[an error occurred while processing this directive]

Hassan Wirajuda:
“Tak Ada Lagi Pulau yang Menjadi Sengketa”

Telepon berdering di ruang kerja Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, pada pukul enam petang, Selasa pekan silam. Di ujung sana, Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Muhammad Yusuf, mengabarkan satu berita penting dari Den Haag: Mahkamah Internasional baru saja memenangkan Malaysia atas Indonesia dalam sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Ada 17 anggota majelis hakim dan 16 di antara mereka memberi suara kepada Malaysia.

Radio Hilversum, yang mengikuti acara pembacaan vonis tersebut, melaporkan suasana murung yang membalut delegasi Indonesia sesaat setelah Hakim Ketua Gilbert Guillaume mengetukkan palu vonis. Ketua Delegasi Indonesia, Abdul Irsan, tertunduk lesu mendengar keputusan itu. Sesaat kemudian, dia menghampiri delegasi Malaysia dan memberi salam.

Keputusan Mahkamah itu memang final--tanpa opsi naik banding. Di Jakarta sebagian khalayak sempat berang dengan keputusan itu, termasuk sejumlah anggota DPR. Mereka bahkan berniat mempertanyakan hal itu kepada Presiden Megawati. Tapi Hassan Wirajuda mengatakan, “Saya tidak merasa gagal atau kecewa mendengar berita itu. Seluruh proses itu telah berlangsung dengan bagus, terhormat, dan elegan,” ujarnya kepada TEMPO.

Kasus Sipadan-Ligitan diproses melalui jalur hukum di Mahkamah Internasional selama lima tahun belakangan ini. Departemen Luar Negeri berperan sebagai koordinator delegasi Indonesia selama proses tersebut. Dan Hassan Wirajuda sendiri sesungguhnya amat familiar dengan kasus ini. Jauh sebelum menjadi Menteri Luar Negeri, dia sudah aktif terlibat dalam proses penyelesaian kasus ini--saat menjabat Kepala Sub-Direktorat Perjanjian Teritorial, Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional di Departemen Luar Negeri (1988-1989).

Menjadi sengketa dua jiran selama puluhan tahun, Sipadan dan Ligitan sempat mendudukkan Malaysia dan Indonesia dalam sebuah kesepakatan pada 1969. Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat menerapkan status quo terhadap kedua pulau di timur Kalimantan tersebut. Pada 1997, kedua negara ini sepakat memasukkan kasus ini ke Mahkamah Internasional (lihat TEMPO, 16-22 Desember 2002). Maklumlah, Malaysia dan Indonesia sama-sama berkukuh bahwa kedua pulau tersebut adalah miliknya.

Upaya ke Den Haag ibarat puncak dari perjuangan Indonesia dan Malaysia memperebutkan Sipadan-Ligitan. Karena, bahkan pada 20 tahun silam, Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan Presiden Soeharto telah membahas masalah ini dalam sebuah pertemuan di Yogyakarta. Sejak itu, upaya penyelesaian bilateral terus diintensifkan sampai kasus ini meluncur ke Den Haag dan diputuskan pada pekan lalu. Menurut Hassan, tahun-tahun ketika kedua pihak berburu bukti dan kelengkapan dokumen untuk mendukung argumentasinya di Mahkamah Internasional adalah periode yang amat menarik. “Kami mengunjungi perpustakaan Kongres, museum di Inggris dan Belanda, melacak peta-peta yang belum pernah kita ketahui sebelumnya,” sang Menlu menjelaskan.

Ditotal-total, Indonesia menghabiskan biaya sekitar Rp 16 miliar dan, tentu saja, waktu bertahun-tahun untuk memperjuangkan kedua pulau itu. Namun pihak Mahkamah Internasional, yang menggunakan argumen pendudukan efektif (effective occupation) akhirnya memutuskan Malaysia yang berhak atas kedua pulau. Malaysia “beruntung” karena pernah dijajah Inggris, yang lebih aktif melakukan tindakan kedaulatan hukum terhadap kedua pulau itu, daripada Belanda, yang pernah menguasai Indonesia.

Perundang-undangan Inggris menetapkan suaka burung dan pajak telur penyu pada Sipadan dan Ligitan. Inggris pula yang membangun mercu suar di kawasan itu pada awal 1960 dan 1963. Dua bulan sekali, datang petugas yang mengisi minyak di mercu suar. Sedangkan Belanda, yang menguasai koloni Indonesia, hanya mondar-mandir dengan kapal ke seputar kawasan itu tanpa melakukan suatu tindakan kedaulatan hukum yang berarti.

Maka, saat membaca seluruh kajian majelis hakim Mahkamah Internasional--sebelum menemui para wartawan Ibu Kota pada Selasa malam--Hassan mengaku dapat menerima hasil dari Den Haag dengan lapang dada. “Saya melihat dasar-dasar yang menjadi alasan kuat bagi Mahkamah Internasional untuk menetapkan keputusan itu,” ujarnya. Padahal, sejumlah anggota parlemen maupun rakyat Indonesia marah dengan putusan ini. Ada pula yang khawatir pulau-pulau terpencil lain akan lepas dari tangan Indonesia Indonesia bila terjadi sengketa lagi dengan negara lain. Bagaimana Hassan Wirajuda menanggapi reaksi ini?

Pekan lalu, sehari sebelum terbang ke Manila untuk suatu pertemuan yang membahas soal perbatasan laut wilayah, dia menerima wartawan TEMPO Purwani D. Prabandari, Bina Bektiati, dan Hermien Y. Kleden untuk sebuah wawancara khusus. Berikut ini petikannya.

****


Bagaimana Anda melihat keputusan Mahkamah Internasional?
Seluruhnya fair. Sebagai pengacara, saya tahu derajat argumentasi itu. Kita memang menyerahkan masalah ini ke Mahkamah Internasional dengan persetujuan khusus untuk diputus berdasarkan beberapa hal: perjanjian (treaty), konvensi, dan praktek-praktek dari kedua pihak yang digunakan sebagai bukti penguatan klaim status kepemilikan atas kedua pulau tersebut. Itu urutan sekaligus bobot dari nilai pembuktiannya.

Apa argumentasi yang kita gunakan di Mahkamah Internasional?

Konvensi 1891, yang menyatakan bahwa Inggris dan Belanda menyepakati garis batas 4 derajat 10 menit dari barat memotong Pulau Sebatik ke timur. Dan itu berarti Pulau Sipadan dan Ligitan di wilayah Belanda.

Tapi argumentasi ini kan ditolak oleh Mahkamah?

Konvensi 1891 memang agak gurem, tidak eksplisit menyebut ke timurnya sampai mana. Kalau isinya tidak mengatakan secara hitam putih, selebihnya menjadi masalah tafsiran. Kita menafsirkan garis itu terus menuju timur sampai Pulau Ligitan.

Apa argumentasi pendukung kita?

Kita juga menyatakan bahwa sewaktu Belanda meratifikasi perjanjian itu, mereka membuat gambar tafsirannya sendiri--garis itu ditarik sampai Sipadan. Ketika Belanda menyerahkan dokumen ratifikasi dan penjelasannya ke Inggris--yang memuat soal garis 4 derajat 10 menit ini ke Inggris--Inggris menerimanya tanpa komentar apa-apa. Makanya kita bilang Inggris menerima gambar itu karena mereka tidak berkomentar.

Bukankah argumen itu juga ditolak oleh Mahkamah?

Ya. Mahkamah bilang, Inggris memang menerimanya tanpa komentar. Tetapi itu jangan ditafsirkan (bahwa Inggris) menerima.

Malaysia mengajukan argumen rantai kepemilikan. Apa sanggahan kita?

Malaysia mengatakan, mereka menerima kepemilikan Sipadan dan Ligitan berdasarkan chain of tittle (rantai kepemilikan), perjanjian Sultan Sulu dengan Spanyol tentang kedua pulau ini. Kemudian ada kesepakatan Spanyol dengan Amerika dan Amerika dengan Inggris--lalu Inggris dengan Malaysia. Kita bilang chain of tittle itu tidak benar. Apa buktinya bahwa Sultan Sulu memiliki Sipadan dan Ligitan?

Bukannya kita juga punya argumentasi chain of tittle melalui Sultan Bulungan?

Ya. Sultan Bulungan yang memiliki kedua pulau tersebut. Tetapi ini lebih pada argumentasi sosioantropologis, bukan legal. Dan akhirnya terjadi debat pokrol bambu. Seperti dibilang dulu, Sultan Bulungan pernah memancing di dua pulau itu. Malaysia menjawab, memang ada orang memancing di situ, namun bukan orang Bulungan, tetapi orang Bugis. Argumentasi Indonesia dan Malaysia pada derajat kedua ini ditolak.

Dalam pembuktian derajat kedua ada lampiran peta dari kedua belah pihak. Apa saja titik lemahnya?

Kita memiliki kelemahan dengan peta lampiran UU 4/1960 yang tidak memasukkan Sipadan dan Ligitan. Malaysia punya kelemahan karena mereka justru baru memasukkan kedua pulau tersebut pada 1979. Jadi keteledoran di peta tidak mengurangi peluang untuk mengklaim. Tetapi, kalau mau jujur, kasus ini ibarat dua orang yang berjalan dan menemukan uang, ada pertanyaan ini uang saya atau Anda. Masing-masing masih punya uang di dompet. Tetapi siapa tahu uang temuan itu bisa menambahnya.

Apa argumen di derajat berikutnya setelah semua argumen ditolak?

Ini yang menarik. Mahkamah berfokus pada masa ketika Indonesia dan Malaysia menemukan kedua pulau ini menjadi obyek sengketa, adakah bukti kepemilikan oleh satu pihak atas kedua pulau itu. Mereka sampai pada teori effective occupation (lihat tulisan di rubrik Luar Negeri majalah Tempo edisi 23 Desember 2002: Mercu Suar Membawa Untung--Red.) yang relatif terus-menerus dilakukan. Tapi Mahkamah hanya menghitung effective occupation sebelum 1969.

Kenapa demikian?

Karena memang ada argumentasi status quo sesuai dengan kesepakatan antara kita dan Malaysia pada 1969. Mahkamah mencoba menemukan siapa sebenarnya yang berhak terhadap kepemilikan dua pulau tersebut.

Bagaimana cara Mahkamah menelusurinya?

Dicari melalui tindakan hukum, baik berupa penerbitan undang-undang, peraturan, maupun tindakan-tindakan pemerintahan yang bersifat pencerminan dari hak kedaulatan. Tindakan British Borneo (Inggris) yang mengeluarkan ordonansi tentang suaka burung dan undang-undang tentang pemungutan pajak atas telur penyu, itu sifatnya legislasi administratif. Selain itu, British Borneo juga mendirikan mercu suar di Sipadan pada 1960 dan di Ligitan pada 1963. Setiap dua bulan mereka datang dan memberi minyak ke mercu suar tersebut. Tindakan hukum inilah yang dianggap pencerminan dari rasa berdaulat kolonial Inggris atas wilayah tersebut.

Belanda tidak melakukan tindakan hukum ketika itu?

Sebenarnya pada 1927 Belanda juga pernah mengirim kapal patroli. Hanya, begonya, dia tidak mematok apa-apa. Hanya mengelilingi pulau.

Bisa Anda ceritakan proses negosiasi antara kita dan Malaysia sebelum kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional?

Saat berlangsungnya proses diplomasi, kita melakukan konsultasi dan negosiasi di berbagai level--dari pejabat senior hingga ke tingkat menteri pada 1996. Bahkan Moerdiono (Menteri Sekretaris Negara RI) dan Anwar Ibrahim (Deputi Perdana Menteri Malaysia) bertemu empat kali untuk membahas soal ini.

Kenapa tak bisa diselesaikan pada tingkat ini?

Karena semua pembuktian belum digelar. Dan banyak bukti baru ditemukan belakangan, ketika kedua pihak melakukan riset. Kita menggali perpustakaan Kongres, museum Belanda, museum Inggris. Kita mempelajari banyak peta yang dulu tidak kita ketahui.

Kita punya perjanjian status quo dengan Malaysia pada 1969 agar kedua pihak tak melakukan aktivitas di sana sampai ada keputusan tentang status kepemilikan. Kenapa Malaysia bisa membuka resor-resor wisata di sana?

Kita mengirim protes diplomatik berkali-kali ke Malaysia tentang hal ini. Tapi kita juga tahu bahwa tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan status quo yang tidak mempunyai nilai hukum.

Kalau demikian, mengapa Indonesia mau bersepakat tentang status quo?

Ini bagian dari proses besar. Kita harus mengamati kenapa ada keperluan untuk meredam kasus Sipadan dan Ligitan. Kita baru pulih dari konfrontasi dengan Malaysia pada 1966. Pada 8 Agustus 1967 kita mendirikan ASEAN. Kesepakatan para pemimpin ASEAN ketika itu adalah membuat Asia Tenggara menjadi netral, damai, dan aman. Karena itu, para pemimpin Asia Tenggara berupaya keras untuk menyelesaikan konflik--atau minimal meredamnya supaya tidak merebak.

Kalau kita juga meniru langkah Malayia dengan membuka kawasan wisata di sana, apakah ada kemungkinan menang dalam kasus ini?

Tidak. Karena masa status quo ini tidak menjadi faktor dalam proses legal di Mahkamah. Dalam berkas vonisnya itu, Mahkamah secara amat eksplisit memfokuskan tanda-tanda kepemilikan berdasarkan tindakan hukum sebelum 1969.

Anda tidak khawatir pulau-pulau kecil akan lepas satu per satu kalau upaya diplomasi kita tidak bagus?

Nanti dulu. Tolong dicatat bahwa upaya menciptakan keutuhan Republik Indonesia menjadi kukuh dalam satu konsep Wawasan Nusantara adalah hasil diplomasi. Sampai tahun 1982--sebelum ada Konvensi Hukum Laut--batas laut wilayah hanya 3 mil dari titik pulau terluar. Akibatnya, perairan antara Pulau Kalimantan dan Sulawesi, misalnya, masuk perairan internasional.

Lalu apa yang dilakukan Indonesia?

Kita memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara. Sejak 1958, kita memperjuangkan batas laut wilayah adalah 12 mil dari titik terluar pulau terluar dalam wilayah Indonesia. Dan itu berhasil pada tahun 1982 dengan menjadi Konvensi Hukum Laut. Sehingga laut-laut di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman atau kawasan laut Nusantara.

Apa alasan Indonesia waktu itu sehingga laut di antara pulau bisa diterima sebagai kawasan Nusantara dalam Konvensi Hukum Laut?

Kita membuat konsepsi baru dengan hukum internasional: tanah dan air menjadi satu. Kita tidak membedakan fatherland atau motherland. Kita sebut tanah air. Kita mengatakan, tolong dimengerti bahwa air adalah bagian dari kehidupan kita. Jangan sampai air memisahkan Sulawesi, Kalimantan, dan pulau-pulau lain. Jadi konsepsi Wawasan Nusantara harus diakui.

Bukankah ada konsepsi bahwa wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah eks Hindia Belanda?

Tetapi konsepsi itu penuh lubang. Ibarat keju, ini keju Prancis yang banyak bolongnya. Nah, hasil itu adalah kontribusi diplomatik.

Pulau mana saja yang masih berpotensi menjadi sengketa di Indonesia?

Ada kesan bahwa kita masih mempunyai potensi sengketa mengenai status pulau-pulau kita yang terpencil. Misalnya Myangas dan Natuna. Perlu saya sampaikan, Pulau Myangas dan Natuna sudah jelas milik kita. Tidak ada pihak lain yang menyoalkan hal itu. Jadi, yang masih tertinggal adalah beberapa sisa masalah.

Misalnya?

Penetapan garis batas laut, termasuk laut wilayah yang diukur 12 mil dari garis pangkal kepulauan kita. Juga garis batas landas kontinen yang diukur dari garis pangkal kita serta zona ekonomi eksklusif.

Dalam hal persambungan dengan landas kontinen negara lain, apakah masih ada yang harus kita negosiasikan?

Sebagian besar dari garis batas kita, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif, sudah kita selesaikan. Kalau kita melihat kinerja diplomasi kita dalam masalah kewilayahan ini, pada 1969 sampai 1982, sekitar 18 persetujuan kita raih dengan negara lain. Karena itu saya katakan, yang masih ada adalah sisa-sisa masalah.

Apakah masih ada perdebatan tentang Celah Timor?

Masih ada perdebatan yang berkepanjangan karena ada yang berargumentasi bahwa kita masih punya hak di Celah Timor. Saya katakan tidak. Celah Timor merupakan perpanjangan dari Timor Loro Sa’e. Dia bukan lagi wilayah kita. Yang belum kita selesaikan di situ adalah porsi sedikit daratan dengan Timor Loro Sa’e (Kantong Oekusi--Red.) serta garis laut sementara yang harus dipermanenkan. Di wilayah utara Timor Loro Sa’e juga perlu dibuat garis batas baru.

Benarkah kita masih punya problem dengan Filipina tentang wilayah perbatasan?

Kita dan Filipina memang belum punya kesepakatan sedikit garis batas di Pulau Myangas. Tetapi bukan di pulaunya. Pulau ini sedikit menempel di bagian timur Filipina Selatan.

Kami mendapat informasi patok-patok perbatasan di Kalimantan Utara dan Sabah kian dilencengkan ke wilayah Indonesia oleh para pencuri kayu dari Malaysia?

Perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia di bagian Serawak dan Sabah sudah tuntas dilakukan pada masa Hindia Belanda. Ada koordinatnya yang jelas. Kalau yang kemarin (Sipadan dan Ligitan), petanya saya akui tidak begitu jelas. Tetapi kalau batasan darat dari Kuching sampai ke Sebatik itu jelas. Yang dilakukan pemerintah Indonesia dan Malaysia adalah membuat demarkasi atau patok-patok pada garis batas itu. Patok ini bisa saja diubah. Tetapi, karena ada joint border committee (JBC), kita selalu duduk bersama. Kalau terjadi pergeseran, dengan mudah dikembalikan tanpa sengketa.

Ada 16 hakim yang memihak Malaysia dan hanya 1 hakim yang memihak Indonesia saat keputusan diambil di Mahkamah. Apakah Anda merasa malu dan gagal?

Tidak. Saya lebih melihat dasar-dasar yang menjadi alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menetapkan keputusan. Saya pernah menjadi pengacara dan saya betul-betul menikmati jalannya perdebatan hukum hingga keputusan itu ditetapkan. Bagus, terhomat, dan elegan.

Apa yang menurut Anda layak dipetik dari kasus Sipadan-Ligitan?

Wilayah perbatasan perlu diperhatikan dengan baik, dari soal legalnya garis batas hingga pengelolaannya. Kita juga harus menyeimbangkan wilayah perbatasan kita yang terisolasi dengan wilayah tetangga.

Maksud Anda?

Penduduk kita akan cenderung menyeberang ke wilayah perbatasan negara lain yang ekonominya lebih makmur. Misalnya dari Papua ke Papua Nugini atau dari Kalimantan ke Malaysia. Memajukan wilayah perbatasan yang terpencil ini penting untuk menghindari jurang ekonomi di wilayah perbatasan kita dengan tetangga. Jadi, penguasaan wilayah di perbatasan kita harus utuh diplomasinya, pertahanannya, keamanannya, juga ekonominya.
*****

Catatan: Artikel yang sama sudah diturunkan dalam majalah Tempo edisi 23 Desember 2002.

[an error occurred while processing this directive]