Edisi 09/02 - 03/Mei/97
Nasional

13 Tahun untuk Budiman*

RATUSAN aparat keamanan dari kepolisian maupun angkatan darat lengkap dengan senjatanya berdiri berjajar membentuk barisan di depan pintu pagar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 28 April. Ratusan aparat keamanan lainnya tersebar di sekitar gedung pengadilan di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Suasana yang sama juga terlihat di PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera.

Ada huru hara kampanye pemilu? Bukan. Keamanan ekstraketat itu dibuat untuk mengamankan sidang kasus Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang hari itu sampai pada pembacaan vonis dari majelis hakim. Soalnya, seperti sudah diduga, aksi unjuk rasa mewarnai pengadilan terakhir terhadap 12 aktivis PRD. Ratusan aktivis dan simpatisan PRD datang berduyun-duyun ke PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan untuk mendengar vonis Budiman Sudjatmiko dan kawan-kawan. Mereka meneriakkan yel-yel, antara lain berbunyi "boikot pemilu", yang belakangan ini selalu mereka teriakkan bila ada sidang PRD.

Ketika sekitar 30 orang aktivis PRD mulai menggelar aksinya di luar gedung pengadilan, pasukan keamanan dengan cepat meringkus mereka. Sedikitnya tiga orang dibawa, sementara para demonstran lainnya lari menghindari kejaran polisi antihuru-hara.

Sementara itu, di dalam gedung pengadilan, palu telah diketuk untuk menghukum Budiman Sudjatmiko dan kawan-kawannya. Hukuman tertinggi akan dijalani oleh Budiman, yaitu 13 tahun dan yang menerima hukuman terendah adalah Victor da Costa dan Putut Arintoko.

Majelis hakim menyatakan, mereka terbukti memutarbalikkan fakta pemerintah Orde Baru, menghimpun gerakan buruh, membentuk PRD, dan tidak mengakui Pancasila sebagai satu-satunya asas. Lantas, bagaimana dengan tuduhan semula, yaitu keterlibatan PRD pada Peristiwa 27 Juli serta tuduhan bahwa mereka berpaham komunis? Tuduhan tersebut sama sekali tidak disebut-sebut dalam pertimbangan keputusan majelis hakim. Kini, tinggal Anom Astika dan Wilson yang masih menunggu vonis untuk menyusul rekan-rekannya.

Putusan itu tak bisa diterima oleh Jaksa M. .Salim yang langsung menyatakan banding. ''Saya anggap hukuman tersebut terlalu ringan dibanding dengan perbuatan yang dilakukan Budiman,'' kata jaksa yang menuntut Budiman hukuman 15 tahun penjara itu. Sedang yang divonis, tampaknya malah tak peduli. "Saya tetap konsiten terhadap keputusan yang di jatuhkan. Saya rela dihukum herapa pun demi perjuangan yang sudah berjalan," kata Budiman sebelum majelis hakim membacakan vonisnya.

Prores justru datang dari pihak keluarga terdakwa yang menyatakan hukuman kepada anak-anak muda yang progresif dan revolusioner itu sangat tidak adil. "Apa salah anak saya. Dia telah berjuang membela kepentingan rakyat kecil," kata Sri Sulastri, ibu Budiman yang tampak histeris mendengar vonis anak sulungnya.

Kecaman juga datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang sehari setelah vonis, mengeluarkan pernyataan. Menurut Hendardi, Derektur Eksekutif PBHI, hukuman terhadap aktivis PRD menunjukkan, untuk kesekian kalinya Orde Baru telah memanfaatkan lembaga peradilan untuk menghukum orang-orang yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa. "Dari cara pandang hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi mekanisme tersebut tidak dapat dibenarkan," katanya.

Peradilan kali ini cukup unik. Dalam beberapa kali persidangan pengacara maupun terdakwa sempat beberapa kali melancarkan protes dan meninggalkan ruang sidang. Demikian pula saat pembacaan keputusan majelis hakim. seluruh terdakwa berada di luar ruang sidang. "Kami memang sepakat memboikot sidang karena pengadilan itu sudah tidak ada wibawanya lagi. Semua sudah diatur," kata Petrus Hariyanto ketika ditemui D&R di penjara Cipinang, sehari sebelum pembacaan vonis.

Peristiwa lainnya yang sangat menarik adalah pembacaan pidato politik sebagai pengganti pledoi. Naskah pidato setebal 58 halaman, antara lain menyoroti praktik-praktik kekuasaan Orde Baru yang menurut PRD terlalu hanyak melakukan penyimpangan dan kerap menindas orang-orang yang tidak bersalah. Akibat pembacaan pidato politik itu, Ketua Majelis Hakim Syoffinan Sumantri minta kepada jaksa untuk memeriksa kembali terdakwa Budiman Sudjatmiko. Besar kemungkinan dia akan dikenai tuduhan baru, yaitu menghina presiden. Tindakan Hakim Syoffinan, menurut Hendardi, jelas-jelas melanggar pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun apa sih yang tak mungkin dalam sebuah pengadilan politik?

Laporan Puji Sumedi

*)D&R, 3 Mei 1997


Copyright © PDAT