[an error occurred while processing this directive]

Bambang Harymurti:
“Kasus Kekerasan Ini Bukan Delik Aduan”

PEKAN lalu kesibukan Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo Bambang Harymurti bertambah. Selain soal-soal manajemen keredaksian yang sehari-hari ditanganinya, ada pekerjaan tambahan. Tampil di banyak mimbar diskusi. Baik di ruang-ruang terbatas, juga di layar televisi, hingga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Kesibukan itu bermula dari peristiwa unjuk rasa 200 orang yang mengaku pendukung pengusaha Tomy Winata ke kantor Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta, Sabtu (8/3). Aksi yang niatnya memprotes berita berjudul “Ada Tomy Di ‘Tenabang’?” dalam majalah ini edisi 3-9 Maret 2003, berbuntut aksi pemukulan terhadap tiga wartawan, termasuk Bambang sendiri.

Yang lebih menyakitkan, ungkapan dan aksi emosional para pengunjuk rasa itu tak cuma berhenti di kantor Tempo. Sejumlah tindakan kekerasan seperti menendang, memukul dan mengolok-olok wartawan Tempo di Polres Jakarta Pusat. Tempat yang mestinya hukum berdiri tegak. Atau setidaknya bisa dijadikan masyarakat mencari perlindungan. Tapi, seperti diungkapkan dalam kronologi peristiwa yang ditulis Ahmad Taufik, salah seorang wartawan Tempo, aparat keamanan diam saja. Bahkan ketika mereka sendiri dilecehkan.

Tak pelak, peristiwa itu menyentak kesadaran masyarakat. Banyak pihak terkejut ketika mendengar aksi premanisme ini. Dari pengamat media hingga Ketua MPR. Komisi I DPR bahkan kemudian merasa perlu segera meresponnya. Walau sedang reses, Komisi ini —yang salah satunya membidangi masalah pers—langsung menggelar rapat konsultasi untuk mempertemukan ketiga pihak yang terlibat, Tomy Winata, Tempo dan Polisi.

Di DPR, Tomy membantah dirinya mengetahui apalagi memerintahkan penyerangan itu. Sementara empat anak buahnya kini meringkuk di sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan Kapolri Dai Bachtiar memerlukan diri hadir dalam rapat yang sifatnya hanya konsultatif ini untuk menjelaskan perilaku anak buahnya yang tidak mencerminkan sikap penegak hukum. Lalu bagaimana sikap Tempo sendiri?

Berikut wawancara Budi Riza dari Tempo News Room dengan Bambang Harymurti. Petikannya


Dalam berbagai kesempatan, Tomy Winata membantah mengetahui, apalagi memerintahkan, aksi demonstrasi ke Tempo yang berbuntut kekerasan. Anda percaya ini?
Sebagai wartawan saya dilatih (bersikap) kritis. Penjelasan itu kita hormati sebagai hak dia. Saya kira masyarakat kita adalah masyarakat yang berpikir, bisa menilai sendiri apakah perkataan itu bisa dipercaya atau tidak?

Jadi Anda cenderung meragukan?

Saya merasa begini, saya mempertanyakan apakah mungkin orang-orang itu dapat bergerak tanpa … apalagi menyerang Tempo, tanpa izin atau restu dari bos. Saya mempertanyakan aja.

Polisi terkesan lamban menangani kasus kekerasan kepada wartawan Tempo ini.

Walaupun sekarang sudah mulai membaik, ya …

Ketika mendengar pernyataan polisi bahwa tindak serangan fisik ini adalah delik aduan dan bukannya pidana, pernahkah terpikir oleh Anda adanya main mata antara polisi dan Tomy?

Saya sih … kalau saya berpikir setelah pengalaman di dalam kantor polisi itu, sulitlah untuk tidak berkesimpulan bahwa ada hubungan-hubungan …

Tempo menolak mengungkapkan jati diri sumber berita soal proposal renovasi pasar Tanah Abang oleh Tomy, salah satu hal yang dituntut pendukung Tomy. Banyak pertanyaan dari masyarakat, mengapa majalah ini bersedia ‘pasang badan’?

Saya kira itu sudah etika profesi. Karena, kalau wartawan tidak mampu melindungi sumbernya, ya, harus berhenti jadi wartawan.

Bagaimana kalau nanti pengadilan memerintahkan Tempo untuk membuka identitas sumber ini?

Saya kira saya tetap tidak akan dibuka. Saya melihat sudah ada contoh yang dikeluarkan oleh Paus Sastra kita, pak HB Jassin. Saya kira, itu contoh bagaimana kita harus memegang amanah.

Banyak pihak mendukung Tempo menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum, baik soal protes pemberitaan mau pun aksi penyerangan itu. Bagaimana kira-kira langkah akhir yang akan diambil Tempo?

Saya kira harus dipisahkan antara kasus keluhan berita dan kasus kekerasan. Kalau soal pemberitaan, itu sih dari awal kita welcome untuk diselesaikan dari jalur hukum, Dewan Pers atau mekanisme hak jawab. Itu adalah tiga jalur yang kita dukung sepenuhnya. Tetapi kasus kekerasan ini kan bukan delik aduan. Jadi proses hukum harus berjalan, terlepas apakah nantinya kedua pihak, Tempo dan Tomy Winata ada —apa yang disebut Pak Tomy Winata itu— kearifan. Tindak penyerangan ini kan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.

Jadi untuk kasus pemberitaan, masih terbuka kemungkinan penyelsaian secara damai?

Kalau untuk kasus pemberitaannya, selalu terbuka. Seperti yang saya katakan pada rapat di Komisi I DPR kemarin (Senin, 17/3, red.). Kita sedang meneliti mengenai hal ini. Saya sudah menegaskan kepada Wakil Pemimpin Redaksi Toriq Hadad untuk melakukan pengkajian internal atas keluhan ini. Dan hasilnya memang belum selesai. Kalau sudah selesai, kami akan mengambil kesimpulan.
Kalau menurut pendapat saya, kalau memang kami ternyata salah, kami wajib minta maaf. Tapi, kalau tidak, ya kami tidak bisa dipaksa untuk meminta maaf. Jadi saya masih menunggu penelitian internal.

Ada pendapat, besarnya perhatian masyarakat, juga sejumlah tokoh, atas kasus penyerangan ke Tempo, karena nama besar majalah ini. Betul begitu, atau ada faktor lain yang lebih mendasar?

Saya kira yang sangat membuat masyarakat itu menjadi mendukung, karena peristiwa itu (penyerangan fisik dan verbal, red.) terjadi di kantor polisi, tempat yang seharusnya masyarakat mendapat perlindungan. Mereka pun berpikir, itu bisa terjadi pada diri mereka. Dan saya kira bukan soal Tempo-nya. Kalau soal Tempo-nya, kebetulan kami punya kredibilitas. Jadi masyarakat jadi percaya dengan cerita kakmi. Itu aja. Tapi kalau dukungan masyarakat ini, saya kira, lebih karena mereka sendiri merasa,”Wah, ini bisa terjadi juga pada diri mereka.” Jadi saya kira, rasa keamanan masyarakat sangat terusik. Aparat penegak hukum yang seharusnya jadi tempat mereka minta perlindungan kok dilecehkan oleh orang dengan sangat arogan.

Aksi premanisme seperti ini sebelumnya juga pernah menimpa harian Jawa Pos, majalah Forum Keadilan, LSM Humanika dan Kontras. Ini sekedar kasus atau ada kecenderungan tertentu dari masyarakat kita?

Saya kira ini mungkin karena kita memasuki transisi dari pemerintahan yang sangat kuat dan otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, aparat banyak yang gamang sehingga terjadi suatu vakum. Dan kemudian ada kekuatan-kekuatan yang ingin mengisi kevakuman dalam soal penyediaan jasa keamanan dan ketertiban. Karena ini juga terjadi di hampir semua negara yang mengalami transisi dari rezim otoriter menjadi demokratis. Misalnya di Serbia, sampai Perdana Menterinya ditembak oleh preman.

Sesungguhnya adakah cara mengatasinya premanisme ini?

Jadi, ibaratnya itu, kalau ini api yang membakar, mumpung apinya masih kecil harus segera disiram. Jangan ditunggu sampai apinya besar. Kita ini sudah kecemplung kesekian kali. Sebelumnya kan waktu ribut soal terorisme, kita bilang nggak ada terorisme. Lalu ada bom meledak di Bali, baru ribut. Dan juga mengenai laskar-laskar bersenjata itu. Sudah lama orang bilang ini berbahaya bagi ketertiban masyarakat. Tapi tidak ditertibkan sampai terjadi kerusuhan konflik di Maluku dan Poso. Hal-hal seperti ini harus dicegah sejak dini. Kalau nggak akan berbahaya.

Tapi masyarakat banyak yang pesimis, sebab mereka tahu ada oknum-oknum aparat keamanan yang justru main mata dengan para preman ini?

Saya pikir terlepas dari itu, aparat tidak semuanya begitu. Justru ini kesempatan. Melihat dukungan masyarakat yang begitu luas, ini kesempatan bagi para reformis di dalam tubuh aparat—dan saya cukup yakin ini jumlahnya masih sangat mayoritas—untuk melakukan reformasi di jajarannya. Sehingga mereka betul-betul menjadi alat negara yang dihormati rakyat dan lebih bermartabat.

Masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu, jalan yang harus ditempuh jika merasa dirugikan oleh pers, sehingga ada kecenderungan main hakim sendiri. Saran Anda sebagai praktisi pers?

Seperti yang saya katakan di DPR, masyarakat yang mempunyai keluhan bisa mengadukan pers ke Dewan Pers. Dewan Pers ini berisi orang-orang yang paham soal profesi pers. Dan dia akan mengadili pers ini secara independen. Dan bagi wartawan yang divonis tidak bertindak profesional oleh Dewan Pers, itu suatu pukulan yang sangat telak. Dan itu juga akan membantu pers kita menjadi semakin dewasa.

[an error occurred while processing this directive]