[an error occurred while processing this directive]

Mendagri Hari Sabarno:
“Senjata Harus Dilawan dengan Senjata”

RUMAH dinas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno di Jalan Widya Candra terlihat lengang, Jumat (9/5) malam. Yang tampak hanya aktivitas beberapa staf berseragam cokelat mengatur kedatangan dan kepergian tamu yang sebelumnya sudah dijadwalkan.

Pria kelahiran Solo, 59 tahun lalu itu terlihat sibuk menerima dan mengantarkan tamu-tamunya. Di ruang tamu yang dipenuhi barang-barang antik dan puluhan hiasan ruangan, terpampang gambar Hari Sabarno beserta istrinya di atas bingkai berukuran 2 x 4 meter.

Keletihan terpancar dari wajah Hari Sabarno malam itu. Maklumlah sejumlah agenda penting seperti Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden sedang ramai diperdebatkan di Dewan Perwakilan Rakyat, persoalan otonomi daerah, peresmian pemekaran wilayah, hingga persoalan pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah rentetan soal yang menjadi perhatian utama kakek dengan dua cucu ini.

Ditemui Ecep Suwardani Yasa dari Tempo News Room, pria yang mengaku lebih cocok berkarier di jalur sipil ketimbang militer ini berbicara panjang lebar tentang persoalan otonomi, pelaksanaan pilkada, pemilihan presiden hingga ke persoalan yang sedang panas, yakni soal Aceh. Berikut petikan wawacara sepanjang dua jam lebih itu.


Pemerintah segera mengambil tindakan soal Gerakan Aceh Merdeka (GAM), apa pendapat Anda?
Saya melihat ada berbagai kepentingan GAM dalam mengaktualisasikan dirinya agar posisi politiknya tetap dihuting pemerintah RI. Mengaku diperlakukan tidak adil, merembet hingga peningkatan kekuatan untuk meningkatkan posisi tawar. Karena itu mereka menggunakan sayap militer yang dilengkapi dengan struktur pemerintahan bayangan dan struktur organisasi militer. Bagi saya mereka sudah makar karena sudah mendirikan negara dalam negara. Sekarang tinggal berpulang kepada bangsa ini.

Bagaimana menurut Anda seharusnya pemerintah bersikap?

Ya harus tegas. Tegas tetap memilih sebagai warga bangsa ini atau tidak, ini harus diultimatum. Kecuali mereka yang memilih pisah tapi masih mau dirangkul dan kembali dengan baik-baik.

Anda sendiri melihat sikap GAM seperti apa?

Kalau sudah angkat senjata, kita mau bagaimana lagi. Masak melawan mereka yang bersenjata dengan cara dielus-elus, lalu bilang tolong senjatanya jangan dibunyikan, jangan sampai mematikan orang, kan nggak mungkin. Senjata harus dilawan dengan senjata. Kalau ingin tidak dilawan dengan senjata ya jangan angkat senjata. Itu tidak bisa ditawar lagi.

Tapi GAM tetap tidak mau menggudangkan senjatanya?

Mereka berpikir kalau meletakkan senjata lalu ke mana mereka cari massa. Karena dengan senjata itu pula mereka bisa mencari makan, mendatangi orang lalu menarik pajak tidak resmi.

Apa pertimbangan utama menghadapi GAM dengan senjata?

Dengan dilawan melalui senjata GAM akan makin lemah kekuatannya dan akhirnya dia akan SOS, mengibarkan bendera putih. Lalu berkata mari kita berunding. Jadi sebenarnya cara-cara militer dan cara-cara berunding harus ditempuh secara paralel. Pada saat minta berunding biasanya mereka dalam posisi tertekan. Sekarang GAM mau berunding tapi setelah 12 Mei, tapi pemerintah maunya pada 12 Mei menjadi batas akhir, ya kayak permainan catur. Dialog saja tidak cukup. Dialog harus disertai dengan kekuatan militer.

Bagaimana dengan opsi yang tetap meminta merdeka?

Itu kan namanya tawaran tertinggi, apakah kalau nanti dia tertekan setelah operasi militer kemudian dia juga masih bisa berbicara seperti itu? Masak sudah terlanjur bawa senjata mengangkat dirinya sebagai panglima lalu menyerah begitu saja? Tidak akan seperti itu. Diplomasi apa pun yang ditempuh, militer tidak terus tidur-tiduran. Harus melakukan operasi berbarengan.

Soal pelaksanaan pemilu, apa potensi yang mengancam gagalnya atau terganggunya pemilu 2004?

Pertama, partai yang terverifikasi karena kurang memenuhi dan dari sisi badan hukum tidak sah. Jadi partai yang tidak terjaring sebagai parpol peserta pemilu kalau tidak disadari dengan penuh ketulusan dan keiklasan oleh elit-elitnya bisa mengganggu karena kecewa. Yang lain, persaingan calon-calon anggota legilatif yang harus membumi dari daerahnya masing-masing. Persaingan ini akan mengeras karena masing-masing punya ambisi menjadi yang terpilih. Ini akan terjadi kompetisi keras meski hanya di lingkup internal partai. Belum antarpartai dan seterusnya.

Soal pemilihan presiden langsung bagaimana menurut Anda?

Sekarang ini sedang dibahas dan dikoresi syarat-syarat pencalon presiden di DPR dan pembahasannya akan begitu serius. Jangan heran kalau nanti akan ada partai yang kecewa karena belum-belum sudah mencalonkan ketua partainya menjadi presiden namun tidak akan terjaring melalui parpol setelah ikut pemilu. Menurut saya, dalam demokrasi tidak selalu calon presiden (capres) itu harus ketua umumnya sendiri, bisa dari kadernya, bisa juga orang luar partai.

Kenapa bisa begitu?

Karena proses pencalonan presiden oleh partai politik ditetapkan minimal 20 persen suara dan angka ini bukan muncul tiba-tiba begitu saja. Kalau saya rujuk pasal 66 ayat 3 amandemen UUD 45 yang bunyinya "Presiden yang terpilih harus memenangkan suara lebih dari 50 persen dan tersebar di lebih dari setengah jumlah pemilu yang di masing-masing provinsi tidak kurang dari 20 persen." Ini menandakan harus ada basis dukungan dari daerah. Maka nanti maksimal ada 5 pasang capres dan wakilnya, bagi partai politik yang memiliki 20 persen minimal suara bisa ditempatkan sebagai partai yang bisa mencalonkan diri.

Soal capres harus WNI asli maksudnya seperti apa?

Pertama, saya melihat waktu negara ini menetapkan UUD ‘45 pada 18 Agustus 1945 dulu, founding father kita itu menyatakan bahwa presiden itu adalah orang Indonesia asli. Pengertiannya orang Indonesia yang secara sah sebagai warga negara berketurunan Indonesia asli.

Kalau WNI keturunan memang kenapa?

Permasalahannya apakah kita mampu menjamin, seseorang yang mendapatkan kewarganegaraannya di negeri ini dalam proses perjalanan hidupnya bernegara mampu menjaga semangat nasionalisme kebangsaan, integritas, patriotisme, menjaga keutuhan bangsa atau tidak.

Bagaimana reaksi di DPR soal ini?

Saya memang sengaja menyampaikan ini meski masih ada tentangan dari beberapa fraksi di DPR, apalagi di dalam amandemen UUD 45 kata "asli" dihilangkan. Tapi kalau saya tanya oke tidak ada kata "asli", tapi kalau Anda memiliki presiden keturunan tertentu, mau nggak? Kita jelas nggak, karena sulit. Memang diperbincangkan WNI meski dia keturunan, tapi orangtuanya, kakek neneknya, moyangnya ada di sini. Tapi jangan sampai nantinya ada setting dari luar negeri mempermainkan negara kita. Tapi semua keputusan terserah kepada DPR.

Soal capres terkait masalah hukum seperti terdakwa atau perpidana?

Calon dalam posisi tersangka, terdakwa atau terpidana di DPR yang belum setuju adalah Patai Golkar. Tapi alasan pemerintah harus bebas dari kasus hukum karena ada kedekatan moralitas yang melekat. Kita harapkan calon itu bersih dan tidak tersentuh urusan-urusan hukum sehingga kalau terpilih nantinya tidak ada masalah. Sebaliknya orang yang terkena jerat hukum bisa jadi kesempatan, lolos atau terjerat. Taruhlah misalnya proses hukum berjalan dan terbukti, mengganti presiden tidak mudah. Jadi memang harus dipersiapkan capres yang bersih dari kasus hukum.

Bukan karena Akbar Tandjung sedang tersangka?

O, no. Saya tidak pernah melihat ketua umum partai tertentu. Saya tidak pernah melihat orang, itu sangat subyektif.

Atau ini pesanan dari partai penguasa?

Tidak ada. Selama saya menyiapkan RUU mulai dari RUU parpol, pemilu, susduk, pemilihan presiden, itu semua normatif. Tidak ada titipan atau pesanan dari Pak Hamzah Haz atau dari Ibu Mega, demikian pula teman-teman menteri, partai dan lainnya tidak ada. Membahas ini saya duduk bersama para pakar dari perguruan tinggi, jadi pikiran saya tidak ada maksud mengganjal si A atau si B.

Anda mau ikut-ikutan bersaing dalam proses pencalonan presiden nanti?

Ha ha ha (tertawa lebar). Itu tidak ada dalam benak saya. Karena orang yang mau maju jadi wapres harus masuk melalui partai politik, saya tidak punya partai. Saya tidak pernah berpikir soal itu.

Tapi Anda bisa mendekati partai dari sekarang?

Tapi untuk apa saya mempengaruhi orang untuk memilih saya? Sejak saya menjabat apapun saya tidak pernah berpikir saya harus mendapatkan ini atau itu. Seperti halnya saat di DPR/MPR saya sempat menjadi anggota biasa, lalu jadi wakil ketua komisi, ketua fraksi, wakil ketua DPR, wakil ketua MPR hingga menjabat Mendagri sekarang.

Karena pemilu nasional 2004, apakah ada rencana penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah?

Memang ada pemikiran ke arah itu meski belum ada keputusan resmi dari DPR dan pemerintah. Tapi kalau masyarakat secara sosial seperti Jawa Barat sudah minta dimundurkan. Pemerintah tentu akan mengupayakan, tinggal memikirkan tenggang waktu berapa lama mundurnya apakah setahun, enam bulan, atau tiga bulan setelah pemilu. Semua masih dalam kajian tapi yang pasti tidak mungkin bersamaan pelaksanaannya, karena bisa mengganggu pelaksanaan pemilu nanti.

Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah sejauh ini?

Memang di era otonomi ini terdapat perubahan mendasar dari sentralistik menjadi desentralisasi. Namun pelaksanannya ada yang merasa boleh berbuat semuanya, berbuat apa saja untuk daerahnya. Mereka tidak menyadari kalau apa yang dia lakukan merugikan orang lain. Ini yang menjadi perhatian kita, bahwa desentrasilasi dan otonomi menjadi satu kesatuan.

Apa penyebabnya?

Yang saya lihat karena belum adanya kewenangan-kewenangan antara mana yang bisa ditangani pusat, mana yang ditangani provinsi dan mana yang ditangani daerah. Dalam UU Otonomi nomor 22 tahun 1999 semua kewenangan ada di daerah kecuali kewenangan di bidang moneter, pertahanan keamanan, hukum dan kewenangan lainnya. Kewenangan lain ini tidak jelas, tidak tegas, sehingga kadang-kadang daerah mengatakan ini kewenangan pengelolaan daerah.

Soal hubungan kepada daerah dan DPRD bagaimana?

Dulu kekuasaannya lebih luas eksekutif. Sekarang harusnya seimbang, tapi kenyataannya legislatif yang dominan. Dewan merasa memilih kepala daerah lalu seolah-olah berhak untuk menghentikan semau-maunnya sendiri. Di situlah terjadi euforia politik padahal segala sesuatunya ada prosedur yang harus ditempuh.

Kalau kericuhan pilkada yang kerap muncul apa penyebabnya?

Kadang-kadang, mohon maaf, ada anggota Dewan yang tidak mendalami tata tertib yang dibuatnya sendiri, kemudian tidak paham isinya, tapi dia melakukan aksi politik, jadi susah. Kepala daerah adalah seorang kepala yang dipilih oleh daerah. Pada dirinya menempel dua kepentingan: daerah dan pusat. Kalau dua-duanya itu tidak bertentangan dengan tata tertib dan perundangan dalam proses pemilihan sebetulnya tidak ada masalah. Buktinya tidak semua daerah ada kasus, hanya satu dua.

Apa yang harus direvisi dari UU 22/1999?

UU 22/1999 terlalu membatasi mutasi yang hanya dalam mencakup lingkup satu daerah saja. Tidak ada lintas kabupaten, apalagi provinsi. Juga soal batas teritori antara daerah, dengan desentralisasi batas daerah menjadi persoalan. Apalagi kalau di daerah perbatasan itu ada sumber daya potensial sehingga UU pemekaran wilayah mendapatkan hambatan.

Soal otonomi khusus untuk Aceh dan Papua?

Bagi kami itu tetap dilaksanakan karena amanat TAP MPR. Daerah yang bersangkutan mendapatkan hak-hak khusus meski berbeda antara NAD dengan Papua. NAD misalnya mempunyai hak memberlakukan syariat Islam, soal sosial, budaya dan lainnya lebih otonom. Pemerintah tidak ikut campur sama sekali.

Soal pembagian dana?

Pembagian dana prosentasenya lebih tinggi. Seperti Aceh mendapatkan 70 persen dan 30 persen untuk pemerintah pusat. Ditambah dana-dana khusus seperti di Papua yang setiap tahunnya menerima 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) seperti pada 2002 lalu mendapatkan Rp 1,4 triliun.
*****

CATATAN: Artikel yang sama sudah diterbitkan dalam Koran TEMPO edisi Minggu 11 Mei 2003.

[an error occurred while processing this directive]