![]() |
Edisi 15/02 - 11/Jun/97 |
| Ekonomi & Bisnis |
Berdamainya Dua Sri
Dekopin yang dipimpin oleh Sri Edi Swasono akhirnya berdamai dengan Sri Mulyono Herlambang yang memimpin Bamuskopin. Kedua "Sri" ini akhirnya sepakat akan memilih ketua baru pada Sabtu 14 Juni 1997.
Konflik antara Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dengan Badan Musyawarah Koperasi Indonesia (Bamuskopin) akhirnya usai sudah pada Selasa 10 Juni 1997. Setelah Ketua Dekopin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono dan Sri Mulyono Herlambang, Ketua Badan Musyawarah Koperasi Indonesia (Bamuskopin) -- organisasi induk koperasi yang keluar dari Dekopin -- bersalaman. Ikut juga menyaksikan "perdamaian" di Departemen Koperasi itu adalah Menteri Koperasi Soebijakto Tjakrawerdaya.
Dari pertemuan ketiga tokoh koperasi selama tiga jam itu, akhirnya Sri Edi Swasono mengakui Keppres Nomor 21/1997 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin. Dengan demikian Sri Edi segera mempersiapkan rapat anggota (RA) untuk memilih kepengurusan baru Dekopin.
Konflik di tubuh Dekopin bermula dari RA pada tahun 1993 untuk membahas AD/ART Dekopin. Saat itu semua unsur koperasi yang tergabung dalam Dekopin, Dekopin wilayah dan induk koperasi, setuju untuk melakukan voting dan Sri Edi Swasono, yang juga kakak kandung Sri Bintang Pamungkas, terpilih sebagai ketua umum periode 1993-1998.
Namun, para pimpinan induk koperasi sebagai pihak yang "kalah" dalam RA itu, tidak mau mengakui hasil pemilihan itu. Meskipun para pimpinan induk koperasi didudukkan dalam kepengurusan harian oleh pengurus Dekopin terpilih, namun mereka tetap menolak. Bahkan, sebanyak 21induk koperasi menyatakan diri ke luardari Dekopin dan membentuk Bamuskopin, yang diketuai oleh Sri Mulyono Herlambang, purnawirawan perwira tinggi berbintang dua.
Setelah berembuk, Bamuskopin mengajukan AD/ART Dekopin "versi" induk koperasi kepada Presiden Soeharto pada 26 Mei 1997. Sebelumnya, pengurus Dekopin juga telah mengajukan AD/ART hasil rapat anggota tahun 1993 kepada presiden. Dari dua versi anggaran itu, akhirnya lewat Keppres Nomor 21 pada 3 Juni 1997, Presiden Soeharto mengesahkan AD/ART "versi" Bamuskopin. Dengan Keppres itu, maka terbukalah peluang Bamuskopin untuk mengadakan RA untuk memilih ketua baru.
Namun, Sri Edi Swasono yang merasa kepengurusannya belum selesai, menilai kepengurusan Dekopin belum berakhir hingga tahun 1998. Menurut Sri Edi Swasono, yang juga menantu Bapak Koperasi Indonesia Moh. Hatta, cara yang dilakukan oleh para pengurus induk koperasi tidak demokratis. "Mereka ingin menggusur saya seperti yang dilakukan kepada Megawati dengan membentuk Bamuskopin," kata Sri Edi (Lihat Wawancara Sri Edi Swasono: "Masih Banyak yang Lebih Hebat Dari Saya"). Menurutnya, dengan adanya Keppres itu, maka Dekopin akan segera mengadakan rapat anggota luar biasa untuk membicarakan hal itu.
Sementara, Ketua Bamuskopin, Sri Mulyono Herlambang, akan segera mengadakan rapat anggota Dekopin untuk menindaklanjuti Keppres. "Kami akan segera mengadakan rapat anggota untuk mengesahkan AD/ART dan memilih ketua baru pada tanggal 15 Juni," kata Herlambang yang juga Ketua Induk Koperasi Purnawirawan ABRI (Inkopabri) ini (Lihat Wawancara Sri Mulyono Herlambang: "Bamuskopin Tidak Mempunyai Status Hukum").
Kedua "kubu" yang berseteru itu akhirnya berdamai dan sepakat akan segera mengadakan rapat anggota pada Sabtu 14 Juni 1997. Nah, ini yang mengejutkan. Sri Edi yang semula bersikeras kepengurusannya hingga tahun depan, Sabtu nanti ia akan menyerahkan kepengurusannya kepada induk-induk koperasi. "Selanjutnya kepemimpinan kami demisioner untuk memilih ketua baru," kata Sri Edi seperti yang dikutip Kompas edisi 11 Juni 1997.
Jadi, apa yang sebenarnya terjadi : Sri Edi "mengalah" untuk menyelamatkan Dekopin, atau dia tak lagi tahan menghadapi "tekanan"?
ANY
| Copyright © PDAT |