[an error occurred while processing this directive]

Jusuf Syakir :
“Ada Perlawanan Diam-diam Kepada KPKPN”

SERANGAN Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) kepada Jaksa Agung MA Rachman ternyata belum tamat. Pekan lalu Tim Pemeriksa Kekayaan Jaksa Agung menemukan ada sembilan nama berbeda dalam dokumen kekayaan Rachman yang berada di tangan KPKPN. Ini diungkapkan anggota tim Agung Lili Asdjudireja di Mabes Polri.

Kasus itu sendiri kini memang bergulir di tangan polisi, setelah KPKPN menyerahkan hasil pemeriksaan mereka kepada Mabes Polri. Ini artinya Komisi menilai ada temuan penyelewengan atau pelanggaran pidana dalam pemeriksaan mereka atas Jaksa Agung.

Ada yang berpendapat, laporan ke polisi itu sebagai upaya lain dari Komisi menangani kasus ini setelah Presiden Megawati, sebagai atasan yang bersangkutan, tak melakukan langkah penon-aktifan Rachman. Betul begitu? Jusuf Syakir, ketua KPKPN, menolaknya. Menurut dia, langkah itu sesuai Undang-Undang yang mengatur tugas mereka.

Soal hingga saat ini tak ada tanggapan dari Presiden, Jusuf hanya berkomentar, “Kenyataannya hingga kini memang belum ada berita.”

Tapi kesibukan Jusuf tak cuma urusan Jaksa Agung. Lembaga yang dipimpinnya hendak dibubarkan dan akan digantikan oleh lembaga lain sejenis. Soalnya buat mereka, jika tugasnya sama saja, kenapa harus membentuk lembaga lain. Yang menggelisahkan anggota Komisi itu, Undang-Undang yang baru –meski diakui bisa lebih galak—longgar terhadap para pemeriksaan harta penyelenggara negara.

Betulkah anjangsana anggota KPKPN ke sejumlah petinggi negara dimaksudkan untuk menganulir rencana pembubaran lembaga ini? Sri Wahyuni dari TEMPO News Room pekan lalu menemui Jusuf di ruang kerjanya di Kawasan Jakarta Pusat. Berikut petikan wawancaranya.


Tim KPKN yang memeriksa Jaksa Agung MA Rachman tengah diperiksa di Mabes Polri, bagaimana sesungguhnya perkembangan kasus ini?
Dalam undang-undang dinyatakan, kalau KPKPN menemukan indikasi KKN, atau indikasi perbuatan tindak pidana lainnya, maka hasil temuan itu harus dilaporkan ke instansi yang berwenang, yakni Kepolisian. Anda tahu, KPKPN dan kepolisian sudah pernah mengadakan MoU (memorandum of understanding/ nota kesepahaman, red). Dalam MoU itu ada kesepakatan KPKPN melaporkan temuannya kepada Kepolisian, dan Kepolisian menindaklanjuti dan meminta keterangan kepada KPKPN. Dalam rangka itulah polisi minta penjelasan kami. Ini sudah ke tiga kalinya.

Ada tambahan data dari KPKPN?

Kalau soal isinya saya tidak ingin bicara. Begitu pula soal materinya, karena sudah kami serahkan kepada kepolisian. Kami tidak boleh intervensi sedikitpun. Kalau polisi minta, pasti kami berikan. Kalau memang ada permintaan itu.

Bisakah kasus ini disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan?

Saya tidak ingin dan tidak akan menyatakan itu. Itu sudah urusan polisi.

Apakah dengan kasus ini Jaksa Agung MA Rachman patut mendapatkan hukuman pidana?

Saya tidak akan membicarakan nama orang. Temuan yang kami diberikan kepada kepolisian, sepenuhnya sudah jadi wewenang polisi. Kalau mereka tidak menindaklanjuti, akan kami pertanyakan. Kami punya hak untuk itu. Jangankan KPKPN, warga negara biasa juga punya hak untuk mempertanyakan itu, apalagi KPKPN. Tapi kami tahu polisi aktif menangani hal ini.

Ada klausul bahwa penyelenggara negara yang tidak memberikan data yang benar dalam laporan kekayaannya harus turun dari jabatannya. Bagaimana dengan kasus MA Rachman?

Dalam standar pemeriksaan KPKN, dinyatakan jika ditemukan indikasi KKN, maka KPKPN akan minta kepada atasan pejabat negara itu untuk memberhentikan sementara. Itu yang kami laksanakan.

Jadi hanya dengan laporan itu, tanpa menunggu pemeriksaan lanjutan, sebenarnya dia harus turun?

Bukan turun. Tapi KPKPN meminta kepada atasannya untuk memberhentikannya sementara. Apakah atasannya mau memberhentikan atau tidak, itu sudah bukan wewenang KPKPN. Yang penting, pengajuan itu sudah dilakukan.

Dalam kasus Jaksa Agung, Presiden Megawati tidak mengambil kebijakan me-non-aktifkan pejabat bersangkutan. Adakah penjelasan dari Presiden?

Sampai sekarang belum ada keterangan dari Ibu Megawati.

Pernahkan Presiden meminta pertimbangan dari KPKPN?

Tidak pernah.

Jadi Presiden tidak memberi dukungan untuk pengungkapan kasus MA Rachman?

Saya tidak pernah menyatakan begitu. Yang bisa saya katakan, kami mengajukan permohonan (agar yang bersangkutan) diberhentikan. Tapi sampai sekarang tidak ada beritanya.

Saat pemeriksaan, kabarnya Rachman sempat menyebut: “Ya sudah, ini nanti akan diurus oleh Taufik Kiemas”. Betul begitu?

Saya tidak ingin menanggapi.

Jadi no comment?

Bukan, tapi saya tidak ingin menanggapi materi pertanyaannya.

Kabarnya cetusan itu menjadi kesulitan bagi KPKPN untuk melaksanakan tugasnya?

Kami tidak terpengaruh dengan cetusan atau ungkapan dari siapapun. Pokoknya kami berjalan sesuai dengan aturan main. Kami tidak akan terpengaruh dengan pendapat orang tentang KPKPN, begitu pula dengan perkataan orang yang diperiksa. Kami tidak terpengaruh. Yang kami periksa mau ngomong sama siapa, kami juga tidak terpengaruh. Terserah saja.

Apakah Anda ingin mengatakan, KPKPN kebal terhadap proteksi yang diberikan kepada seseorang?

KPKPN hanya akan melaksanakan tugas sesuai undang-undang. Apapun kata orang, kami akan tutup mata. Itu saja yang kami lakukan.

OK, tapi kenapa KPKPN melaporkan rencana likuidasi KPKPN kepada Amien Rais?

Ini bukan melaporkan, masalahnya bukan dari situ. Latar belakangnya begini. Anda tahu pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara jadi perintah dari TAP MPR 11 Tahun 1998. Selama ini tugas itu diserahkan kepada KPKPN melalui undang-undang Nomor 28/1999. Termasuk di sana tugas dan wewenang, tata cara bagaimana memeriksanya. Kini undang-undang itu dicabut. Itu berarti tugas dan wewenang KPKPN tidak ada yang menggarap karena undang-undangnya tidak berlaku lagi.
Saat ini ada RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam RUU itu tidak jelas siapa yang akan melakukan pemeriksaan. Di RUU yang sudah diteken itu hanya ada satu pasal, yaitu pasal 13A, yang menyatakan tentang Komisi Anti Korupsi yang bertugas antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap kekayaan penyelenggara negara. Itu saja. Bagaimana mendaftarnya dan memeriksanya serta siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap 50 ribu penyelenggara negara, di situ tidak diatur. Apakah lima pemimpin Komisi itu yang memeriksa 50 ribu penyelenggara negara? Tidak logis. Padahal, untuk tugas lain seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada satuan tugasnya. Yang melakukan penyelidikan ada satgas penyelidik yang jumlahnya minimal 20 orang. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang jumlahnya menurut perkiraan saya lebih dari 20 orang. Untuk penuntutan, ada jaksa penuntut umum. Tapi untuk pemeriksa ini tidak ada satgas sama sekali. Di situ kelemahannya. Sehingga kesimpulan saya, sesudah KPKPN bubar, pemeriksaan kekayaan negara itu tidak ada yang garap. Padahal pemeriksaan ini adalah perintah Tap MPR.

Bagaimana tanggapan Amien Rais?

Saya tidak tahu, karena waktu bertemu saya tidak ikut. Yang jelas, setelah mempelajari RUU Pemberantasan Korupsi itu, KPKPN mempunyai dua program aksi. Pertama mengusulkan perubahan atau amandemen terhadap RUU ini. Kedua mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar menguji materi RUU ini terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam rangka itulah kita melakukan lobi kepada beberapa pihak. Termasuk kepada Akbar Tandjung.

Tapi orang curiga, langkah-langkah ini tujuannya untuk mencegah pembubaran KPKPN?

Bukan mencegah pembabaran. Kami hanya menginginkan agar ada instansi yang menangani pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara. Apa namanya KPKPN, ataui Komisi Anti Korupsi, tidak masalah. Tapi ada pemeriksanya. Itu yang penting. Apapun namanya, harus ada undang-undang yang mengatur pemeriksaan itu.

Jadi, menurut Anda, Komisi Anti Korupsi itu akan lemah sekali dalam hal pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara?

Hanya dalam hal itu. Kalau soal menangkap koruptor akan luar biasa kuatnya, karena punya penyelidik, bisa menyidik, dan bisa menuntut ke pengadilan. Bahkan bisa menyadap telepon orang. Tapi untuk memeriksa kekayaan pejabat negara yang bukan penjahat dan tidak terkena tuduhan korupsi sama sekali akan lemah. Kalau untuk memeriksa secara represif kepada yang sudah dicurigai, itu luar biasa kuatnya.

Tapi kabarnya rencana pembubaran KPKPN ini ada unsur ketidaksukaan pemerintah kepada lembaga yang Anda pimpin ini?

Itulah, memang sejak awal sesungguhnya sudah ada semacam perlawanan diam-diam dari para penyelenggara negara terhadap komisi pemeriksa ini. Artinya, terhadap TAP MPR Nomor 11. Buktinya, sampai dua tahun KPKPN berdiri, yang melaporkan kekayaan itu baru 43 persen. Rendah sekali. Bahkan pernah anggota DPR menganggap dirinya tidak wajib melaporkan karena menganggap dirinya bukan pejabat negara. Terakhir, perlawanan diam-diam itu dalam bentuk RUU itu.

Dari mana perlawanan itu paling besar muncul?

Kelihatannya dari orang-orang yang berkuasa di eksekutif dan legislatif. Berkuasa dalam artian pembentukan undang-undang itu.

Selain mereka, siapa lagi ‘lawan’ KPKPN?

Terutama itu (eksekutif dan legislatif, red). Mereka itu bukan lawan lo, bukan musuh, tapi memang ada perlawanan diam-diam. Tapi itu kesimpulan kami, kesimpulan saya.

*****

[an error occurred while processing this directive]

[an error occurred while processing this directive]