[an error occurred while processing this directive]
|
Trimoelja D. Soerjadi
Inilah pengacara beken asal Surabaya yang kerap menangani kasus beresiko tinggi: Trimoelja D. Soerjadi. Ia mengaku anti suap, siap membela yang tertindas, siap tekor jika klien tak mampu, dan langganan teror. "Tantangan semacam itu sangat mengasyikkan buat saya," ujarnya.
Sikap kerasnya seakan sudah menjadi trade-mark pengacara yang suka bicara blak-blakan ini. Ia bahkan tak segan-segan jika terpaksa harus berseberangan dengan pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang berisiko tinggi. Misalnya saja dalam kasus pembunuhan buruh wanita Marsinah pada 1993, yang hingga kini kasusnya masih simpang-siur. Tri berani membela Yudi Susanto, Direktur PT. CPS, sebuah pabrik arloji di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan itu.
Atas tuduhan itu, Yudi Susanto bersama tujuh orang karyawannya diseret di kantor intel Kodam Brawijaya dan Polda Jatim. Di tempat itu mereka mengaku disiksa dan interograsi. Lalu, mereka dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Marsinah. Akhirnya, Yudi Susanto meminta bantuan hukum kepada Prof. Dr. Sahetapy, dosen hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.
Karena bukan pengacara, Sahetapy menyarankan Yudi untuk datang ke Trimoelja. Setelah mempelajari keterangan dan fakta-fakta di lapangan, akhirnya Trimoelja bersedia menjadi pembela Yudi. Padahal, saat itu pers juga telah menghembus-hembuskan keterangan aparat yang menyebut Yudi sebagai otaknya. Tak heran jika selama persidangan berlangsung di PN Surabaya, Trimoelja dicibir orang karena membela otak pembunuh.
Tapi Tri maju terus. Ia merasa yakin bahwa Yudi bukan otak pembunuh Marsinah. Dugaan bahwa kasus ini direkayasa mulai menghinggapi benak Tri. Ada tanda-tanya besar. Apalagi saat sidang digelar, seorang perwira intel juga berbisik pada Trimoelja agar berhati-hati. "Saya diberitahu jangan pulang dengan rute yang sama," kata Trimoelja. Tapi, Tri tak ambil peduli, kendati tiba-tiba dua mobilnya yang diparkir di depan rumah dirusak kacanya. "Kaca mobil Kijang saya dicukil dan kacanya dibuang di got," kata Tri.
Namun usaha keras Tri tak sia-sia. Jika pada sidang di PN Surabaya (30 Juni 1994), Yudi Susanto divonis hukuman 17 tahun penjara, maka pada sidang banding yang diajukan Trimoelja, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 22 November 1994 memutuskan bebas murni bagi Yudi Susanto. Bahkan, pada 3 Mei 1995, Mahkamah Agung (waktu itu Hakim Agung-nya diketuai Adi Andojo MA) membebaskan 8 terdakwa kasus Marsinah dari segala tuduhan. "Saya yakin para terdakwa pembunuhan Marsinah, termasuk Yudi Susanto. Ia bukan otak mau pun pelaku pembunuhnya. Mereka adalah hasil rekayasa untuk menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Trimoelja.
Perkara penuh resiko yang ditangani Trimoelja bukan hanya soal Marsinah. Ia, misalnya, pernah membela kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di Surabaya. Tri berdiri sebagai pembela pasangan WNI keturunan, Hermawan Hertanto, majikan yang dituduh sebagai penganiaya Irah, pembantunya. Tri bersedia membela perkara yang hampir menyulut amuk massa ini karena Hermawan, seorang keturunan Cina yang miskin.
Kadang-kadang, Tri juga harus tekor saat membela kliennya yang tak mampu. Ambil contoh kasus Muhadi, sopir bus asal Magetan yang dituduh membunuh seorang perwira polisi. Semula istri Muhadi datang ke LBH Surabaya. Koleganya itu lalu meminta Tri ikut membela. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua tim untuk membela perkara yang ia sebut mirip kasus Marsinah itu.
Perkara yang beresiko -- termasuk resiko tanpa dibayar -- bukan hanya satu-dua dialami Tri. Ia, misalnya, pernah menangani perkara aktifis SMID dan PRD (Dita Indah Sari, Coen Husein Pontoh dan Mochamad Soleh) di Surabaya.
Bahkan, Tri juga pernah didatangi saudara tokoh Lekra, Pramudya Ananta Toer, untuk membela perkara rumah Pram yang disita negara. Rumah itu kini diklaim sebagai milik salah satu pensiunan perwira militer. "Saya sebenarnya juga mau saja membelanya. Tapi karena tempatnya jauh (Jakarta), ya, saya ndak bisa dong," kata Trimoelja. Ia heran, kenapa keluarga Pram tidak meminta bantuan hukum kepada para advokad di Jakarta.
Meski tak pernah dibayangkannya sendiri, kegigihannya itu membuahkan sebuah penghargaan. Pada 10 Desember 1994, Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Yapusham) memberinya anugerah Yap Thiam Hien Award. Ini adalah sebuah penghargaan yang terhadap orang yang dinilai berjasa dalam perjuangan HAM. Goenawan Moehammad, Ketua Yapusham saat pemberian penghargaan, mengatakan, "Dari 1.000 pengacara, hanya satu yang berhasil menjadi pengacara sejati. Dan itu adalah Trimoelja."
Menjadi pengacara sejati memang telah menjadi impian Trimoelja sejak kecil. Apalagi bungsu dari tiga bersaudara ini mengidolakan ayahnya, almarhum Mr. Soerjadi presiden Landraad di Pengadilan Negeri Surabaya di bawah pemerintahan Belanda, pada tahun 1930-an. Sangking mengidolakannya, sejak kecil, Trimoelja diam-diam sudah melalap habis buku-buku atau kasus yang ditangani Ayahnya. Padahal semuanya dalam bahasa Belanda.
Tekadnya sudah bulat. Setamat SMA, pada 1957, Trimoelja masuk ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Sikap kritis yang ditempa di keluarganya, menuntunya menjadi aktivis. Ia menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum dan pentolan Dewan Mahasiswa Unair pada 1960-an. Di luar kampus, Trimoelja aktif di Gerakan Mahasiswa Surabaya (GMS).
Ia pun sempat ikut turun ke jalan untuk mendemo pemerintahan orde lama. Saat Rezim Orde Baru terbentuk, Trimoelja yang tak pernah masuk Golkar diangkat menjadi anggota DPRD tingkat I Jawa Timur periode 1971-1977 dari kubu Sekber Golkar. Namun, sikapnya yang kritis membuat Golkar kewalahan menjinakkannya. Periode selanjutnya, ia pun didepak.
Namun Trimoelja tak patah semangat. Justru ia bersyukur karena dengan demikian, ia merasa terpanggil untuk menamatkan kuliahnya yang sudah 22 tahun tak kunjung selesai. Tak hanya itu, ia pun menggondol Diah Eko Rahayu, Sekretaris Ketua DPRD I Jawa Timur yang kemudian menjadi istrinya. Pasangan ini kemudian dikaruniai tiga anak: Bima Eka Prasetya, 27 tahun; Adnan Tri Pradipta, 23 tahun; dan Asri Suryaningtyas, 22 tahun.
Karena sikapnya yang pantang mundur dan keinginannya untuk terus belajar, ia kerap dipercaya menangani kasus sensitif. Misalnya kasus David Hendra (1992), Hermawan Hertanto dalam "Kasus Irah" (1992), kasus Muhadi di Magetan (1994), kasus Permadi di Sleman.
Setelah kasus Marsinah, Trimoelja pun diminta menangani kasus gugatan TEMPO, lalu kasus Ketua PPBI Dita Indah Sari dan menjadi kuasa hukum The Jakarta Post saat koran itu gegeran melawan Industri Pesawat Terbang Nusantara. Ia juga menangani kasus perkawinan Khong Hu Cu di Surabaya dan menjadi koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Surabaya.
Proses pengungkapan kebenaran demi tegaknya keadilan itu menurut Trimoelja merupakan tantangan yang mengasyikkan. Sebab, kerap kali ia harus berbenturan dengan kekuasaan yang sewenang-wenang. "Satu kelemahan saya, saya ini mudah bersimpati pada orang yang menjadi korban ketidakadilan," ujarnya. Atas alasan ini pula, ia mengaku bersedia ketika diminta Rahardi Ramelan, mantan Kepala Bulog untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, bersama Frans Hendra Winata dan J Kamaru. Mereka menggantikan tim pengacara Rahardi sebelumnya yaitu OC Kaligis, dann Yan Juanda Saputra.
Selain karena soal etika profesi yang tak boleh menolak jika diminta membela, Trimoelja mengaku memang tertarik dengan banyak terjadi rekayasa dalam kasus ini. Dan Rahardi menjadi orang yang mau dikorbankan. "Ada rekayasa seperti kasus kematian Marsinah. Karena itu saya mengungkap soal "Pertemuan Mahakam"," ujarnya. Menurut dia, kasus ini kental nuansa politiknya dan ada upaya untuk menghapus peran dan jejak Akbar Tandjung.
Pengungkapan rekayasa atas kebenaran, kata Trimoelja, menjadi pilihan bagi dirinya dan timnya. Karena itu ia membongkar skenario Mahakam itu dan memaparkannya sebagai upaya rekayasa Akbar Tandjung dalam kasus penyelewengan dana Bulog Rp 40 miliar. Akbar meminta kliennya mengikuti skenario mereka pada pertemuan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada 10 Oktober 2001.
Pada persidangan di PN Jakarta Selatan beberapa hari lalu, Trimoelja pun menjadi lakon. Cecaran pertanyaannya menggiring Akbar untuk mengungkap siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap aliran dana bulog yang dikucurkan Rahardi, kliennya. Drama persidangan kasus Bulog pun tampaknya belum akan berakhir, apalagi setelah Tri ikut di dalamnya. (wda/budip/berbagai sumber)
|
[an error occurred while processing this directive]