya di Bappenas, Jakarta, Selasa (1/4).
Jika benar UU Keuangan Negara diberlakukan –saat ini masih menunggu tandatangan Presiden Megawati Soekarnoputri-- peran Bappenas akhirnya dipangkas, barangkali inilah akhir perjalanan dari sebuah superbody. Lembaga ini di zaman Orde Baru boleh dikata merupakan penentu segala aktifitas pembangunan di Indonesia. Ada anekdot yang menyebut, mulus tidaknyanya jalan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tergantung tandatangan dari gedung di kawasan Taman Surapati ini.
Lalu, akankah Bappenas benar-benar berakhir? Belum. Setidaknya sampai tahun 2004. Atau, setidaknya begitu keyakinan Kwik berdasar konfirmasinya kepada Presiden. Yang mengganjal buat politisi dari PDIP ini adalah kenyataan penggembosan lembaga yang dipimpinnya tak lebih karena ketidaksukaan sekelompok orang kepada dirinya. Menurut dia, jika tak suka dia, "Jangan diacak-acak organisasinya dong, jangan undang-undangnya, yang diacak-acak saya aja." Berikut petikan wawancaranya.
Tapi bukankah rencana pembangunan tahunan sudah harus masuk DPR Mei ini? Anda sendiri melihat tidak masuknya Bappenas dalam UU Keuangan Negara sebagai sinyal apa? Menurut Anda, kenapa peran Bappenas dihilangkan? Apa kira-kira kepentingan Bank Dunia meniadakan Bappenas? Mereka melakukan itu? Apakah intervensi Bank Dunia seperti itu dapat dikatakan wajar? Jadi memang ada intervensi? Tapi apakah memang penyusunan APBN akan kurang lengkap atau goyah jika tanpa Bappenas? Sekarang apa langkah Bappenas dengan akan diberlakukannya UU Keuangan Negara pada 9 April ini? Kapan ketegasan itu disampaikan? Pak Kwik ketemu Presiden langsung? Artinya Bappenas tetap berjalan meski Undang-Undangnya sudah disahkan DPR. Sampai kapan? Akan ada revisi? *****
[an error occurred while processing this directive]
“Harusnya Mereka Cuma Mengacak-acak Saya”

Benarkah Undang Undang Keuangan Negara memangkas peran Bappenas dalam penyusunan APBN?
Undang-Undang Keuangan Negara itu, kalau dibaca secara keseluruhan, terutama bagian penjelasannya, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal, tidak bisa tidak harus ditafsirkan sebagai Bappenas tidak punya peranan lagi dalam penyusunan APBN. Seperti kita ketahui, APBN itu terdiri dari rutin dan pembangunan. Yang pembangunan itu selalu peran Bappenas, sekarang ditiadakan menurut Undang-Undang Keuangan Negara. Dengan demikian, kalau dilihat dari Undang-Undangnya, Bappenas tidak mempunyai peran lagi.
Tetapi saya sudah mendapat konfirmasi secara lisan dari Presiden bahwa peran Bappenas tidak akan ada perubahan. Bappenas tetap berperan untuk bertugas dan mempunyai fungsi perencanaan. Jadi, meski Undang-Undang ini telah disetujui DPR, Presiden nanti bersama Setneg akan mencari jalan agar Undang-Undang ini belum berlaku untuk Anggaran 2004. Sehingga untuk tahun anggaran 2004, Bappenas dipersilakan berjalan persis seperti biasa.
Ini memang sangat mendesak untuk dikonfirmasikan antara Presiden dan DPR soal pemberlakuakn Undang-Undang itu, karena Rencana Pemangunan Tahunan sudah harus masuk DPR bulan Mei, jadi tidak ada waktu. Dan bulan Juni-Juli, kira-kira, RAPBN 2004 sudah harus masuk. Saat itu sudah harus ada kejelasan, bagian anggaran pembangunannya masih tugas Bappenas untuk penyusunannya atau tidak. Saat ini sih saya sudah mendapat konfirmasi dari Presiden, ya
tidak berubah sama sekali.
Kalau saya melihatnya sebagai suatu upaya pihak Departemen Keuangan menghapus peran Bappenas, karena yang menyusun RUU Keuangan Negara itu mereka. Ditambah dengan Bank Dunia. Mengapa saya mengatakan ditambah Bank Dunia? Oleh karena ada satu dokumen resmi, dokumennya Bank Dunia, judulnya Medium Term Expenditure Frame Work. Medium Term itu jangka menengah, Expenditure itu pembelanjaan, Frame work itu kerangka, kerangka pembelanjaan jangka menengah. Nah, dari yang kami pelajari, itu jelas sekali tidak menghendaki Bappenas ikut campur dalam menyusun anggaran pembangunan. Dokumen ini keluarnya bersamaan dengan RUU Keuangan Negara.
Kemudian ada dokumen lain lagi yang namanya White Paper, itu yang menerbitkan Departemen Keuangan. Tapi ditulis dalam bahasa Inggris. Dan bahasa Inggrisnya bagus sekali, dan gaya-gayanya gaya bahasa Inggrisnya Bank Dunia Jakarta. Sehingga, dugaan saya, itu yang membuat Bank Dunia Jakarta, atas nama Departemen Keuangan. RUU Keuangan Negara, lalu kemudian MTEF dan White Paper itu arahnya sama semua, meniadakan Bappenas dengan meniadakan anggaran pembangunan.
Kalau dugaan saya, karena saya. Sekarang argumentasinya apa? Pertama, kenyataannya di Indonesia, selama ini Bappenas berperan menyusun anggaran pembangunan. Dan peranan menyusunnya sangat jauh, sampai dengan sangat konkret. Sampai dengan yang dinamakan satuan tiga bahkan lebih jauh lagi. Selama periode itu, Bank Dunia berperan. Bank Dunia ada terus di Indonesia. Sekarang mengapa sekonyong-konyong merasa Bappenas tidak diperlukan. Nah kemudian di dalam MITF disebut-sebut dengan jelas bahwa tidak ada di seluruh dunia sebuah biro perencanaan ikut-ikutan menyusun anggaran negara. Kecuali di negara-negara berkembang. Dari situ Bank Dunia menganggap bahwa Indonesia itu bukan negara berkembang. Sudah negara maju. Nah itu, dia kan membantah dirinya sendiri. Kalau Indonesia itu negara maju, dia harus melikuidasi kantornya yang ada di sini. Karena di negara maju tidak ada kantor Bank Dunia yang memberi asistensi.
Itu keyakinan saya sendiri, karena sejak awal tahun 1990-an saya sudah selalu berseberangan ideologi, berseberangan pendapat dengan ekonom yang kita kenal sebagai kelompok mafia Barkley yang (saat itu) sangat berkuasa. Dan ketika terjadi perubahan dari Presiden Soeharto ke Habibie, kelompok ini tidak lagi menempatkan menterinya di dalam kabinet, tapi berpengaruh sebagai penasehat presiden. Ketika Gus Dur menjadi Presiden, itu juga langsung saja. Baru dua hari menjadi Menteri (Koordinator Perekonomian), saya bersama-sama pak Bambang Soedibyo (Menteri Keuangan, red.) sudah digempur habis-habisan. Dianggap nggak ngerti apa-apa, nggak bisa kerjasama, tidak kompak. Pokoknya terus digempur oleh juru bicara-juru bicara kelompok Barkley.
Mereka, misalnya, membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang berhasil dijejalkan kepada Gus Dur. Lalu ada tim asistensi yang ditempatkan di kantor Menko Perekonomian, meski saya nggak memerlukannya. Kemudian ada tim monitoring, ada lagi macam-macam. Akhirnya saya mengundurkan diri dan memilih berfungsi sebagai anggota DPR. Tenang. Kemudian ketika masuk lagi di Bappenas, situasi awalnya juga tenang. Mungkin mereka pikir, yah ini hanya anggaran pembangunan. Tapi ternyata saya kemudian bersuara dengan bermacam isu, yang frontal lagi dengan pendapat-pendapat mereka, terutama dalam soal liberalisasi total. Mereka kan arahnya liberalisasi total. Sementara saya tidak. Mereka menganggap saya vokal, berbicara apa adanya, dianggap sebagai faktor pengganggu, sehingga saya perlu dieliminasi.
Kalau dugaan saya itu benar, saya anggap tidak fair. Karena Bank Dunia dan mereka-mereka itu selalu menekankan apa yang dinamakan institusional building, capacity building. Kalau begitu, yang diacak-acak jangan organisasinya dong, jangan Undang-Undangnya. Yang diacak-acak saya aja dan itu nggak perlu muter-muter. Katakan saja, “Dia mesti out, kalau tidak akan kami ganggu terus”. Atau, Bank Dunia kan berkuasa, mereka mengancam Presiden saja, kalau Kwik tidak out, kami akan memusuhi pemerintahan Anda. Mereka sekarang ini kan super power.
Nggak, tapi oleh karena mereka sulit karena saya tidak anti-barat. Semua orang tahu, saya tidak anti-barat. Jadi lucu, Bank Dunia ini jadi tidak rasional.
Tidak, mereka boleh boleh memberikan advise. Tapi, advise itu kan tahu gaya bahasa. Caranya menulis. Di situ kan mesti ada tata kramanya. Dan, kalau Anda membaca white paper dan MTEF, Anda bisa membaca sendiri mereka sudah mendikte, sudah mencampuri kedaulatan dalam negeri. Sudah kurang ajar Bank Dunia. Tulis saja sudah kurang ajar, bahasanya
sudah mencampuri kedaulatan negara.
Oh ya, iya, jelas sekali.
Kalau semua orang dan semua data ditinggal di sini, di Bappenas, lalu mereka menyusun APBN sendiri, pasti goyah. Oleh karena tidak expert, tidak ada kemampuan dan tidak ada data. Baru tidak goyah kalau semua data yang ada di Bappenas, semua orang-orang, deputi, dan expert yang ada di sini seluruhnya, diambil dan dipindah ke Departemen Keuangan. Itu baru tidak goyah. Jadi urusan cuma itu saja, urusan pengaruh saja.
Lha itu, saya tanya kepada Presiden, apakah Bappenas masih berperan dalam penyusunan anggaran pembangunan. Ya atau tidak. Presiden menjawab dengan sangat tegas, ya. Dan dengan jawaban itu, ya sudah, kami jalan terus.
Hari Jumat pagi, dua minggu lalu
Ndak, melalui telepon. Untuk saya, dengan satu kalimat saja sudah cukup. Oleh karena yang lain-lain, bagaimana bisa Undang-Undang yang sudah disahkan kok tetap berperan, itu urusannya Setneg, urusannya Presiden.
Oh iya, implikasinya itu
Lha itu saya tidak tahu, karena yang saya tanyakan yang mendesak. Saya ini masih bekerja atau tidak. Oleh karena itu sangat mendesak, karena
Repeta 2004 sudah harus jadi. Yang pasti Undang-Undang ini tidak akan dilaksanakan.
Saya tidak tahu kelanjutannya, itu tanyakan ke Setneg. Saya benar-benar tidak tahu prosedurnya. Karena ini sekarang posisinya RUU itu oleh DPR sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Tapi kan baru berlaku kalau Presiden menandatangani. Nah itu Presiden tidak menandatanganinya atas dasar apa. Itu yang saya tidak tahu.