Home Berlangganan Berita Hiburan Foto Karir Info Iklan Majalah
 
Tempo Interaktif 
Halaman Utama 
berita 
wawancara 
opini 
wacana 
profil 
opinet 
kontak pembaca 
Galeri Foto
registrasi pelanggan
arsip tempo interaktif
cari artikel
mirror sites 
Resto Net 
Edu Net 
Klinik Net 
Medika Online 
Tempo 1971 - 1994 
Apa & Siapa
 
WACANA

Kasus Tommy: Antara Menegakkan dan Melecehkan Hukum

Nudirman Munir
Pengacara Tommy Soeharto


SEBENARNYA Tommy sudah mau melaksanakan eksekusi. Bahkan terakhir saya bertemu dengan dia, Tommy sudah bersiap-siap. Kalau petikan Keppres itu disampaikan, dia tinggal tunggu panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Waktu itu dia nanya saya, "Pak Nudirman, langkah apa lagi yang harus kita lakukan dengan ditolaknya grasi kita?" Saya jawab, mestinya secara hukum petikan Keppres diberikan ke kita sesuai undang-undang.

Selanjutnya saya bilang, berdasarkan kewenangan kehakiman, mereka akan memanggil kita. Kalau panggilan pertama kita tak datang, maka akan diberi panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tak datang, maka akan dilayangkan panggilan ketiga. Kalau panggilan ketika juga kita tak datang, maka ada upaya paksa. Tommy bilang, "Oke, kita tunggu saja Keppresnya."

Ternyata sore hari, rumah Tommy digrebek, Tommy mau ditangkap. Tommy telepon saya, "Ini apa-apaan, Pak Nudirman, Anda sudah terima petikan keputusan pengadilan?" Saya jawab, "Belum, saya dengar yang lainnya juga belum." Lalu Tommy tanya lagi, "Kok mereka ingin tangkap saya? Bagaimana ini masalahnya?"

Saya bilang, itu cara tak benar. Tommy bilang, dia merasa direndahkan, karena Jaksa langsung membawa polisi untuk menangkap dia. Menurut Tommy, anak buahnya sengaja tak membuka pintu gerbang. Lalu, saya jawab, bahwa Tommy sudah menempuh jalannya yang tepat. "Tak usah buka pintunya, tak ada urusan kita dengar mereka," kata saya, kecuali mereka membawa surat penggeledahan.

Tommy merasa dipermainkan, dan diperlakukan tidak adil. Dia merasa tak bersalah. Tommy juga sudah mau mengikuti peraturan perundang-undangan. Saya jelaskan ke Tommy bahwa beginilah wajah hukum kita. Saya katakan tindakan kejaksaan adalah tindakan yang sembrono. Tommy juga protes, karena kalau dia masuk LP Cipinang dia akan dibunuh, dicincang-cincang dan mau disodomi segala. "Ini maunya apa? Apa mau perang?" kata Tommy.

Saya sarankan kepada Tommy -- karena menurut keterangan rekan pengacara lain petikan itu sudah diterima oleh pihak kita -- agar dia menyerahkan diri saja. "Saya tak mau, saya diancam dan akan dipermainkan di penjara," kata Tommy. Saya membenarkan pendapat dia, dan memang tak ada yang bisa kami lakukan menghadapi situasi itu.

Sebelum penggeledahan, saya sudah bertemu dengan Wakapolda, dan polisi sudah berjanji menjaga keamanan Tommy di LP Cipinang. Malamnya, Tommy mengatakan dia siap masuk ke LP Cipinang. Namun, pada pagi hari dia mengontak saya dan menyatakan keberatan. Tommy bilang dia disewenang-wenangi. Dia tak bersalah tapi dinyatakan bersalah.

Kemudian dia merasa didiskriminasikan dalam hukum. Putusan Mahkamah Agung atas dirinya adalah yang tercepat di dunia, tak sampai sepuluh hari. Demikian pula keputusan grasi, tak sampai sebulan. Lebih parah lagi, menurut Tommy, dalam waktu satu hari dua pejabat tinggi langsung menandatangani keputusan hukumnya, menteri dan presiden. Dia merasa diperlakukan secara khusus. Tommy sadar, dia korban rekayasa politik, dan (dijadikan) kambing hitam.

Karena itu Tommy minta dia juga diperlakukan khusus (dalam pelaksanaan hukuman). "Oke, saya korban rekayasa politik, karena itu saya minta diperlakukan khusus," kata Tommy. Dia minta disediakan sel atau tempat khusus, kalau memang harus masuk LP Cipinang. Dari situ ada tawar menawar dengan Kejari Jakarta Selatan.

Tadinya, Tommy tak mau kalau masuk ke LP Cipinang, tapi akhirnya sepakat. Namun, Tommy minta agar dibangun tempat khusus lebih dulu, baru dia akan masuk ke LP Cipinang. Tapi, Kejaksaan Negeri menolak. Kejaksaan Negeri ingin Tommy masuk lebih dulu (ke LP Cipinang), baru nanti dibuatkan sel khusus.

Di sinilah deadlock-nya. Setelah itu, saya pun kehilangan kontak dengan Tommy. Saya bilang ke kejaksaan, saya menyerah dalam soal (membujuk) Tommy. Saya bilang (kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan), "It’s your own bussiness".

Walau begitu, saya tetap membela Tommy. Memang, pendapat saya sekarang ini akan dicerca oleh banyak orang. Tapi saya yakin, pendapat saya ini akan dibenarkan. Karena prinsip saya, yang kami bela ini kan hukum. Nah, sekarang ada orang teraniaya secara hukum; kalau kami tinggalkan dia, berarti kami menyia-nyiakan dia.

Suka tak suka Tommy adalah klien saya. Kami ini pengacara; tak pernah ada pengacara membela orang yang benar, pasti membela orang yang diduga salah. Sebagai seorang profesional, saya tahu risiko itu. Tapi, saya tak akan mundur, karena itu berarti menganiaya orang. Apa pun risikonya, ya, terserahlah. Sejarah yang akan menilai apakah pertimbangan saya salah atau benar.

Kita hidup punya prinsip. Saya punya prinsip tak akan menganiaya orang yang sudah tersudut. Kami bukan membela manusia, tapi membela hukumnya. Orangnya bisa gonta-ganti. Hari ini Tommy Soeharto, besok mungkin Abdurrahman Wahid. Jadi, begitulah. Saya, misalnya, siapa sangka sekarang menjadi pengacara Syarwan Hamid, yang dulu Kassospol ABRI.

Jadi, tak bisa di bilang, kalau klien tak menuruti nasihat kami lalu kami sebaiknya mundur. Bayangkan, kalau kita berada dalam posisi demikian. Saya kira, orang yang berada dalam kondisi terjepit secara hukum, siapa pun dia, harus kami bela.

  • Kirim Komentar [an error occurred while processing this directive]