Home Berlangganan Berita Hiburan Foto Karir Info Iklan Majalah
 
Tempo Interaktif 
Halaman Utama 
berita 
wawancara 
opini 
wacana 
profil 
opinet 
kontak pembaca 
Galeri Foto
registrasi pelanggan
arsip tempo interaktif
cari artikel
mirror sites 
Resto Net 
Edu Net 
Klinik Net 
Medika Online 
Tempo 1971 - 1994 
Apa & Siapa
 
WACANA

Kasus Tommy: Antara Menegakkan dan Melecehkan Hukum

Artidjo Alkostar
Hakim Agung


LOLOSNYA Tommy Soeharto saat mau dikeskusi bukan semata karena kelemahan sistem hukum pidana kita. Itu lebih disebabkan rendahnya keinginan moral untuk menegakkan hukum di negeri ini. Kalau para hakim, jaksa, dan pengacara berniat baik, kasus ini tidak perlu terjadi.

Peristiwa ini segera mengingatkan kita pada dua problem. Pertama, soal kredibilitas dunia penegak hukum. Citra penegak hukum selama ini, yang terbentuk selama Orde Baru, bahwa mereka seolah-olah bisa mengutak-atik hukum. Sekarang pun, citra seperti itu masih kuat.

Kedua, anggapan yang menghantui pikiran masyarakat tentang mafia peradilan. Hukum kita berpihak kepada orang yang punya kekuatan, politik atau ekonomi. Tidak selesainya kasus Tanjungpriok, Kasus 27 Juli, dan kasus lainnya merupakan akumulasi dari tidak konsistennya penegakan hukum di negara ini.

Sayang, perdebatan yang muncul malah terkesan dibuat-buat. Sengaja dikabur-kaburkan.

Masalah grasi dan peninjaun kembali (PK), misalnya. Grasi dan PK tidak perlu dipertentangkan, karena dua hal tersebut memang berbeda. Yang satunya merupakan pernyataan bersalah dan permintaan ampun. Yang PK, adalah proses huku luar biasa.

Yang jadi polemik, dalam kasus Tommy ini, kedua upaya itu diajukan bersamaan. Kenapa ini jadi polemik, padahal tidak ada aturan yang melarang? Tidak juga ada aturan mana yang lebih dulu harus diselesaikan. Setiap orang boleh saja mengajukan kedua-duanya. Itu akan diakui, karena itu hak terpidana.

Jadi, sebenarnya tidak ada dilema yuridis. Yang ada adalah pilihan moral untuk menegakkan hukum atau tidak Aturannya sendiri jelas. Kalau seseorang grasinya ditolak, ia harus mematuhi hukum. Masalahnya, mungkin, karena Tommy merasa anak mantan presiden. Lalu, ia mencoba menghindar dengan berbagai cara..

Mestinya Tommy jangan menghindar seperti ini. Itu akan membuat area kelabu baru dalam hukum. Orang akan membaca grasi sebagai cara mengulur-ulur waktu penahanan, sedangkan PK sebagai cara untuk membebaskan diri. Trik-trik ini sama sekali tidak mendidik Ini tantangan bagi dunia peradilan dan penegak hukum kita.

Demikian juga dengan perdebatan antara "salinan" dan "kutipan" keputusan Presiden. Itu hanya mengada-ada. Sebetulnya, setelah penolakan grasi diumumkan pejabat yang berwenang, itu sudah sah. Itu bukan perdebatan yang substansial. Nayatanya, setelah salinan yang sah diberikan, Tommy tidak menyerahkan diri juga.

Apalagi alasan pengacara tentang adanya ancaman di rumah tahanan. Itu bukan alasan hukum. Nanti, bisa saja alasannya lain lagi. Misalnya, takut makanannya tidak enak, takut tidurnya tidak nyenyak.

Undang-undang lembaga pemasyarakatan (LP) sendiri otomatis menjamin keamanan standar narapidana (napi) di LP. Seorang napi yang melakukan tindak pidana, misalnya penganiayaan, harus dikenakan hukuman. Ia bisa dituntut. Kalau hukum itu tidak diterapkan, nanti yang berlaku di tahanan adalah hukum rimba. Itu tidak benar.

Bahwa di dalam ada ketidakamanan, itu tinggal kegigihan untuk melaporkan – kepada kepala LP, keluarga, atau kepada pengacara. LBH Yogya, misalnya, pernah mendapat pengaduan dari napi di Nusakambangan.

Masalah yang paling penting dipertanyakan adalah, argumentasi dari pihak Tommy sehingga ia melarikan diri. Itu yang tidak ada.

Tindakan Tommy menghindari eksekusi, secara umum itu bisa dikategorikan sebagai contempt of court (melecehkan peradilan). Sayang, hukum kita tidak mengatur contempt of court dengan jelas. Tidak seperti di negara-negara Anglo Saxon.

Menghindari eksekusi juga ada sanksinya, meski dalam KUHP, hal itu diatur secara berserakan. Artinya, kalau penegak hukum mau dan berani mengakkan hukum, Tommy bisa dihukum berlapis. Sanksinya ada dalam pasal-pasal pidana, misalnya penghinaan terhadap badan umum. Itu bisa digunakan.

Sebagai bangsa, kita mesti merasa malu, karena tidak bisa mengeksekusi seorang napi.

Masyarakat sudah berharap betul tewujudnya asas persamaan di depan hukum. Tommy, saya kira, telah mempermainkan dan melecehkan semangat masyarakat. Di mata internasional, bangsa kita bisa semakin tidak dipercaya. Bantuan-bantuan akan berkurang. Problem diplomasi kita juga akan sangat dirugikan.

Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa bangsa kita memiliki budaya hukum. Karena itu, aparat hukum harus berusaha keras menjelaskan permasalahannya kepada semua pihak. Mengapa Tommy sampai tidak ditemukan? Apa benar Tommy itu tidak bisa ditemukan? Kenapa selama Orde Baru tidak pernah ada orang yang tidak bisa ditemukan? Ini akan menjadi pertanyaan masyarakat.

Para pejabat yang berwenang, terutama Jaksa Agung, juga harus mengevaluasi diri. Mengapa untuk menangkap seorang sipil saja sampai tidak berhasil? Apakah semata-mata karena ia anak mantan presiden?

Karena itu tak mengherankan kalau sampai ada usul agar pengacara Tommy ditahan. Tapi, ini tidak segampang yang dikira: harus ada pasal yang dilanggar. Kalau nyata-nyata pengacaranya menghalangi ekskusi, pengacara itu bisa saja ditahan. Kalau pengacara menyembunyikan terpidana, juga bisa dianggap menghalangi eksekusi; ini juga tindak pidana.

Masalahnya sekarang, pengacara itu mungkin berlindung di balik prinsip: seorang penasihat hukum itu harus melindungi kliennya. Itu rahasia profesi, tapi bukan alasan profesional. Karena itu, saya kira, antara pengacara dan jaksa harus adu kecerdasan. Sebagai wakil negara dan masyarakat, jaksa seharusnya berusaha lebih aktif.

Di sisi lain, seperti sering saya sampaikan, para pengacara juga berkewajiban mendidik kliennya. Kalau kliennya tidak menaati hukum, pengacara harus mendidik dan menyadarkan bahwa hukum harus ditaati. Itu akan memperbaiki citra penasihat hukum itu sendiri. Itu juga akan menguntungkan terdakwa, agar tidak dihukum ganda.

Sekarang Tommy bisa dihukum ganda. Meskipun dia lari, hati nuraninya pasti gelisah terus. Itu lebih besar dampaknya daripada dia tobat dan menyerahkan diri. Kalau bertanggung jawab ia akan dianggap lebih gentle. Tapi, jika ia tidak menyerah dan terus lari, itu sama dengan terus menggerogoti diri. Hatinya akan resah terus. Lalu, segala kekayaan menjadi tidak ada manfaatnya. Hidup ini bisa dinikmati kalau hati kita tenteram. Makanya, dalam kisah-kisah buronan, orang yang jadi korban biasanya akan berdoa untuk si buron: "Let them worry! Biarkan dia resah sepanjang hidup!"

  • Kirim Komentar [an error occurred while processing this directive]