![]() |
Edisi 15/02 - 11/Jun/97 |
| Ekonomi & Bisnis |
Wawancara Sri Edi Swasono :
"Masih Banyak yang Lebih Hebat Dari Saya"BAHWA Sri Edi Swasono dan Sri Mulyono Herlambang "berseteru", sudah lama tersiar. Bahkan, mirip drama Megawati vs Soerjadi. Yang satu dianggap "oposan" yang satu didukung pemerintah. Konon, nasib Sri Edi Swasono yang kerap bersuara kritis soal ekonomi Indonesia akan mirip dengan Sri Bintang adik kandungnya. Bedanya, kalau Bintang sampai masuk penjara, Sri Edi hanya di"dongkel" dari jabatan ketua umum dewan tertinggi koperasi Indonesia. Tampaknya, itulah yang akan terjadi Sabtu 14 Juni 1997 ini, menyusul diadakannya rapat anggota Dekopin. Sebelumnya, Presiden Soeharto, melalui keputusan presiden, telah menyetujui AD/ART Dekopin versi Bamuskopin.
Apa yang menjadi penyebab Guru Besar Ilmu Ekonomi UI yang juga menantu Bapak Koperasi Hatta ini tersingkir? Kabarnya Sri Edi sering tidak sependapat dengan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK). Karena kata Sri Edi, konflik Dekopin dengan induk-induk koperasi sudah kelihatan sejak tahun 1993. Yakni saat diselenggarakan rapat tahunan anggota Dekopin yang berhasil mendudukan Sri Edi sebagai ketua umum. Berikut wawancara Edy Budiyarso dari TEMPO Interaktif dengan Sri Edi Swasono, Jumat, 6 Juni 1997:
Apa penyebab hendak digusurnya Anda dari Dekopin?
Yang tahu ya orang yang akan menggusur. Tetapi sebenarnya pada tahun 1993, saya sudah meminta untuk mundur dari Dekopin. Tetapi waktu itu dalam rapat anggota Dekopin, saya tetap diminta untuk memimpin. Bahkan sempat beberapa anggota akan mogok kalau saya mengundurkan diri. Bersamaan dengan itu saya juga mendapatkan telepon dari Wapres Try Sutrisno, yang meminta saya menerima keinginan mayoritas anggota Dekopin. Akhirnya saya menerima saran itu.Pada waktu itu saya merasa tugas saya selesai. Saya ikut membuat UU Koperasi, dan turut pula merumuskan GBHN, di mana saya berjuang mati-matian di dalam badan pekerja MPR, agar koperasi masuk GBHN. Sekarang ini 'kan orang tidak takut-takut lagi dengan istilah rakyat, tidak takut dituduh PKI, "kekiri-kirian". Memang saya tidak sendirian, tetapi ada perjuangan saya di situ. Jadi tugas saya untuk melakukan reformasi makro sudah tercapai.Dan belum lama ini saya bertemu langsung dengan Pak Try Sutrisno, saya katakan kepada Pak Try, dulu saya sudah meminta untuk mundur. Lantas beliau katakan,"Oh iya saya ingat." Akhirnya beliau mengatakan Pak Edi tidak boleh mundur sampai 1998 nanti. Saya tidak suka dengan model dongkel-dongkelan itu, katanya. Tetapi saya katakan bahwa sayalah yang nantinya akan memutuskan.Proses demokrasi berjalan, kami segera menyesuaikan AD/ART dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992. Karena ada undang-undang baru maka AD/ART harus kami ubah. Ketika kami menyesuaikan AD/ART itu induk-induk koperasi itu ikut, bahkan mereka ikut dalam komisi AD/ART. Kok sekarang induk-induk ini bisa menyatakan bahwa AD/ART itu belum disesuaikan. Saat itulah saya baru melihat permainan politik sekotor itu, sampai berani berbohong.Mereka sekarang ini berani mengatakan AD/ART belum disesuaikan. Memang dalam musawarah itu terlihat cukup alot dan akhirnya diambil voting, dan mereka ikut. Ternyata mereka kalah, dalam aturan demokrasi kalau sudah voting maka yang kalah sudah tidak boleh tuding-menuding lagi.Dengan kata lain, saya katakan, mereka tidak mengerti demokrasi. Saya sebagai pemenang, mereka juga saya masukkan ke dalam kepengurusan. Agus Sudono (Ketua Induk Koperasi Karyawan) saya masukkan kedalam kepengurusan, tapi menolak. Kami tarik koperasi pegawai negeri, kami tarik Koperasi Asuransi Indonesia (KAI), tapi menolak. IKPN juga menolak, Puskopelra (Pusat Koperasi Pelayaran Rakyat) juga menolak. Kalau sekarang mereka membuat Bamuskopin 'kan sempalan namanya. Mereka mencoba menyempal.Jadi benar ini upaya menggusur Anda?
Mereka mau melakukan seperti apa yang dilakukan kepada Megawati, saya tidak memikirkan seperti itulah. Jadi AD/ART kita sudah sama dengan UU Koperasi, tetapi mereka membuat sendiri lewat Menteri Koperasi, karena Menkop sendiri di belakang usaha ini. Maka AD/ART sampai ke tangan presiden tanpa sepengetahuan Dekopin. Katanya karena saya tidak mau menyesuaikan dengan undang-undang, padahal mereka ikut waktu revisi AD/ART tahun 1993, jadi mereka itu bohong.Kemudian mereka mengatakan lagi, karena saya tidak mau mengubah AD/ART. Saya katakan Sri Edi Swasono tidak bisa mengubah AD/ART, karena suasananya tidak memungkinkan untuk mengadakan rapat tahunan anggota. Terakhir saya putuskan, pokoknya saya tidak mau tanda tangan, saya tidak menyetujui AD/ART versi mereka. Saya hanya meyetujui AD/ART a la anggota Dekopin, yang diserahkan kepada bapak presiden. Walaupun pada akhirnya yang diterima adalah usulan dari induk-induk koperasi.Karena persoalan AD/ART ini sampai berlarut-larut maka saya katakan, oke kami serahkan kepada pemerintah untuk menetapkan dan mengesahkan. Jadi ini sesuai dengan kehendak saya. Yang berarti dalam masa kepemimpinan saya tidak ada terjadi cacat atau melanggar konstitusi.Kalau yang menetapkan pemerintah, yang menetapkan mandataris, kita harus melupakan semua ini. Dan Bamuskopin yang keluar dari Dekopin dan menerima keppres itu lebih dulu, padahal Keppres itu sebenarnya untuk Dekopin. Mereka menerima lebih dulu dan bicara di koran-koran kalau mereka akan menyelenggarakan rapat tahunan anggota luar biasa pada tanggal 11 Juni 1997 ini.Lantas mereka mengundang saya, dan kemarin dua utusan mereka datang untuk mengundang saya. Karena saya tidak mau mengingkar janji, dan kemarin saya umumkan bahwa saya tidak merasa terikat untuk hadir di rapat anggotanya Bamuskopin. Karena mengadakan rapat tahunan itu adalah hak Dekopin. Kalau mereka melakukan itu dan merasa itu hak mereka, maka mereka mengkudeta saya.Apalagi mereka bukan anggota Dekopin lagi, karena telah mengundurkan diri. Tetapi karena Keppres itu sudah keluar, maka saya akan segera merealisasikan dengan secepatnya mengadakan rapat anggota. Ini keputusan pemerintah yang harus dilaksanakan. Apalagi saya tidak mau musuh-musuhan, dalam rapat anggota nanti, saya akan undang mereka (Bamuskopin).Kalau mereka tidak datang, itu tanggungjawab mereka. Dan kalau pemerintah mensponsori untuk tidak datang lewat Menteri Koperasi, saya ingin tahu itu. Apakah betul menteri akan berbuat seperti itu. Karena ini sudah putusan pemerintah, dan pasti kami akan kalah. Tetapi saya tidak mau kantor saya disegel. Karena saya baru-baru ini juga ketemu dengan Pak Try dan beliau mengatakan kepada saya agar: datang tampak muka dan pergi tanpak punggung, karena Pak Try tidak suka cara dongkel-dongkelan.Malah saya mendengar bahwa Pak Try sudah ngomong dengan Menkop lewat telepon, saya tahu sendiri itu. Jadi apakah menterinya lebih patuh kepada induk-induk koperasi atau kepada wakil presiden. Tetapi bukan berarti saya akan mau menduduki jabatan Ketua Dekopin sampai 1998.Kalau rapat anggota memilih Anda kembali?
Saya akan carikan orang yang lebih muda dan lebih baik dari saya. Karena banyak orang Indonesia yang lebih hebat daripada saya, mereka itu banyak.Bagaimana sebenarnya hubungan Dekopin dengan induk-induk koperasi?
Kalau mereka ikut voting pada tahun 1993, seharusnya mereka ikut dalam kepengurusan. Tetapi mereka menolak dan keluar lantas mendirikan Bamuskopin. Jadi mereka mengidap rasa dengki, makanya saya cemas kalau orang-orang yang mengidap dengki ini memimpin koperasi. Lalu mereka mau mencari-cari alasan untuk mendongkel saya, salah satu caranya dengan mengatakan bahwa AD/ART Dekopin tidak sesuai dengan Undang-Undang Koperasi.Jadi jelas itu upaya mendongkel saya, itu tebakan saya. Tetapi ada pertanyaan apakah karena ada masalah pribadi saya dengan Menkop, kalau urusan pribadi itu boleh terjadi pada tahun 1993, ketika calon dari menteri itu jatuh dan kalah oleh saya. Dan menteri memang boleh malu karena kanwil-kanwil koperasi seluruh Indonesia dikumpulkan untuk melaksanakan segala kemungkinan agar calonnya bukan Sri Edi Swasono.Menteri Koperasi membujuk Dekopin wilayah agar jangan mencalonkan saya. Dengan segala jenis kekuasaanya untuk menghalangi saya, saya bisa mengerti dia mengidap gondokan, tetapi itu sudah lima tahun yang lalu. Begitu saya menang, menteri memanggil saya, dan membuat memorandum of understanding. Yang isinya, kalau ada perselisihan antara pemerintah dengan Dekopin tidak perlu diselesaikan lewat pers. Tetapi yang melanggar 'kan departemen koperasi sendiri.Jadi Anda menerima Keppres tadi?
Saya tetap menerima keputusan itu. Tetapi sampai detik terakhir saya terus berjuang. Karena perubahan yang paling gawat dari AD/ART mereka adalah bahwa anggota Dekopin adalah Dekopin wilayah dan induk dan pusat koperasi sekunder tingkat nasional saja (gabungan itu sama saja dengan dengan induk seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia dan Gabungan Koperasi Susu dan lain-lainnya, Red.). Ini kami tentang karena undang-undang koperasi tidak mengatakan seperti itu, jadi ini bertentangan dengan UU Koperasi. Tetapi kalau sudah ditetapkan oleh presiden, saya akan terima. Karena ini hanya relevan sebelum keluarnya keppres.Yang saya cemaskan, induk-induk koperasi yang tidak memiliki kaitan dengan koperasi primer. Kalau mereka tidak ada kaitan dengan primer, maka sebenarnya mereka itu bukan koperasi lagi. Kalau primernya terabaikan, yang sekunder pasti bukan koperasi karena mereka dagang sendiri. Yang sekunder itu sudah menjadi badan usaha yang berwatak kapitalis.Anda terpaksa menerima keppres itu?
Antara ya dan tidak. Saya merasa senang dengan keputusan pemerintah itu. Karena pada awalnya saya mengatakan daripada berlarut-larut saya serahkan saja urusan ini kepada pemerintah. Ini permintaan saya.Bagaimana dengan pendapat yang menyatakan ketua Dekopin harus orang dari koperasi?
Itu 'kan pendapatnya Herlambang, yang lain boleh berpendapat lain dong. Dan seharusnya yang menentukan itu rapat anggota. Undang-undang koperasi tidak mengharuskan, demikian juga AD/ART yang ditetapkan oleh Presiden.Sebenarnya sejak kapan dia (Herlambang) menjadi orang pergerakan koperasi. Kalau sebagai orang yang menjabat di salah satu koperasi memang ya. Dia kan pejabat saja. Jadi omongan seperti itu, omongan orang yang mau benar sendiri. Dan dimana-mana gerakan koperasi itu selalu dipadukan oleh orang koperasi dengan bukan orang koperasi.Sejak dulu ketua Dekopin selalu ada orang cendekiawan dan orang gerakan. Dan saya juga bukan orang cendekiawan saja 'kan. Saya juga orang koperasi, saya juga berjuang di undang-undang koperasi juga di GBHN.Induk-induk koperasi ini belum pernah bergaul di desa sampai tangannya kotor. Jadi, kalau nanti Herlambang minta agar Menteri Koperasi harus orang dari induk koperasi, maksudnya dia ingin menjadi Menkop dan PPK. Yang memilih ketua koperasi itu bukan pendapatnya Herlambang, kok selalu harus......harus, sehingga menjadi anarkis.Karena ketua koperasi itu dipilih oleh anggota. Dan anggota biasanya akan memilih orang-orang yang benar-benar memperjuangkan untuk kemajuan koperasi. Jadi kalau koperasi itu tidak ada cendekiawannya, bisa hantam kromo (tanpa pertimbangan) nanti.
| Copyright © PDAT |