[an error occurred while processing this directive]

Hasan Basri Passe :
“Kami Sekarang Memang Merasa Lega”

MAJELIS hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menilai Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung bersalah atas korupsi dana Bulog senilai lebih dari Rp 40 miliar. Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Ridwan Nasution di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (17/1) siang.

Yang berubah dari putusan majelis hakim hukuman untuk dua terdakwa selain Ketua Umum Partai Golkar, yaitu Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Ketua Yayasan Raudatul Jannah dan kontraktor penyalur sembako ini dijatuhi hukuman dua kali lipat lebih berat: masing-masing tiga tahun penjara.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, pemalsuan laporan penyaluran sembako yang dilakukan kedua terdakwa adalah perbuatan tercela yang layak diganjar hukuman berat. “Perbuatan mereka kotor,” kata Hasan Basri Passe, salah satu anggota majelis hakim, kepada Wahyu Dhyatmika dari Tempo News Room di ruang kerjanya usai pembacaan vonis.

Yang disayangkan, majelis hakim lagi-lagi tidak meminta kejaksaan mengeksekusi hukuman penjara untuk ketiga terdakwa. Tidak bertambahnya hukuman untuk Akbar, sementara kedua terdakwa lain menerima hukuman lebih berat, juga mengundang banyak pertanyaan. Adakah pertimbangan khusu atas vonis itu? Berikut penjelasan Hasan yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Apa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara banding Akbar Tanjung?
Kami memang memiliki beberapa pertimbangan hukum lain untuk melengkapi bagian yang kurang. Pada dasarnya, Pengadilan Tinggi berhak mengkoreksi pertimbangan hukum di tingkat pertama. Dan, menurut kami, pertimbangan hukum untuk terdakwa Akbar Tandjung itu sudah betul, sehingga kami perkuat.

Kalau diperkuat kenapa hukumannya tetap tiga tahun?

Seperti yang saya katakan, pertimbangan hakim di pengadilan negeri sudah benar. Pak Akbar tidak menikmati uang itu. Hanya saja, sebagai penanggungjawab penyaluran sembako, dia tidak mengelola dana itu secara benar. Yang menikmati adalah kedua terdakwa lainnya. Apalagi, tiga bulan setelah pencairan dana itu, Pak Akbar sudah tidak menjabat Menteri Sekretaris Negara lagi. Dia mundur. Namun, kesalahannya tetap.
Kita saja di sini, mau beli meja tulis, mau beli sepeda motor untuk pegawai, ada kontraknya kok. Masak untuk proyek miliaran rupiah itu tidak ada kontrak. Dananya diserahkan begitu saja, seperti uang sendiri.

Mengapa Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang justru dijatuhi hukuman lebih berat dua kali lipat?

Kami melihat kedua terdakwa ini, katakanlah, permainannya kotor. Itu bahasa kasarnya. Mereka manipulasi semua, fiktif semua. Surat pengangkutan sembako fiktif, bukti pembelian fiktif, membuat berita acara yang menyatakan pembagian sembako sudah selesai juga fiktif. Itu kan kotor. Sekitar 90 persen dari dana pembelian sembako itu juga mereka simpan sendiri. Karena itulah majelis hakim berpikir menaikkan beratnya hukuman untuk mereka berdua.

Adanya pengembalian uang sebesar Rp 30 miliar itu apakah dianggap hal meringankan atau memberatkan?

Tetap dianggap sebagai hal yang meringankan. Kalau uangnya tidak dikembalikan, mungkin bisa kena di atas 15 tahun.

Tapi dalam amar putusan hakim menyebut pengembalian itu tidak ikhlas karena dilakukan setelah ada penahanan di Kejaksaan Agung?

Begini. Uang itu mereka simpan selama dua tahun lebih. Masak ada orang simpan uang di rumah sendiri, selama dua tahun? Tidak mungkin disimpan di bawah bantal. Pasti dimasukkan ke bank. Kalau di bank, pasti berbunga. Artinya ada penghasilan tambahan untuk terdakwa II dan III (Sukandar dan Simatupang, red.). Ketika pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, soal ini memang tidak diperdalam. Dana Rp 30 miliar itu disimpan di mana memang tidak jelas. Yang jelas tidak di bawah bantal, atau dalam filling cabinet . Apa ndak takut dicuri orang? Secara akal sehat, dana itu pasti disimpan di bank, entah dalam bentuk deposito atau beli valuta asing. Ya kan?

Dalam menyusun putusan kasus ini, apakah Majelis merasa terbebani oleh tekanan publik?

Soal tekanan publik harus dilihat dulu apa dasarnya. Kalau memang tidak ada dasarnya, kami mau apa? Katakanlah publik mendesak, “Masak koruptor ini dibebaskan. Harus dihukum, pokoknya dihukum.” Kan publik maunya begitu? Sudah dibentuk opini publik baik oleh Anda sendiri (media massa) maupun pihak di luar itu. “Masak si anu dibebaskan, masak si ini dibebaskan.” Kan begitu tekanan publik. Tapi untuk Majelis Hakim, yang dengan mata telanjang bisa melihat kalau orang ini tak bersalah, ngapain dipersalahkan? Kan begitu. Jadi, tekanan publik memang ada, namun untuk hal-hal yang secara kasat mata orang tak bisa dipersalahkan, tak akan dihukum. Pertimbangan kami murni hukum. Kami tidak perduli dengan apa yang beredar di luar. Soal dana itu masuk ke kas Golkar-lah. Macam-macam. Fakta seperti itu tidak pernah terungkap dalam persidangan tingkat pertama. Kalau sekarang tiba-tiba masuk, putusan kami bisa dikritik.

Mengapa Akbar dan dua terdakwa lain tidak langsung dimasukkan ke penjara?

Ini kami anggap … apa namanya … Kami berpikir, jangan-jangan di kemudian hari nanti bebas. Kalau telanjur ditahan, maka merehabilitasinya nanti akan sulit. Misalnya kita masukkan ke tahanan, lalu ternyata kasasi di Mahkamah Agung bebas. Ada kemungkinan begitu sehingga pertimbangan kami termasuk demikian.

Apakah memang ada indikasi di tingkat kasasi mereka akan dibebaskan?

Bukannya kami memperkirakan terdakwa akan dibebaskan Mahkamah Agung, tapi kemungkinan itu kan tetap ada. Bisa saja putusannya lebih, bisa bebas, bisa juga tetap. Nah, daripada keluar-masuk tahanan seperti itu, kami putuskan nanti saja setelah ada kekuatan hukum tetap, baru dieksekusi.

Apa bukan karena Akbar Tandjung itu Ketua DPR?

Kalau dengan pertimbangan seperti itu, ya sudah kita bebaskan sajalah! Karena terdakwa Ketua DPR dan Ketua Partai Golkar, ya sudah bebas saja. (dengan nada agak tinggi, red.) Jadi, kalau dengan alasan itu (Akbar adalah figur politik—red.) dia tidak ditahan, itu tak masuk akal. Kami hanya berpikiran, siapa tahu di tingkat kasasi putusannya lain, sehingga kami mempersilakan proses hukum itu berjalan dulu. Saya kira putusan ini juga sudah sangat memukul para terdakwa.

Ada rumors, terjadi perbedaan pendapat cukup tajam di dalam Majelis Hakim ketika merumuskan putusan ini?

Tidak ada itu. Selama kami membicarakan perkara ini tidak ada terbersit niat dari satupun anggota Majelis Hakim untuk membebaskan Akbar Tandjung. Dari kelima majelis hakim, tak ada yang berpendapat demikian. Keputusan kami bulat.

Namun, pemeriksaan perkara ini termasuk cukup cepat, masuk ke Pengadilan Tinggi akhir November, sekarang sudah ada vonis …

Sebetulnya pengadilan di tingkat banding kan tidak sulit. Yang sulit kan pengadilan tingkat pertama. Memanggil saksi, tidak datang. Panggil lagi. Minta saksi dua, yang datang satu. Panggil empat, datang dua. Kalau di tingkat banding, kami kan tidak memanggil saksi, (tapi) tinggal membaca berkasnya.

Kalau putusan ini tidak diterima terdakwa, bagaimana mekanisme kasasinya?

Jadi kalau terdakwa merasa putusannya tidak adil, silakan mengajukan kasasi. Ada batas waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terhitung dari waktu pemberitahuan putusan pada terdakwa. Nanti berkas putusannya akan kami kirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagaimana perasaan Anda setelah putusan ini keluar?

Kami sekarang memang merasa lega, karena tugas sudah selesai. Sebelum ini kan, wartawan tanya terus; kapan vonisnya, siapa majelis hakimnya. Kami selama ini tidak pernah memberitahu apapun, takut ada intervensi. Setelah putusan keluar, kami memang lega. Layaknya seperti menyelesaikan pekerjaan berat, kalau sudah selesai, kan lega...

[an error occurred while processing this directive]